Kapolres Lotim Disemprot, Mabes Polri, Utusan Staf Kepresidenan dan LPSK Turun Tangan

Spread the love

Kapolres Lotim Disemprot, Mabes Polri, Utusan Staf Kepresidenan dan LPSK Turun Tangan

LOMBOK TIMUR – bidikankameranews.com

Babak baru kasus perusakan dan penjarahan disertai pengancaman Bale Adat di Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, setelah Kanjeng Pangeran Norman Sarphan Hadinegoro mengunjungi bangunan adat yang dirusak oleh H.Sukismoyo salah satu otak pelaku yang juga Komisaris Utama PT Gumi Adimira Konsultan (PT. GAK), Rabu (26/7).

Bukan itu saja, Kanjeng Pangeran Norman salah satu orang terdekat Presiden Joko Widodo bidang kebudayaan bahkan sangat geram ketika penanganan kasus ini tidak kunjung tuntas hingga hampir 10 bulan lamanya.

“Penjenengan (anda, Red) harus bisa menangani perkara ini jika tidak ingin citra polisi rusak dimata masyarakat. Ini perkara kaleng-kaleng dan tidak seharusnya sampai begini. Kasihan nenek-nenek didzolimi. Bangunan dengan biaya sendiri lalu dirusak dan dijarah bahkan diancam,” tegas Kanjeng Pengeran Norman marah saat menghubungi Kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK via seluler.

Menurutnya, lamanya penanganan kasus ini dinilai tidak wajar. Sebab, ada kecurigaan jika kasus yang menimpa Nenek Sainah pemilik Bale Adat sengaja dipermainkan.

“Saya akan tunggu kasus ini sampai seminggu. Jika tidak juga menunjukkan progres dan tidak ditangani secara obyektif, saya akan lapor ke Kapolri dan Presiden untuk segera diatensi,” tegas Kanjeng Pangeran yang juga relawan Presiden Jokowi berapi-api.

Dia juga mengingatkan agar bangunan budaya itu dilindungi dan dijaga. Sebab, masalah budaya dianggap sensitif. Bukannya dibiarkan dirusakkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Usai dihubungi, Kanjeng Pangeran Norman Sorphan Hadinegoro langsung menemui Kapolres Lotim AKBP. Hery Indra Cahyono diruang kerjanya.

Setelah bertemu kembali Norman mengingatkan Kapolres Lotim agar bersikap profesional dalam menegakkan supremasi hukum. Apalagi ini menyangkut budaya yang sangat dijunjung tinggi.

“Kasus ini sudah sampai ke pusat dan jangan dianggap main-main. Seorang nenek didzolimi dan minta perlakuan hukum seadil-adilnya,” lagi-lagi Kanjeng Pangeran memberi penegasan dihadapan Kapolres Lotim, Wakapolres Lotim dan Kasat Reskrim.

Menjawab keraguan itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, berjanji akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan penuh obyektifitas berdasarkan hukum yang berlaku.

Meski demikian kata dia, penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus perusakan dan penjarahan Bale Adat di Desa Keruak dengan seterang-terangnya.

Saat ini kata Hery Indra Cahyono, penyidik masih membutuhkan alat bukti yang lain semisal hasil audit nilai pembangunan bale adat serta keterangan saksi ahli dari Mataram.

“Kamu masih menunggu hasil perhitungan,” ujar Kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono menimpali.

Sementara itu, Nenek Sainah mengaku kecewa dengan penanganan kasus yang menimpa dirinya selama 10 bulan terakhir ini.

Kekecewaan itu kata Sainah, lantaran pelaku perusakan beserta barang bukti yang digunakan untuk kejahatan tidak disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

“Saya memohon keadilan hukum. Saya maunya kasus ini berjalan sesuai dengan aturan hukum ya g berlaku,” tandas Sainah dihadapan Kapolres Lotim Hery Indra Cahyono.

Sebelumnya, Mabes Polri melalui Biro Pengawasan, Pemeriksaan Penyidikan (Wassidik) mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.

Surat tertanggal 11 Mei 2023 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Mabes Polri melalui Kepala Biro Wassidik Brigjen. Iwan Kurniawan, SIK, M.Si dikirim setelah surat laporan pengaduan Sainah diterima pada tanggal 31 Maret 2023 lalu.

