Kasi Intel Kejaksaan : Bantuan Aspirasi Dewan Tidak Boleh Dialihkan Dan Dipindahtangankan Oleh Kelompok

Spread the love

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com -Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan untuk diperjuangkan dalam pembahasan Rancangan APBD. Pada lingkungan pemerintah maupun sektor publik anggaran merupakan alat untuk mencapai target atau sasaran yang dicapai pada suatu periode tertentu. Salah satunya adalah penggaran dana pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Secara umumnya DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat oleh DPRD serta menganalisis mengenai pokok-pokok pikiran DPRD didalam APBD. Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat. Pokir DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan Pokir DPRD. Maka dari itu harus tertera jelas didalam APBD agar tidak terjadi benturan yang sudah ada pada APBD dan pokir yang akan dilaksanakan nantinya.

Dalam pelaksanaannya juga terdapat pula beberapa hambatan yang nantinya akan mempengaruhi pokir dikalangan masyarakat. Rumusan masalah yang timbul yaitu : 1) Mekanisme pengusulan dana pokir oleh DPRD ; 2) Pengalokasian anggaran dana pokir di dalam APBD ; 3) Pertanggungjawaban anggota DPRD kepada konstituennya terkait dengan realisasi aspirasi masyarakat yang diajukan melalui pokir.

Pada pengusulan pokir merupakan bentuk kegiatan yang sebelumnya sudah dilakukan dahulu verifikasi lapangan barulah akan diketahui perkiraan dana yang nantinya dibutuhkan; 3) Pada hakikatnya pokir adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota DPRD pada konstituennya, karna anggota DPRD cenderung melaksanakan kegiatan dibasis suara yang memilihnya pada saat pemilu.

Dana Pokir dewan dalam penyalurannya harus bisa tepat sasaran dan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan berkelanjutan, bukan sebagai tempat bancakan oleh kalangan tertentu hanya sebagai simbol penyaluran atas nama kelompok untuk kepentingan tertentu,

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Rasyd R.L.Nitiwiroatmojo.SH, mengingatkan agar penggunaan dana Pokir oleh Anggota DPRD harus transparan dan tepat sasaran, jangan masyarakat dijadikan alat untuk bisa melakukan pencairan bantuan dengan membuat kelompok penerima bantuan , sementara bantuan tersebut tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat , hal tersebut akan berdampak hukum dikemudian hari , ” harus jelas nama kelompok yang mendapatkan bantuan, melalui SK kepala Kepala Desa, jangan sampai begitu bantuan disalurkan melalui dinas, bantuan tersebut dialihkan ke desa lain demi kepentingan, ini tidak boleh terjadi ” , kata Kasi Intel. [ edi ]


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Malam Pisah Sambut Dandim 1628/SB Penuh Haru,  H.Musyafirin : Perpisahan Momen Paling Saya Hindari

Rab Mei 8 , 2024
Spread the love      Sumbawa Barat, bidikankameranews.com -Penuh haru apa acarapisah lepas Dandim 1628/SB pada rabu ( 08/05 ) di rumah Pendopo […]