KUA Kecamatan Seteluk bersama Pemdes Tapir, Selenggarakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

Spread the love

KUA Kecamatan Seteluk bersama Pemdes Tapir, Selenggarakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

Sumbawa Barat,bidikankameranews.com

Pemerintah Desa Tapir ,Kecamatan Seteluk bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini, di Aula Kantor Desa Tapir belum lama ini.

Sosialisasi ini melibatkan peserta dari unsur siswa SMA/SMK, pemuda-pemudi dan perangkat Desa dengan narasumber dari KUA Kec. SETELUK dan Puskesmas Seteluk

Kepala Desa Tapir, Zaenuddin SE menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Menurutnya sosialisasi ini sejalan dengan program Kementerian Agama yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta dan masyarakat tentang regulasi yang mengatur tentang perkawinan baik secara hukum agama maupun hukum negara.

“Di Indonesia masalah pernikahan dini menjadi masalah yang bisa dikatakan serius. Regulasi yang mengatur tentang perkawinan di negeri ini adalah dan Undang-Undang No 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Salah satu poinnya mensyaratkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, ” jelasnya.

Lebih jauh, Zaenudin juga menyampaikan tentang aturan perwalian nikah, sebab hal tersebut juga menjadi salah satu faktor utama sahnya pernikahan. “Tidak sembarang yang bisa menjadi wali dalam pernikahan, ada beberapa syarat dan urutan tertentu yang harus terpenuhi bagi orang yang akan menjadi wali nikah,” ucapnya.

Beliau menguraikan urutan skala prioritas yang bisa menjadi wali nikah, (1) Ayah kandung. (2) Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah. (3) Saudara lelaki kandung, yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu, dia bisa merupakan kakak maupun adik. (4) Saudara lelaki seayah, yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu. (5) Paman. Paman yang dimaksud disini ialah saudara lelaki ayah, baik yang lebih tua dari ayah ataupun lebih muda, dengan memprioritaskan yang paling tertua diantara mereka. (6) Anak lelaki paman dari pihak ayah. Sementara narasumber dari Puskesmas Bansari, Tri Uji menyampaikan materi tentang, kesehatan, tentang Gizi, dan tentang Stunting dan pencegahannya.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KOMNAS HAM Tidak Berani Simpulkan Adanya Dugaan Pelanggaran HAM di PT AMNT

Jum Jul 28 , 2023
Spread the love         KOMNAS HAM Tidak Berani Simpulkan Adanya Dugaan Pelanggaran HAM di PT AMNT Sumbawa Barat, bidikankameranews.com Komisi […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212