Ijin Belum Lengkap PT Sinar Bali dan PT USI Masih Disegel, ” Diduga Masih Melakukan Aktifitas “

Spread the love

Sumbawa Barat , bidikankameranews.com – Setelah dilakukan penyegelan pada 2023 lalu, status PT USI dan PT Sinar Bali hingga kini masih berstatus qou.

Kedua perusahaan yang tersegel itu, pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Forum Penataan Ruang (FPR) telah melayangkan surat peringatan kedua sebagai bentuk ketegasan pemerintah, agar pihak perusahaan melengkapi izin operasional terlebih dahulu, termasuk memastikan bahwa produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan kawasan industri.

“Status segel tidak akan dibuka selama persyaratan yang ditentukan tidak segera dipenuhi,” kata Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Muhammad Naf’an, MM.Inov, kepada wartawan, (13/05/2024).

Ia menyebut terhadap perusahaan yang tersegel itu, telah diberikan surat peringatan kedua sebagai bentuk ketegasan pemerintah, agar pihak perusahaan melengkapi izin operasional terlebih dahulu, termasuk memastikan bahwa produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan kawasan industri.

“Status segel tidak akan dibuka selama persyaratan yang ditentukan tidak segera dipenuhi,” bebernya.

Penyegelan dilakukan, kata dia, agar para pelaku usaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, terutama dalam proses izin harus lebih dahulu dituntaskan sebelum beraktifitas, jadi jangan dibalik atau beraktifitas lebih dulu dari proses izin.

“Kami minta semua pelaku usaha agar tertib administrasi dalam setiap melakukan aktivitas usaha dan tidak boleh beraktifitas sebelum memperoleh ijin yang dipersyaratkan,” tandasnya.

Sebagai informasi penting yang perlu diketahui, areal disekitar wilayah Kecamatan Maluk masuk dalam daerah konsensi Kawasan Industri dan dalam rangka mendukung pembangunan perusahaan pengolahan hasil tambang dan industri turunannya.

“Apapun produksi harus mendukung kawasan industri dan pembangunan smelter serta industri turunan,” urainya.

Terkait dengan rencana inspeksi, Naf’an belum bisa menyebutkan waktu yang pasti, namun pihaknya memastikan akan mengambil tindakan tegas, jika ditemukan ada aktifitas pembangunan atau produksi dari beberapa perusahaan tersebut.

“Pasti akan ada tindakan yang akan dilakukan pemerintah KSB, jika terbukti melakukan aktifitas di lokasi,” janjinya.

Dikatakan Naf’an, tindakan dengan melakukan penyegelan atas lokasi operasional perusahaan terpaksa dilakukan, lantaran tidak mengindahkan peringatan awal dari pemerintah.

“Salah satu bentuk tindakan tegas pemerintah dengan melakukan penyegelan,” ungkapnya.

Langkah tegas dengan melakukan penyegelan oleh pemerintah termasuk dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang dengan berpedoman pada Undang Nomor 2 tahun 2022 tetang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KSB tahun 2020-2040, bahwa setiap aktifitas pemanfaatan ruang harus menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan harus memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, sebagaimana di amanah kan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Perda RTRW.( red )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Narkoba di Desa Luar Alas

Sel Mei 14 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar,  Bidikan Kamera News –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Polda NTB ringkus seorang pria terduga pelaku […]
news-2711

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

2212

2213

2214

2215

3011

3012

3013

3014

3015

3016

3017

3018

3019

3020

2221

2222

2223

2224

2225

3021

3022

3023

3024

3025

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

2246

2247

2248

2249

2250

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

3046

3047

3048

3049

3050

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

3051

3052

3053

3054

3055

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3066

3067

3068

3069

3070

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

news-2711