HMS Fasilitasi Warga Lakukan Redistribusi Lahan Reforma Agraria dari Kawasan Hutan Melalui Program TORA

Spread the love

Kab. Bima, bidikankameranews.com –
Anggota Komisi IV DPR-RI Fraksi PAN Daerah Pemilihan NTB 1 Pulau Sumbawa, Dr. H. Muhammad Syafrudin ST, MM, akrab disapa HMS, melakukan Redistribusi lahan reforma agraria dari kawasan hutan khususnya program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Dr. H. Muhammad Syafrudin ST, MM mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendistribusikan kembali pendapatan nasional kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Tujuan dari redistribusi ekonomi adalah untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di antara masyarakat di Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima sebanyak 449 Kepala Keluarga (KK).

”Pemerintah melalui KLHK telah menyiapkan 2,4 juta hektar untuk retristribusi lahan dari kawasan hutan hingga bulan Desember 2018 sebagaimana telah disampaikan Menko Bidang Perekonomian.” Kata HMS tiga periode DPR RI.

Menurut HMS, redistribusi lahan yang berasal dari akwasan hutan di dalam RPJMN tahun 2015 – 2019 telah ditetapkan seluas 4,1 juta hektar. Alokasi itu berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang termasuk Katagori Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penguasaan Tanah dalam kawasan Hutan (PTKH) melalui tim Inver, sedangkan katagori non Inver PTKH melalui tim terpadu”, terang HMS.

Politisi PAN tersebut mengungkapkan, Katagori Inver PTKH meliputi 4 kriteria diantaranya adalah, pertama pemukiman transmigrasi beserta fasos – fasumnya yang sudah memperoleh persetujuan prinsip. Kedua, pemukiman, fasos dan fasum, ketiga lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat dan kriteria yang keempat menyangkut pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat.

Sedangkan katagori Non Inver PTKH meliputi 3 kriteria, yaitu alokasi TORA dari 20% pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif, dan program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru,” paparnya.

HMS menjelaskan bahwa subyek penerima TORA dari kawasan hutan untuk mengentaskan kemiskinan, terdiri atas perorangan, kelompok masyarakat dengan kepemilikan bersama, badan hukum/badan sosial/keagamaan, dan instansi, atau masyarakat hukum adat. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hibah PDK Program Studi Teknik Industri UTS dan STIE Bima Bersatu untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Ming Sep 10 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Prestasi oleh Dosen UTS kembali ditorehkan. Kali ini Tim Dosen UTS […]