Monev Tim Tata Ruang KSB, PT. NRC Pastikan Segera Kantongi Izin

Spread the love

Sekongkang, bidikankameranews.com- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui tim tata ruang daerah, melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) lapangan dengan mendatangi sejumlah lokasi pembangunan sejumlah perusahaan yang berada di sepanjang akses menuju gate 41 alfa PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN).

Kunjungan itu sendiri untuk mengecek langsung perizinan yang dimiliki masing-masing perusahaan dalam melakukan aktifitas pembangunan.

“Kami langsung mengecek lapangan untuk memastikan, jika aktifitas perusahaan dimaksud sesuai peruntukan dan telah mengantongi izin,” kata Muhammad Naf’an, MM. Inov selaku kabid tata ruang dan pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang menjadi pimpinan rombongan, pada Selasa (4/6/24) kemarin.

Saat bertemu dengan perwakilan managemen PT. Nusa Raya Cipta (NRC) dilingkungan proyek, Naf’an sapaan akrabnya meminta komitmen dan keseriusan perusahaan untuk segera menyelesaikan dokumen persyaratan perizinan. “Kami datang menjadi bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tindak lanjut atas permohonan perusahaan dalam mendapatkan izin,” tuturnya.

Dikesempatan itu Naf’an mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak perusahaan, dimana sangat kooperatif untuk segera mengantongi izin. “Proses pengurusan izin sebenarnya tidak sulit karena bisa secara online. Jika merasa ada kendala bisa berkoordinasi dengan tim pemerintah KSB, terutama pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP),” lanjutnya.

Dalam kunjungan itu juga, tim penataan ruang pemerintah KSB memberikan keterangan kepada pihak managemen soal dokumen yang perlu dilakukan perbaikan. Langkah persuasif itu sendiri sebagai bentuk apresiasi atas itikad baik perusahaan mengajukan proses penerbitan izin.

“Perusahaan yang mengajukan penerbitan izin tetap kami layani dengan baik, karena prinsipnya sebuah investasi harus didukung betul,” tegasnya.

Ketaatan perusahaan dibuktikan dengan tidak melanjutkan aktifitas pembangunan pasca diberikan himbauan dari tim tata ruang, namun untuk land clearing yang sedang dilaksanakan dapat tetap dilanjutkan.

“Semoga dalam beberapa hari ini bisa segera rampung, sehingga pembangunan sesuai gambar yang diajukan bisa dituntaskan,” urainya.

Terakhir Naf’an mengingat, agar perusahaan yang dijadikan mitra kerja harus yang telah mengantongi izin, sehingga tidak menjadi persoalan dikemudian hari.

Sementara Rahmawan Siswandoko selaku perwakilan PT. NRC saat bertemu tim pemerintah KSB mengaku ada miskomunikasi terkait dengan perizinan, sehingga pihaknya akan segera menyelesaikan prosesnya.

“Kami ini perusahaan yang sangat taat dengan aturan, jadi semua dokumen perizinan akan segera diselesaikan, termasuk syarat yang dijadikan catatan,” akunya.

Rahmawan membeberkan, jika yang dibangun dalam lokasi proyek adalah gudang sebagai tempat transit material yang dibutuhkan perusahaan, termasuk basecame (hunian) bagi para pekerja.

“Semua bangunan ini tidak permanen, karena lokasi proyek diatas lahan sewaan,” bebernya.

Tentang saran untuk menggandeng suplayer sebagai mitra kerja, Rahmawan mengaku telah membangun komunikasi dengan beberapa perusahaan yang dipastikan telah berizin, bahkan menjadi subkontraktor pada PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN). **

Tim Tata Ruang KSB Minta PT. LIP dan PT. AUN “Perbaiki” Izin

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui tim tata ruang daerah, juga telah mendatangi lokasi kantor milik PT. Loyal Integritas Prima (LIP) dan PT. Alam Utama Nusantara (AUN) yang berada di sepanjang akses menuju gate 41 alfa PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN).

Kunjungan itu sendiri untuk memastikan, jika areal proyek dimaksud telah sesuai dengan perizinan, terutama Kualifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).

“Kami wajib melakukan inspeksi atau pengecekan langsung lokasi milik perusahaan, apakah peruntukannya sesuai yang tertuang dalam KBLI atau tidak, termasuk memastikan infrastruktur itu sendiri telah mengantongi izin,” ujarnya.

Saat bertemu perwakilan PT. LIP, Naf’an sapaan akrabnya menyampaikan bahwa aktifitas perusahaan dilokasi tidak sesuai rekomendasi ruang, dimana pengajuan yang telah mendapat persetujuan untuk perkantoran dan workshop, namun item itu sendiri justru tidak tertera dalam KBLI.

“Bisa dikatakan tidak kesesuaian izin yang dimiliki Perusahaan dan bisa langsung ditutup,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, Naf’an meminta perwakilan perusahaan untuk segera melakukan perbaikan atau menyesuaikan dengan aktifitas yang ada, sehingga kantor beserta infrastruktur dinyatakan legal secara hukum. “Kami minta dalam beberapa hari ini segera dilakukan penyesuaian perizinan, sehingga pada Monev berikutnya tidak menjadi masalah,” ungkapnya.

Saat mengunjungi lokasi PT. AUN, tim tata ruang pemerintah KSB tidak mendapat keterangan dari pihak perusahaan, lantaran yang berada dilokasi hanya pekerja.

“Tolong disampaikan kepada penanggung jawab untuk segera mengurus izin, karena lokasi kantor yang dimiliki belum mengantongi rekomendasi ruang,” timpal Naa’an.

Sulaiman selaku manager umum PT. LIP yang menerima kunjungan tim tata ruang pemerintah KSB mengaku, jika tidak ada niat untuk melanggar regulasi, hanya saja terjadi miskomunikasi dan kesalahan persepsi persoalan perizinan.

“Kami akan segera melakukan penyesuaian izin seperti saran yang disampaikan tim pemerintah,” janjinya. **


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kaharudin Umar : Pembahasan APBD KSB tahun 2025 mendatang dipastikan dilakukan anggota DPRD KSB periode 2019-2024.

Rab Jun 5 , 2024
Spread the love      Sumbawa Barat, bidikankameranews.com – Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar di kantornya kemarin tidak menampik, pembahasan APBD 2025 […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212