SUMBAWA BESAR,
BIDIKAN KAMERA NEWS –
Tahapan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU mulai tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023. Seluruh laporan hasil pengawasan pelaksanaan Coklit yang disampaikan oleh Panwaslu Desa/Kelurahan melalui Panwaslu Kecamatan disampaikan setiap harinya ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa.
Dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Desa/Kelurahan masih banyak ditemukan dugaan pelanggaran mekanisme, prosedur dan tata cara pelaksanaan Coklit.
Kordiv Pencegahan, Humas Dan Parmas, Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Agusti, S.Pd.I ditemui di ruang pada rabu (22/2/2023) membenarkan hal tersebut.
“ada banyak laporan hasil pengawasan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa yang menjadi pusat perhatian kami khususnya di Kecamatan Sumbawa. dalam pelaksanaan Coklit Kecamatan Sumbawa diduga melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih, misalnya Pantalih yang tidak mencocokan Kartu Keluarga/KTP-EL dengan formulir karena alasan mengenal keluarga tersebut.
“ada juga Pantarlih yang tidak menggunakan atribut saat melakukan pencoklitan ataupun Pantarlih yang tidak menempelkan stiker di rumah yang telah dicoklit”, ungkap Agusti.
“Hal yang paling aneh adalah Pantarlih tidak memberikan nomor kontaknya kepada Pengawas Kelurahan. Bahkan jadwal pencoklitan tidak diberitahukan kepada pengawas kita, seakan-akan kegiatan prosedur pencoklitan tidak ingin diawasi oleh pengawas. Pantarlih beralasan tidak memberikan data dan kontak karena harus melalui satu pintu”, tambahnya.
Ditegaskan Agusti, Pengawas Kelurahan sesuai dengan Perbawaslu 5 tahun 2022 dapat memberikan saran perbaikan secara langsung, selanjutnya jika tidak diindahkan akan disampaikan saran perbaikan dan rekomendasi yang selanjutnya menjadi temuan”, tegas Agusti pengampuh Divisi ini.
“Bawaslu Sumbawa dan seluruh jajaranya dalam mengawal hak pilih telah mendirikan posko kawal hak pilih sampai tingkat desa, bahkan di setiap kecamatan telah melakukan sosialisasi dalam bentuk pembagian selebaran dan pawai sosialisasi untuk memastikan masyarakat sudah dicoklit”, ujar Agusti.
Ia berharap semoga hal ini tidak terulang, butuh kerjasama yang kuat antar sesama penyelenggara dalam seluruh prosedur tahapan Pemilu guna mensukseskan Pemilu serentak 2024.
“Kami sebagai lembaga pengawas akan tetap menjalankan tugas dan fungsi kami sesuai dengan amanat undang-undang yang memiliki kewenangan melakukan penanganan pelanggaran jika diperlukan, tetapi langkah pencegahan akan tetap kami utamakan”, Tutup komisoner kelahiran Jakarta ini. (jim)