Monev Tim Tata Ruang KSB, PT. NRC Pastikan Segera Kantongi Izin

Spread the love

Sekongkang, bidikankameranews.com- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui tim tata ruang daerah, melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) lapangan dengan mendatangi sejumlah lokasi pembangunan sejumlah perusahaan yang berada di sepanjang akses menuju gate 41 alfa PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN).

Kunjungan itu sendiri untuk mengecek langsung perizinan yang dimiliki masing-masing perusahaan dalam melakukan aktifitas pembangunan.

“Kami langsung mengecek lapangan untuk memastikan, jika aktifitas perusahaan dimaksud sesuai peruntukan dan telah mengantongi izin,” kata Muhammad Naf’an, MM. Inov selaku kabid tata ruang dan pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang menjadi pimpinan rombongan, pada Selasa (4/6/24) kemarin.

Saat bertemu dengan perwakilan managemen PT. Nusa Raya Cipta (NRC) dilingkungan proyek, Naf’an sapaan akrabnya meminta komitmen dan keseriusan perusahaan untuk segera menyelesaikan dokumen persyaratan perizinan. “Kami datang menjadi bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tindak lanjut atas permohonan perusahaan dalam mendapatkan izin,” tuturnya.

Dikesempatan itu Naf’an mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak perusahaan, dimana sangat kooperatif untuk segera mengantongi izin. “Proses pengurusan izin sebenarnya tidak sulit karena bisa secara online. Jika merasa ada kendala bisa berkoordinasi dengan tim pemerintah KSB, terutama pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP),” lanjutnya.

Dalam kunjungan itu juga, tim penataan ruang pemerintah KSB memberikan keterangan kepada pihak managemen soal dokumen yang perlu dilakukan perbaikan. Langkah persuasif itu sendiri sebagai bentuk apresiasi atas itikad baik perusahaan mengajukan proses penerbitan izin.

“Perusahaan yang mengajukan penerbitan izin tetap kami layani dengan baik, karena prinsipnya sebuah investasi harus didukung betul,” tegasnya.

Ketaatan perusahaan dibuktikan dengan tidak melanjutkan aktifitas pembangunan pasca diberikan himbauan dari tim tata ruang, namun untuk land clearing yang sedang dilaksanakan dapat tetap dilanjutkan.

“Semoga dalam beberapa hari ini bisa segera rampung, sehingga pembangunan sesuai gambar yang diajukan bisa dituntaskan,” urainya.

Terakhir Naf’an mengingat, agar perusahaan yang dijadikan mitra kerja harus yang telah mengantongi izin, sehingga tidak menjadi persoalan dikemudian hari.

Sementara Rahmawan Siswandoko selaku perwakilan PT. NRC saat bertemu tim pemerintah KSB mengaku ada miskomunikasi terkait dengan perizinan, sehingga pihaknya akan segera menyelesaikan prosesnya.

“Kami ini perusahaan yang sangat taat dengan aturan, jadi semua dokumen perizinan akan segera diselesaikan, termasuk syarat yang dijadikan catatan,” akunya.

Rahmawan membeberkan, jika yang dibangun dalam lokasi proyek adalah gudang sebagai tempat transit material yang dibutuhkan perusahaan, termasuk basecame (hunian) bagi para pekerja.

“Semua bangunan ini tidak permanen, karena lokasi proyek diatas lahan sewaan,” bebernya.

Tentang saran untuk menggandeng suplayer sebagai mitra kerja, Rahmawan mengaku telah membangun komunikasi dengan beberapa perusahaan yang dipastikan telah berizin, bahkan menjadi subkontraktor pada PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN). **

Tim Tata Ruang KSB Minta PT. LIP dan PT. AUN “Perbaiki” Izin

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui tim tata ruang daerah, juga telah mendatangi lokasi kantor milik PT. Loyal Integritas Prima (LIP) dan PT. Alam Utama Nusantara (AUN) yang berada di sepanjang akses menuju gate 41 alfa PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN).

Kunjungan itu sendiri untuk memastikan, jika areal proyek dimaksud telah sesuai dengan perizinan, terutama Kualifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).

“Kami wajib melakukan inspeksi atau pengecekan langsung lokasi milik perusahaan, apakah peruntukannya sesuai yang tertuang dalam KBLI atau tidak, termasuk memastikan infrastruktur itu sendiri telah mengantongi izin,” ujarnya.

Saat bertemu perwakilan PT. LIP, Naf’an sapaan akrabnya menyampaikan bahwa aktifitas perusahaan dilokasi tidak sesuai rekomendasi ruang, dimana pengajuan yang telah mendapat persetujuan untuk perkantoran dan workshop, namun item itu sendiri justru tidak tertera dalam KBLI.

“Bisa dikatakan tidak kesesuaian izin yang dimiliki Perusahaan dan bisa langsung ditutup,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, Naf’an meminta perwakilan perusahaan untuk segera melakukan perbaikan atau menyesuaikan dengan aktifitas yang ada, sehingga kantor beserta infrastruktur dinyatakan legal secara hukum. “Kami minta dalam beberapa hari ini segera dilakukan penyesuaian perizinan, sehingga pada Monev berikutnya tidak menjadi masalah,” ungkapnya.

Saat mengunjungi lokasi PT. AUN, tim tata ruang pemerintah KSB tidak mendapat keterangan dari pihak perusahaan, lantaran yang berada dilokasi hanya pekerja.

“Tolong disampaikan kepada penanggung jawab untuk segera mengurus izin, karena lokasi kantor yang dimiliki belum mengantongi rekomendasi ruang,” timpal Naa’an.

Sulaiman selaku manager umum PT. LIP yang menerima kunjungan tim tata ruang pemerintah KSB mengaku, jika tidak ada niat untuk melanggar regulasi, hanya saja terjadi miskomunikasi dan kesalahan persepsi persoalan perizinan.

“Kami akan segera melakukan penyesuaian izin seperti saran yang disampaikan tim pemerintah,” janjinya. **


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kaharudin Umar : Pembahasan APBD KSB tahun 2025 mendatang dipastikan dilakukan anggota DPRD KSB periode 2019-2024.

Rab Jun 5 , 2024
Spread the love      Sumbawa Barat, bidikankameranews.com – Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar di kantornya kemarin tidak menampik, pembahasan APBD 2025 […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701