Kabid ESDM Pemprov NTB : Tidak Memiliki IUP Galian C Bisa Dipidana.
Mataram, bidikankameranews.com
Terkait maraknya Dugaan Penambang Galian C Illegal di Kabupaten Sumbawa Barat, Iwan Setiawan, ST Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM PROV NTB angkat bicara.
Kepada media Senin ( 12/02 ) melalui pesan singkat Watshaap, Iwan mengatakan bahwa
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160 UU Minerba.
” agar tidak kena Pidana, saya mengajak kepada perusahaan atau individu perorangan untuk segera mengurus izin IUP Galian C dan gunakanlah prinsip Good Mining Practice/kaidah pertambangan yang baik dan benar ” katanya singkat .
Untuk itu , pihaknya melalui Dinas ESDM Provinsi NTB, segera membentuk Satgas Investigasi di Kabupaten Sumbawa Barat, guna melakukan croscek lapangan pada semua Penambang Galian C apakah sudah memiliki IUP Galian C atau tidak, apabila di temukan belum memiliki IUP Galian C, sementara sudah melakukan aktivitas penambangan, maka pihaknya tidak segan-segan menindak sesuai hukum yang berlaku.( Edi )