Perusahaan Tambak Udang Desa Kiantar, Diduga Melakukan Penyerobotan Tanah Warga dan Negara, Camat Poto Tano Akan Memanggil Pihak Perusahaan

Spread the love

Perusahaan Tambak Udang Desa Kiantar, Diduga Melakukan Penyerobotan Tanah Warga dan Negara, Camat Poto Tano Akan Memanggil Pihak Perusahaan

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Jamaludin Wakil Ketua BPD Desa Kiantar bersama warganya, menyesalkan tindakan perusahaan tambak Udang milik PT ATM yang telah melakukan Penyerobotan tanah milik Syamsudin asal Desa Kiantar dan juga melakukan Pasir dan batu di sepadan Sungai desa kiantar, sehingga hal ini sangat bertentangan dengan aturan ” saya menduga penggalian Sertu di Sepadan aliran sungai oleh pihak perusahaan, tidak memiliki ijin Galian C ” kata Jamal.

Menurut Jamal, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan melalui orang kepercayaan perusahaan PT ATM ibu Eli , terkait hal penyerobotan tanah warga dan pengrusakan aliran sepadan sungai desa kiantar, sehingga dengan terpaksa pihaknya bersama warga melakukan penyegelan 1 unit alat berat Exavator , dengan menyita kuncinya .

” kami tidak punya kepentingan sama Ibu Eli, kami ingin bertemu dengan pak Bejo pemilik perusahaan ” kata Jamal.

Yang lebih Ironis lagi kata Jamal, bahwa semua pekerja yang ada diperusahaan tersebut, tidak melibatkan masyarakat desa kiantar, justeru akan timbul kesenjangan sosial yang tinggi, yang dapat menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan , ” perusahaan telah menanamkan investasi ratusan milyar, akan tetapi warga kiantar dijadikan penonton karena para pekerja mulai dari manegement, pekerja kasar ,warga Kiantar tidak dilibatkan sama sekali, justru Humasnya dari Desa Air Suning bernama Eli, sementara warga desa Kiantar banyak yang meliki SDM ” kata Jamal.


Untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut kata Jamal, masyarakat kiantar kepingin ketemu sama pemilik perusahaan Tambak Udang, Bukan sama Ibu Eli sebagai utusan perusahaan, karena ibu Eli itu tidak bisa mengambil Keputusan, ” penyitaan 1 alat berat oleh masyarakat kiantar, diakibatkan telah perusahaan telah melakukan penyerobotan tanah warga dan merusak aliran sepadan sungai dengan melakukan penggalian sertu untuk kepentingan perusahaan ” jelas Jamal.

Untuk itu, pihaknya juga akan melakukan pelaporan polisi atas penyerobotan tanah dan sungai yang bukan milik perusahaan, makanya pihak warga kiantar melakukan penyitaan alat berat milik perusahaan.

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Poto Tano Abduulah.S.Pd tidak mau berkomentar banyak, pihaknyya bersama porkopincam poto tano akan turun ke lokasi dan melakukan mediasi agar persoalan ini tidak membias ” kami pihak kecamatan tetap mendudukung kebeadaan investor, akan tetapi semua persoalan dapat diselesaikan dengan warga apabila kita dapat duduk bersama ” katanya

Menurutnya, pihak kecamatan akan segera memanggil managemen perusahaan tersebut untuk mengecek kebenaran isu tersebut dengan melihat semua dokumennya ( edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sampah Meluber Di TPA Sementara Benete, Pihak Terkait Diam

Sab Jul 15 , 2023
Spread the love       Sampah Meluber Di TPA Sementara Benete, Pihak Terkait Diam Sumbawa Barat, bidikankameranews.com Menumpuknya sampah di TPS  (tempat […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212