KUA Kecamatan Seteluk bersama Pemdes Tapir, Selenggarakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini
Sumbawa Barat,bidikankameranews.com
Pemerintah Desa Tapir ,Kecamatan Seteluk bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini, di Aula Kantor Desa Tapir belum lama ini.
Sosialisasi ini melibatkan peserta dari unsur siswa SMA/SMK, pemuda-pemudi dan perangkat Desa dengan narasumber dari KUA Kec. SETELUK dan Puskesmas Seteluk
Kepala Desa Tapir, Zaenuddin SE menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Menurutnya sosialisasi ini sejalan dengan program Kementerian Agama yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta dan masyarakat tentang regulasi yang mengatur tentang perkawinan baik secara hukum agama maupun hukum negara.
“Di Indonesia masalah pernikahan dini menjadi masalah yang bisa dikatakan serius. Regulasi yang mengatur tentang perkawinan di negeri ini adalah dan Undang-Undang No 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Salah satu poinnya mensyaratkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, ” jelasnya.
Lebih jauh, Zaenudin juga menyampaikan tentang aturan perwalian nikah, sebab hal tersebut juga menjadi salah satu faktor utama sahnya pernikahan. “Tidak sembarang yang bisa menjadi wali dalam pernikahan, ada beberapa syarat dan urutan tertentu yang harus terpenuhi bagi orang yang akan menjadi wali nikah,” ucapnya.
Beliau menguraikan urutan skala prioritas yang bisa menjadi wali nikah, (1) Ayah kandung. (2) Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah. (3) Saudara lelaki kandung, yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu, dia bisa merupakan kakak maupun adik. (4) Saudara lelaki seayah, yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu. (5) Paman. Paman yang dimaksud disini ialah saudara lelaki ayah, baik yang lebih tua dari ayah ataupun lebih muda, dengan memprioritaskan yang paling tertua diantara mereka. (6) Anak lelaki paman dari pihak ayah. Sementara narasumber dari Puskesmas Bansari, Tri Uji menyampaikan materi tentang, kesehatan, tentang Gizi, dan tentang Stunting dan pencegahannya.