Kadis Dikbud KSB “:Yurisprudensi MA “, Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa
Sumbawa Barat- bidikankameranews.com
Dunia pendidikan kembali gempar saat seorang guru di SMK Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat memukuli siswanya dipukuli karena disuruh sholat tidak mau sholat , kini sedang menghadapi proses hukum persidangan di pengadilan negeri sumbawa, Sang orang tua wali murid tidak terima karena memukuli anaknya didisiplinkan sang guru untuk Sholat. Bagaimana dalam kacamata pidana?
Sosok Akbar Guru SMK di Sumbawa yang dipolisikan gegara menghukum muridnya yang tak sholat.Tak hanya dipolisikan, Akbar juga dituntut Rp 50 Juta oleh salah satu wali murid yang dihukum.
Kejadian ini viral di media sosial dan menuai banyak perhatian dari berbagai pihak.
Sosok Akbar atau nama lengkapnya Akbar Sarosa merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat.Dia merupakan seorang guru honorer di SMK tersebut.
Meski sebelumnya, perkara ini telah dilakukan mediasi secara kekeluargaan, namun ternyata mediasi pun tidak berhasil.
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA , guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.
Atas peristiwa tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat Hj Kusnarti.S.Pd mengatakan , bahwa sebagaimana kita ketahui bersama PP 74 tahun 2008 tentang Guru ini dalam perjalannya diubah dengan PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Pasal 35 PP ini menegaskan bahwa “Sebagai penghargaan kepada Guru, Pemerintah menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional”.
” Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Rumit ya tugasnya, namun dengan dedikasi dan keahliannya hal itu dapat dilaksanakannya dengan penuh kehati-hatian dan terlihat lihai ” katanya kepada media senin , ( 09/10 )
Menurutnya, Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Bunyi PP ini dalam Pasal 2 BAB II Kompetentsi dan Sertifikasi.
” Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi Guru bersifat holistik ” urainya
Hal ini perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), karena sudah jelas Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru dalam melaksanakan tugasnya adalah PP 74 tahun 2008 tentang Guru ini, kemudian diubah dengan PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Bunyi Pasal / Ayat tentang guru Pasal 39 ayat 1 :
“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,”
Dalam *ayat 2* disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,”
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 41
“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,”
” Apa yang dilakukan terdakwa Akbar sorang Guru Agama di SMK Taliwang tersebut adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin ” katanya
Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.
“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,” bunyi Pasal 39 ayat 1.
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,” papar Pasal 40.
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,” tegas Pasal 41.” katanya
Nah, jika sedikit-sedikit guru diproses hukum dengan UU Perlindungan Anak karena sedang menjalankan profesinya –salah satunya mendidik dan mendisiplinkan siswa–, apa jadinya generasi bangsa Indonesia nantinya? ( edi )