PT IMBR  Perusahaan Pencucian Tembaga Di Desa Banjar KSB , Pekerjakan 4 WNA  Belum Miliki Ijin Operasional , Satgas Perijinan Bungkam

Spread the love

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com -PT INTI Mineral Batu Rea ( IMBR ) Adalah Perusahaan Pencucian Pemurnian Tembaga  yang berlokasi di Wilayah Desa Banjar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat saat ini  mempekerjakan 4 WNA asal China dan  Belum Miliki Ijin Operasional, akan tetapi Perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas pengerukan tanah galian untuk pembuatan kolam pemurnian tembaga, sementara ijin operasional berupa IUP, KBLI, IMB , AMDAL serta Ijin Galian A belum dimiliki sama sekali, namun perusahaan tersebut nekat melakukan aktifitas penggalian pengerukan kolam pemurnian tembaga.

Terpantau dilapangan, ditemukan TKA 4 orang Asal Negara China, info yang didapatkan bahwa keempat TKA tersebut hanya mengantongi Pasport dan Visa Tinggal sementara, sedangkan pekerja lokal ada 8 orang sebagai penjaga malam, buruh bangunan dll.

Anehnya, belum ada satupun satgas perijinan yang dibentuk oleh Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Sumbawa Barat yang melibatkan Bidang Tata Ruang PUPR, DLH, KESBANGPOL DAN POL PP, namun sampai hari ini rabu ( 30/10 ) Satgas yang dibentuk oleh DPMPTSP tersebut belum melakukan cek lokasi, hanya Kesbangpol dan Dinas LH Kabupaten Sumvmbawa Barat yang turun lokasi, namun tidak ada tindakan tegas berupa pencegahan dan melakukan Poluce Line dilokasi perusahaan tersebut.

Sedangkan kita ketahui bersama bahwa Aktivitas yang memerlikan izin pertambangan berada di bawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Semua aktivitas eksplorasi harus memenuhi persyaratan terutama dalam perizinan. Eksplorasi sumber daya alam berkaitan erat dengan kelangsungan hidup manusia dalam jangka panjang. Meski dilakukan oleh perusahaan swasta yang berorientasi bisnis, tetap harus memenuhi ketentuan terkait dampak terhadap lingkungan hidup. Sumber daya alam juga merupakan aset negara yang apabila bernilai ekspor artinya menambah pendapatan. Maka dalam aktivitasnya diatur pemerintah supaya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga lebih teratur dan terkontrol. Aktivitas usaha dimulai dari penelitian dan penyelidikan, tahap eksplorasi, konstruksi, proses pengambilan, pengolahan hasil, penjualan dan pasca tambang. Dari seluruh rangkaian tersebut pelaksanaannya berdasarkan perizinan yang dimiliki perusahaan.

Setelah mendapatkan IUP eksplorasi, maka perusahaan berhak mendapatkan IUP operasi produksi. Dengan izin pertambangan artinya diperbolehkan melakukan aktivitas produksi. Meliputi tahapan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan.

Sama seperti IUP operasi produksi, namun IUPK Operasi Produksi dikeluarkan langsung oleh Menteri bukan pemerintah daerah. Berlaku 20 tahun maksimal diperpanjang 2x untuk produk logam, batubara serta mineral kategori tertentu.

Izin ini bertujuan untuk kegiatan pengolahan mulai pembelian, transportasi, pemurnian, penjualan. Tidak berhubungan dengan aktivitas penambangan secara langsung. Berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun lamanya. Setiap penambang bisa melakukan perpanjangan perizinan pengolahan tersebut setiap kali perpanjang legalitas ini. Jadi pastikan Anda memiliki izin ini sebelum melakukan kegiatan pembelian, penjualan, pemurnian, dan transportasi supaya bebas sanksi

Sedangkan IUP OPK Pengangkutan Penjualan adalah izin khusus untuk proses distribusi dan penjualan. Jangka waktu 5 tahun perpanjangan hingga 5 tahun kembali sekali perpanjang. Untuk area operasi dalam provinsi dikeluarkan peraturannya oleh Gubernur. Sedangkan untuk cakupan wilayah yang dilakukan antar propinsi, legalitasnya tersebut dikeluarkan oleh Menteri. Maka dari itu jangan sampai salah ketika melakukan pengurusan legalitas aktivitas penambangan tersebut dengan benar.

IUJP fiberikan untuk semua aktivitas tambang secara inti yang meliputi semua tahapan. Aktivitas di dalam wilayah provinsi dikeluarkan oleh Gubernur. Sedangkan untuk luar provinsi dikeluarkan Menteri. Dalam hal ini setiap pengusaha harus mengenal semua jenis perizinannya tersebut untuk mendukung usahanya. Sehingga tidak terjadi hal-hal buruk selama melakukan penambangan di lokasi tersebut. ( Reporter Edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Rivan A. Purwantono : Pendidikan Merupakan Elemen Penting untuk Penguatan Nilai-Nilai Kebangsaan

Rab Okt 30 , 2024
Spread the love      Jakarta, bidikankameranews.com – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, didampingi oleh Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, melakukan […]