Sumbawa Besar,
Bidikan Kamera News –
Polres Sumbawa menggelar Konfrensi Pers pengungkapan kasus hasil Operasi Pekat Rinjani 2023 yang berlangsung di Mako Polres Sumbawa, jumat (31/3/2023).
Kapolres Sumbawa – AKBP Henry Novika Chandra S.IK didampingi Waka Polres – Kompol Raples P. Girsang S.IK, Kasat Res Narkoba – Iptu Malaungi SH MH, Kasat Reskrim – Iptu Mochammad Ramdhani S.Tr.K, dan Kasi Humas – Ipda Dwi Nuryanto A.Md.
Kapolres Sumbawa memaparkan, bahwa seluruh pengungkapan baik TO dan Non TO selama Oprasi Pekat Rinjani 2023 merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Puma Polres Sumbawa beserta Polsek Jajaran yang melaksanakan kegiatan imbangan.
“pengungkapan sejumlah kasus dilakukan dalam waktu 14 hari selama Ops Pekat Rinjani 2023 yaitu dari tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 26 Maret 2023 dan telah melalui proses
penyelidikan serta gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka”, papar Kapolres.
Adapun hasil pengungkapan kasus selama Ops Pekat Rinjani 2023 sebanyak 48 Kasus dengan 56 tersangka.
Kasus perjudian sebanyak 7 kasus yakni 2 kasus TO dengan 2 tersangka dan 5 kasus Non TO dengan 7 tersangka.
Kemudian kasus Prostitusi sebanyak 1 kasus TO dengan 1 orang tersangka. selanjutnya kasus Miras sebanyak 40 kasus, yakni 2 kasus TO dengan 2 tersangka dan 38 kasus Non TO dengan 44 tersangka, beber Kapolres.
Menurut AKBP Henry, TKP perjudian jenis togel online dan togel biasa terjadi di masing masing rumah para pelaku. modus operandinya, pelaku judi Togel Online langsung berperan sebagai bandar menggunakan akun lewat situs Judi Online.
Sedangkan Kasus Prostitusi terjadi di Kos- kosan belakang terminal Sumer Payung dengan modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual kepada laki- laki
dan menerima keuntungan.
sedangkan pengungkapan barang bukti miras didapat di masing masing rumah dan kios para pelaku yang ada di
wilayah kabupaten Sumbawa dengn maksud untuk dijual, tegas Kapolres.
terhadap pelaku kasus perjudian dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 3 KUHPdengan ancaman 10 tahun atau denda Rp. 25 juta.
kemudian pelaku kasus prostitusi dijerat Pasal 296 KUHP
dengan ancaman 1,4 tahun. sedangkan pelaku kasus miras dijerat Perda Kabupaten Sumbawa Pasal 25 nomor 7 tahun 2015. (jim)