Kadikbud KSB Sebut , Penerimaan PDB Online  Sistim Zonasi 2023 di KSB Aman Terkendali

Spread the love

Kadikbud KSB Sebut , Penerimaan PDB Online  Sistim Zonasi 2023 di KSB Aman Terkendali

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. PPDB merupakan kegiatan atau proses penerimaan peserta didik sebuah lembaga, baik formal maupun non formal di berbagai tingkat dan satuan pendidikan.

Kegiatan PPDB ini merupakan sebuah kegiatan wajib setiap lembaga pendidikan sebagai pintu pembuka dalam menjalankan amanah undang undang dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD Republik Indonesia. Selain itu, kegiatan PPDB merupakan sebuah ekosistem pendidikan dalam menjaga kesinambungan generasi peserta didik.

Sejumlah jalur yang digunakan dalam PPDB, sesuai dengan Pasal 12 Ayat 2 tertulis bahwa untuk jalur pendaftaran PPDB meliputi jalur zonasi yang merupakan jalur PPDB yang didasarkan pada wilayah tempat tinggal calon peserta didik. Kemudian jalur prestasi, yang sesuai dengan namanya, jalur ini memungkinkan calon peserta didik untuk diterima melalui prestasi yang dimiliki. Prestasi ini dapat berupa akademik maupun non-akademik.

Ada pula jalur afirmasi, yang mana jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah namun ingin tetap bisa bersekolah. Terakhir adalah jalur pindah tugas orangtua. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orangtuanya harus dipindah tugaskan. Jalur ini memungkinkan calon peserta didik tetap bisa bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Adapun persentase dari keempat jalur di atas adalah jalur zonasi (50%), jalur prestasi (30%), jalur afirmasi (15%), dan jalur perpindahan orangtua/wali (5%).

Melihat banyaknya persoalan atas Penerimaan PDB Sistim Zonasi, yang mana di sejumlah daerah ditemukan banyaknya kecurangan untuk mendapatkan kepentingan pribadi, diduga kuat dijadikan ajang bisnis oleh Oknum.Kasek, Oknum Dinas Pendidikan, sehingga menjadi viral di media masa.

 

Akan tetapi, Kabupaten Sumbawa Barat dalam Penerimaan PDB tahun 2023 inj tanpa riak maupun adanya masalah, semua sekolah terpenuhi, tanpa adanya sistim rekayasa alamat, semua sesuai aturan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumbawa Barat melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP Harmasyah.,S.Pd.M.Pd, bahwa ada 4 jalur diperuntukan bagi para Peserta Didik Baru ( PDB ) adalah adalah jalur zonasi (50%), jalur prestasi (30%), jalur afirmasi (15%), dan jalur perpindahan orangtua/wali (5%).

Untuk Kabupaten Sumbawa Barat, Kata Harmansyah, ada 1.623 siswa yang mendaftar menggunakan 4 jalur PDB yaitu untuk jalur Zonasi 1481 siswa, Jalur Prestasi 34 siswa, Jalur Afirmasi 95 siswa dan jalur pindahan orang tua 13 siswa.

” empat jalur tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil dan sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang ” urai Harmansyah

Ia menjelaskan pelaksanaan PPDB pun pemerintah daerah (pemda) diberi keleluasaan dalam menentukan formula terbaik sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Dalam hal ini, pemda sumbawa barat melalui Satuan Pendidikan,  menetapkan kebijakan pada setiap jenjang melalui proses musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah (KKKS/MKKS) yang memperhatikan tiga aspek penting.

Aspek tersebut yakni sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, serta kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

“Keleluasaan diberikan kepada pemda karena mereka yang paling mengetahui kondisi serta kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing,” ujar Harmansyah

Kemendikbudristek turut mendukung pemda dan pemkot untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis PPDB demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing.

Oleh sebab itu, PPDB dipantau bersama antara pemerintah pusat dan pemda untuk memastikan pelaksanaannya objektif, transparan, dan akuntabel.

Terlebih lagi, Harmansyah menjelaskan kebijakan PPDB dibentuk untuk mencapai lima tujuan yaitu memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dari pemerintah yang dekat dengan domisilinya.

Kemudian, mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas serta menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun.

Terakhir adalah mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orangtua dan masyarakat dalam proses pembelajaran serta membantu pemda melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses sekaligus kualitas satuan pendidikan.

“Pentingnya pelaksanaan PPDB yang semakin berkualitas diyakini menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik,” katanya ( Edi )

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

HMS Bersama Gubernur NTB Menghadiri Malam Peringatan 1 Muharram 1445 H Di Kota Bima

Rab Jul 19 , 2023
Spread the love       Kota Bima NTB, Bidikan Kamera News – Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriah/2023 Masehi. Anggota […]