Kadikbud KSB Sebut , Penerimaan PDB Online  Sistim Zonasi 2023 di KSB Aman Terkendali

Spread the love

Kadikbud KSB Sebut , Penerimaan PDB Online  Sistim Zonasi 2023 di KSB Aman Terkendali

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. PPDB merupakan kegiatan atau proses penerimaan peserta didik sebuah lembaga, baik formal maupun non formal di berbagai tingkat dan satuan pendidikan.

Kegiatan PPDB ini merupakan sebuah kegiatan wajib setiap lembaga pendidikan sebagai pintu pembuka dalam menjalankan amanah undang undang dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD Republik Indonesia. Selain itu, kegiatan PPDB merupakan sebuah ekosistem pendidikan dalam menjaga kesinambungan generasi peserta didik.

Sejumlah jalur yang digunakan dalam PPDB, sesuai dengan Pasal 12 Ayat 2 tertulis bahwa untuk jalur pendaftaran PPDB meliputi jalur zonasi yang merupakan jalur PPDB yang didasarkan pada wilayah tempat tinggal calon peserta didik. Kemudian jalur prestasi, yang sesuai dengan namanya, jalur ini memungkinkan calon peserta didik untuk diterima melalui prestasi yang dimiliki. Prestasi ini dapat berupa akademik maupun non-akademik.

Ada pula jalur afirmasi, yang mana jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah namun ingin tetap bisa bersekolah. Terakhir adalah jalur pindah tugas orangtua. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orangtuanya harus dipindah tugaskan. Jalur ini memungkinkan calon peserta didik tetap bisa bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Adapun persentase dari keempat jalur di atas adalah jalur zonasi (50%), jalur prestasi (30%), jalur afirmasi (15%), dan jalur perpindahan orangtua/wali (5%).

Melihat banyaknya persoalan atas Penerimaan PDB Sistim Zonasi, yang mana di sejumlah daerah ditemukan banyaknya kecurangan untuk mendapatkan kepentingan pribadi, diduga kuat dijadikan ajang bisnis oleh Oknum.Kasek, Oknum Dinas Pendidikan, sehingga menjadi viral di media masa.

 

Akan tetapi, Kabupaten Sumbawa Barat dalam Penerimaan PDB tahun 2023 inj tanpa riak maupun adanya masalah, semua sekolah terpenuhi, tanpa adanya sistim rekayasa alamat, semua sesuai aturan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumbawa Barat melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP Harmasyah.,S.Pd.M.Pd, bahwa ada 4 jalur diperuntukan bagi para Peserta Didik Baru ( PDB ) adalah adalah jalur zonasi (50%), jalur prestasi (30%), jalur afirmasi (15%), dan jalur perpindahan orangtua/wali (5%).

Untuk Kabupaten Sumbawa Barat, Kata Harmansyah, ada 1.623 siswa yang mendaftar menggunakan 4 jalur PDB yaitu untuk jalur Zonasi 1481 siswa, Jalur Prestasi 34 siswa, Jalur Afirmasi 95 siswa dan jalur pindahan orang tua 13 siswa.

” empat jalur tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil dan sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang ” urai Harmansyah

Ia menjelaskan pelaksanaan PPDB pun pemerintah daerah (pemda) diberi keleluasaan dalam menentukan formula terbaik sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Dalam hal ini, pemda sumbawa barat melalui Satuan Pendidikan,  menetapkan kebijakan pada setiap jenjang melalui proses musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah (KKKS/MKKS) yang memperhatikan tiga aspek penting.

Aspek tersebut yakni sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, serta kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

“Keleluasaan diberikan kepada pemda karena mereka yang paling mengetahui kondisi serta kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing,” ujar Harmansyah

Kemendikbudristek turut mendukung pemda dan pemkot untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis PPDB demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing.

Oleh sebab itu, PPDB dipantau bersama antara pemerintah pusat dan pemda untuk memastikan pelaksanaannya objektif, transparan, dan akuntabel.

Terlebih lagi, Harmansyah menjelaskan kebijakan PPDB dibentuk untuk mencapai lima tujuan yaitu memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dari pemerintah yang dekat dengan domisilinya.

Kemudian, mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas serta menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun.

Terakhir adalah mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orangtua dan masyarakat dalam proses pembelajaran serta membantu pemda melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses sekaligus kualitas satuan pendidikan.

“Pentingnya pelaksanaan PPDB yang semakin berkualitas diyakini menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik,” katanya ( Edi )

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

HMS Bersama Gubernur NTB Menghadiri Malam Peringatan 1 Muharram 1445 H Di Kota Bima

Rab Jul 19 , 2023
Spread the love       Kota Bima NTB, Bidikan Kamera News – Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriah/2023 Masehi. Anggota […]
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811