Paripurna DPRD, Penjelasan Bupati Tentang Nota Keuangan Dan Raperda 2024

Spread the love

                                        
Sumbawa Barat,bidikankameranews.com-Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah ST.,M.Si saat menyampaikan penjelasan Bupati tentang pengantar nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KSB tentang perubahan APBD 2024.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumbawa Barat berencana akan menambah penyertaan modal di Bank NTB Syariah pada ABPD-perubahan tahun anggaran 2024.

Uang yang diambil dari kantong APBD-P itu nilainya cukup besar, yakni Rp. 50 milyar. Lebih jauh lagi, penyertaan modal itu dilakukan untuk memenuhi modal inti sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat nomor 6 tahun 2019 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Sumbawa Barat kepada Bank NTB Syariah.

Prihal rencana tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah ST.,M.Si pada rapat paripurna, Jum’at 28 Juni 2024 penyampaian penjelasan Bupati tentang pengantar nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KSB tentang perubahan APBD 2024.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati juga menyampaikan prihal pembiayaan daerah yang mengalami perubahan pada Raperda Perubahan APBD 2024 terutama dari sisi penerimaan pembiayaan. Contohnya, penerimaan pembiayaan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp 154.707.341.891 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 228.254.840.037 atau bertambah sebesar Rp 73.547.498.256 atau dipersentasikan naik sebesar 47,54 persen.

Wakil Ketua II DPRD Sumbawa Barat, Merliza Jawas menerima naskah penjelasan Bupati tentang pengantar nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KSB tentang perubahan APBD 2024.
“Penambahan SiLPA tahun 2023 ini berdasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terutama yang bersumber dari efisiensi belanja program dan kegiatan tahun 2024, bantuan operasional sekolah atau BOS dan bantuan operasional kesehatan yang selanjutnya disingkat BOK,” bebernya.

Nah, untuk sektor belanja daerah yang semula pada APBD tahun 2024, awalnya ditargetkan sebesar Rp. 1.485.282.102.203 dan pada perubahan APBD direncanakan sebesar Rp. 2.407.356.285.347 sehingga mengalami kenaikan sebanyak Rp. 922.074.183.144 atau meningkat sebesar 62,20 persen.

Belanja daerah ini, terang Sekda diprioritaskan untuk penguatan dan percepatan akselerasi pencapaian tujuan dan sasaran yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam RPJMD, pemenuhan belanja wajib, belanja mengikat yang disesuaikan dengan perubahan target pendapatan daerah seperti, belanja fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah sebesar Rp. 447.516.171.786. Belanja fungsi urusan kesehatan sebesar Rp. 338.737.450.079.

Belanja Alokasi Dana Desa atau ADD diestimasikan sebesar Rp. 109.509.117.000 atau 10 persen dari dana perimbangan dikurangi dana alokasi khusus. Selanjutnya, belanja daerah dari sektor bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kepada pemerintah desa sebesar Rp. 10.553.679.513 atau 10 persen dari PDRD. Belanja infrastruktur pelayanan publik sebanyak 40 persen dari dana total belanja daerah diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer daerah dan/atau desa.

“Belanja daerah juga diarahkan untuk pemenuhan Standard Pelayanan Minimal (SPM) bidang urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar seperti SMP Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, SMP bidang sosial dan SPM bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” terangnya.

“Bulan daerah juga dapat diprioritaskan untuk belanja mengikat lainnya yaitu belanja untuk memenuhi kebutuhan operasional rutin seperti belanja pegawai dan biaya-biaya utilitas perangkat daerah,” ulasnya kembali.

Sementara untuk pendapatan daerah, berasal dari tiga komponen. Yakni, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Lain-lain pendapatan daerah yang sah dan pendapatan transfer.

Dari sektor Pendapatan Asli Daerah atau PAD, pada APBD awal sebesar Rp. 100.655.647.571.00 dan pada perubahan APBD ini diestimasikan naik menjadi Rp. 151.808.890.689.00. Terdapat kenaikan sebesar 50,82 persen atau bertambah Rp. 51.153.243.118. peningkatan tersebut bersumber dari optimalisasi pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Beberapa sumber pajak daerah yang diestimasikan mengalami kenaikan ialah pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parker, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB perdesaan dan perkotaan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Khusus PAD yang bersumber dari retribusi daerah, beberapa obyek retribusi daerah mengalami peningkatan dan penurunan, sehingga retribusi daerah secara umum mengalami penurunan sebesar 19,17 persen. Yang mana pada APBD 2024 dianggarkan sebesar Rp. 8.103.628.875 diestimasikan turun menjadi Rp. 6.550.424.000 atau berkurang sebesar Rp. 1.553.204.875.

