Diduga Tidak Memiliki Ijin Operasi, PT USI Resmi Dilaporkan Oleh LSM Amanat Ke Polda NTB

Spread the love

Sumbawa Barat , bidikankameranews.com – PT Unggul Sejati Indonesia (USI) yang bergerak di bidang batching plant di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat resmi di laporkan ke Polda NTB.

Laporan tersebut dilayangkan oleh LSM AMANAT ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB atas dugaan operasional tanpa dokumen perizinan termasuk dugaan manipulatif status perusahaan yang diduga menggunakan modal Usaha Mikro Kecil (UMK).

Ketua AMANAT Muhammad Erry Satriawan, SH, MH kepada wartawan usai melayangkan laporan itu menyebut, laporan yang di layangkan hari ini sebagai bentuk komitmen terhadap investasi yang sehat di Sumbawa Barat.

“Hari ini PT USI resmi kami laporkan ke Ditkrimsus Polda NTB. Kita laporkan agar perusahaan berhati hati dan menaati aturan,, jangan sampai beroperasi secara ilegal,” tegasnya, kepada wartawan, Jum’at (28/06/2024).

Ia menyayangkan jika perusahaan tak taat aturan, apalagi dari pantauan pihaknya selama ini banyak perusahaan menggunakan modus yang sama dalam pengurusan perizinan yang menggunakan status Usaha Mikro Kecil (UMK) bahkan parahnya lagi, perusahaan cendrung ‘brutal’.

“Status perusahaan UMK padahal perusahaan bergerak di bidang batching plant dengan modal tentu bukan katagori mikro kecil. Jangan sampai hal ini menjadi budaya yang salah dan berdampak buruk bagi investasi di Sumbawa Barat dimana perusahaan berani aktifitas dan mengurus dokumen perizinan belakangan Ini yang kita jaga,” sebutnya.

Menurutnya, ditengah meningkatnya realisasi investasi Provinsi NTB Rp. 39.8 triliun sepanjang 2023, dengan realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) tertinggi di Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp. 23. 4 triliun justru membawa cacatan buruk bagi dunia investasi dimana massifnya perusahaan beroperasi tanpa dokumen lengkap.

“Perusahaan yang merupakan Usaha Mikro Kecil (UMK), padahal secara modal usaha tentunya sangat tidak masuk akal apabila perusahaan yang bergerak dalam bidang Batching Plant bukan berstatus Non UMK. Hal ini dilakukan dikarenakan lebih mempermudah melakukan seluruh kepengurusan perizinan yang dibutuhkan,” jelasnya lagi.

Belum lagi berbicara dampak negatif yang nyata dari aktivitas batching Plant ialah kerusakan lingkungan. Pengertian kerusakan lingkungan dapat dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerusakan Lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

“Kami menduga kuat PT USI telah melanggar ketentuan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sebagaimana pada pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2009 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).,” terangnya.

Atas peristiwa dan fakta fakta diatas maka patut diduga PT USI telah melakukan dugaan tindak pidana atas aktivitas produksi batching plant ilegal yang mengakibatkan potensi kerugian negara, penggelapan pajak dan kejahatan koorporasi serta kejahatan lingkungan termsuk kami duga perusahaan beroperasi tanpa mengantongi rekomendasi dari PT AMNT selaku pemilik konsesi dan IPR dan melakukan aktifitas pembangunan pabrik batching plant tanpa mengantongi Izin Pembangunan Gedung (PBG) izin baik IUP, ijin industri dan lingkungan sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Padahal, lanjutnya, Pemda KSB belum lama ini telah melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) dan melakukan penyegelan terhadap tersebut. Dalam sidak itu, Tim terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), mendatangi langsung lokasi milik PT USI lantaran perusahaan yang dalam status tersegel karena persoalan perizinan.

“Yang jelas Pemda KSB telah memberikan warning bahkan telah menyegel perusahaan tersebut tapi masih saja nekat beroperasi. Tentu sebagai pemerhati dengan tegas mengambil langkah hukum agar perusahaan yang melanggar itu di proses sesuai hukum yang berlaku,” demikian, Erry. ( RED )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dilaporkan Dugaan Ijasah Palsu, Kades Poto Tano Akan Tuntut Balik.

Ming Jun 30 , 2024
Spread the love      Sumbawa Barat, bidikankamera news.com Adi.Mulyadi.S.Pdi., Kepala Desa Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat merasa geram atas pemberitaan ” Skandal […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

content-1701