Dalam surat tersebut, Birowassidik Mabes Polri meminta pengawasan terhadap perkara sebagaimana diatur dalam Perkabareskrim Polri No. 1 tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksana penyidikan Tindak Pidana, tindak lanjut penanganan pengaduan Masyarakat (Dumas) akan dilaksanakan dengan tahapan memberikan petunjuk arahan dan meminta laporan kemajuan penanganan perkaranya kepada penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur melalui Direskrimum Polda NTB.

Selanjutnya, melakukan pengkajian/analisis terhadap materi Dumas dan laporan kemajuan penanganan perkara dari penyidik. Diantaranya, menentukan metode pengawasan penyidikan/penyelidikan dalam bentuk Asistensi, Supervisi dan/atau Gelar Perkara Khusus. Memberikan petunjuk arahan dan rekomendasi hasil pengawasan kepada penyidik, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) lanjutkan kepada pelapor Dumas.

Selain itu, Nenek Sainah juga telah menyerahkan surat pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI untuk meminta perlindungan hukum.

Surat tersebut telah diterima salah seorang perwakilan LPSK M. Jodi Husain yang juga Ketua Harian DPP perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa).

“Kami akan meneruskan kasus ini ke Ketua LPSK untuk ditindaklanjuti,” ujar Jodi.

Seperti diberitakan sebelumnya , kasus perusakan dan penjarahan Bale Adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur terjadi sejak bulan November 2022 silam. (CN)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dr.Ir.H.W.Musyafirin.MM., : Bandara Kiantar Sebagai Gerbang Ekonomi Daerah dan Penopang Pengembangan Parawisata

Rab Jul 26 , 2023
Spread the love       Dr.Ir.H.W.Musyafirin.MM., : Bandara Kiantar Sebagai Gerbang Ekonomi Daerah dan Penopang Pengembangan Parawisata Sumbawa barat,bidikankameranews.com Keberadaan bandar udara […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

118000451

118000452

118000453

118000454

118000455

118000456

118000457

118000458

118000459

118000460

118000461

118000462

118000463

118000464

118000465

118000466

118000467

118000468

118000469

118000470

118000471

118000472

118000473

118000474

118000475

118000476

118000477

118000478

118000479

118000480

118000481

118000482

118000483

118000484

118000485

118000486

118000487

118000488

118000489

118000490

128000531

128000532

128000533

128000534

128000535

128000536

128000537

128000538

128000539

128000540

128000541

128000542

128000543

128000544

128000545

208000221

208000222

208000223

208000224

208000225

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

138000371

138000372

138000373

138000374

138000375

138000376

138000377

138000378

138000379

138000380

138000381

138000382

138000383

138000384

138000385

138000386

138000387

138000388

138000389

138000390

138000391

138000392

138000393

138000394

138000395

138000396

138000397

138000398

138000399

138000400

138000401

138000402

138000403

138000404

138000405

138000406

138000407

138000408

138000409

138000410

138000411

138000412

138000413

138000414

138000415

158000296

158000297

158000298

158000299

158000300

158000301

158000302

158000303

158000304

158000305

158000306

158000307

158000308

158000309

158000310

158000311

158000312

158000313

158000314

158000315

158000316

158000317

158000318

158000319

158000320

158000321

158000322

158000323

158000324

158000325

158000326

158000327

158000328

158000329

158000330

158000331

158000332

158000333

158000334

158000335

178000726

178000727

178000728

178000729

178000730

178000731

178000732

178000733

178000734

178000735

178000736

178000737

178000738

178000739

178000740

178000741

178000742

178000743

178000744

178000745

178000746

178000747

178000748

178000749

178000750

178000751

178000752

178000753

178000754

178000755

208000196

208000197

208000198

208000199

208000200

208000201

208000202

208000203

208000204

208000205

208000206

208000207

208000208

208000209

208000210

208000211

208000212

208000213

208000214

208000215

208000216

208000217

208000218

208000219

208000220

228000376

228000377

228000378

228000379

228000380

228000381

228000382

228000383

228000384

228000385

228000386

228000387

228000388

228000389

228000390

238000551

238000552

238000553

238000554

238000555

238000556

238000557

238000558

238000559

238000560

238000561

238000562

238000563

238000564

238000565

238000566

238000567

238000568

238000569

238000570

content-1701