Dikbud KSB Sedang Lakukan Perbaikan Data Dapodik DAK Usulan 2025.

Spread the love

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com -Dalam upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025,  Untuk itu diperlukan ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, Hal ini  diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome). Penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2025.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan. Untuk itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumbawa Barat meminta seluruh Satuan Pendidikan TK, SD dan SMP dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. 

Selain untuk memastikan pengukuran ketercapaian, akurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik akan menentukan kualitas perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan selanjutnya. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP ,Harmansyah .S.Pd, kepada media pada Senin ( 18/03 ) mengatakan bahwa dalam rangka pemuktakhiran Data Dapodik guna mendukung pengajuan usulan Rehabilitasi Sarana Prasarana Tahun 2025 , Kepala Dinas telah memerintahkan Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk melakukan perbaikan data  Dapodik Sarpras baik itu di tingkat PAUD,SD dan SMP.

” Percepatan pengisian data sarpras ini untuk mengetahui kondisi terkini sarpras di sekolah masing-masing. Usulan sarpras DAK fisik tahun 2025 dilakukan melalui Dapodik yang artinya dasar pondasinya (referensi) untuk mendapat bantuan DAK fisik ya dari Dapodik tersebut ” kata Harmansyah.

Untuk itu lanjut Harmansyah, bahwa saat ini  Bidang Sarpras sedang  melakukan verifikasi dan validasi data Dapodik dengan batas waktu cut-off data per 31 Maret setiap tahunnnya”, tegas Hermansyah.

Menurut Harmansyah, bahwa Data-data yang di mutakhirkan antara lain:

a.  data prasarana pendidikan;

b.  data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan

c.   ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan). ( Edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

H+5 Ramadhan , Harga Beras Naik, Gas 3 Kg Tembus Rp 25 Ribu , Rakyat Menjerit

Sen Mar 18 , 2024
Spread the love      Sumbawa Barat, bidikankameranews.com.- Pada H-5 bulan suci ramadhan 1445 H, Sejumlah sembilan bahan pokok ( sembako ) kian […]