Ia menambahkan, penurunan obyek retribusi ini terjadi pada retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, retribusi pengujian kendaraan bermotor dan retribusi pelayanan kepelabuhan. Sementara itu obyek retribusi yang mengalami peningkatan antara lain retribusi pelayanan persampahan dan/atau kebersihan, retribusi pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran dan industry, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi persetujuan bangunan gedung serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami peningkatan sebesar 22,48 persen yang bersumber dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (Deviden) atas penyertaan modal pada BUMD yang semula pada APBD 2024 dianggarkan sebesar Rp. 5.870.000.000 naik menjadi Rp. 7.189.685.965 atau bertambah sebesar Rp. 1.319.685.965.

Untuk lain –lain pendapatan asli daerah yang sah mengalami kenaikan sebesar 41,92 persen yang semula pada APBD 2024 dianggarkan Rp. 39.182.018.696 diestimasikan naik menjadi Rp. 55.608.780.724 atau bertambah sebesar Rp. 16.426.762.028. kenaikan tersebut bersumber dari pendapatan jasa giro pada kas daerah dan pendapatan badan layanan umum daerah (BLUD) atas dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Pada kelompok pendapatan transfer terjadi peningkatan sebesar 39,16 persen yang mana pada APBD 2024 awalnya dianggarkan sebesar Rp. 1.055.099.972.851 menjadi Rp. 1.468.282.330.321 atau bertambah sebesar Rp. 413.182.357.470. “Peningkatan tersebut merupakan nilai bersih dari kenaikan dan penurunan beberapa obyek pendapatan transfer,” terangnya.

Untuk kanaikan pendapatan dana bagi hasil pajak sebesar 175,22 persen yang semula pada APBD 2024 dianggarkan sebesar Rp 236.410.167.000 menjadi Rp. 650.652.264.000 atau naik sebesar Rp. 414.242.097.000. Disisi lain obyek pendapatan transfer juga mengalami penurunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik yang semula dianggarkan sebesar Rp. 93.548.184.000 menurun menjadi Rp. 92.488.444.470 atau berkurang sebesar Rp. 1.059.739.530 atau 1,13 persen. Penurunan ini bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas.

Terkahir, kata Amar, kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan 248,37 persen yang semula pada APBD 2024 dianggarkan sebesar Rp. 174.819.140.000 menjadi Rp. 609.010.224.300 yang bersumber dari bagian laba bersih yang merupakan hak keuangan Pemkab Sumbawa Barat dari perusahaan pemegang IUPK.

Ia memaparkan, beberapa upaya yang ditempuh untuk mencapai target pendapatan tersebut antara dengan memaksimalkan implementasi Perda nomor 8 tahun 2023tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Memaksimalkan fungsi aset-aset daerah atas sewa pemakaian aset daerah. Meningkatkan kehandalan database dan profiling wajib pajak maupun wajib retribusi dan melakukan kerjasama dengan pihak perbankan untuk pembayaran pajak dan retribusi secara online atau cashless.

Hal ini dapat meningkatkan efisiensi dan kepercayaan publik atas pengelolaan proses bisnis pajak dan retribusi daerah. Peningkatan kompetensi petugas pemungut pajak daerah dan retribusi daerah seiring pemanfaatan digitalisasi layanan pendapatan daerah. Meningkatkan intensitas pendataan, monitoring, evaluasi dan verifikasi lapangan terhadap subyek maupun obyek pajak daerah dan retribusi daerah dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah. Meningkatkan intensitas koordinasi dengan pemerintah pusat untuk dapat memperoleh tambahan dukungan pembiayaan pembangunan seperti Kemenkeu, Kemendagri hingga Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional. Terakhir, optimalisasi manajemen kas daerah dengan memanfaatkan Idle cash dalam bentuk deposito. (As/adv)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Jamkrindo Dorong Digitalisasi dan Transformasi Bisnis UMKM di Sumbawa

Jum Jun 28 , 2024
Spread the love      SUMBAWA BESAR NTB,BIDIKAN KAMERA NEWS –PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) terus mendorong digitalisasi dan transformasi untuk usaha mikro, […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

content-1701