Insiden Crane Di Pelabuan Benete, Agen atau TKBM Tidak Berhak Melakukan Klaim Ganti  Rugi Kerusakan Kapal

Spread the love

Insiden Crane Di Pelabuan Benete, Agen atau TKBM Tidak Berhak Melakukan Klaim Ganti  Rugi Kerusakan Kapal

Taliwang, bidikankameranews.com -Kejadian konflik antara PT.Aman Samudera Sejahtera Abadi (ASSA) selaku Agen Prusahaan Bongkar Muat di Pelabuhan Benete Kabupaten Sumbawa Barat baru – baru ini yang diberi mandat oleh PT.Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) , diduga nyaris bentrok dengan pekerja bongkar muat, di pelabuhan Benete, Senin 10 Maret 2025.

Bentrokan itu dipicu operasional Crane seberat 180 tonase milik PT.ASSA menyenggol kapal KM Sinar Harapan 78 yang di Ageni perusahaan lokal, Anugerah Bintang Bahari (ABB). Akibatnya, sekitar puluhan pekerja lokal melakukan protes dan memblokir Crane milik perusahaan mitra utama AMNT tersebut. Kejadian tersebut berujung pada insiden Crane menyenggol lambung kapal KM Sinar Harapan 78 yang diageni oleh Perusahaan Bongkar Muat Anugrah Bintang Bahari ( ABB ) , yang menyebabkan pihak Perusahaan ABB atau TKBM melakukan Klaim Komplain ke PT ASSA tanpa melalui mekanisme Berita Acara Kerusakan Klaim melalui Prusahaan Pemilik Kapal atau Nahchoda Kapal.

Perlu diketahui, bahwa Pada pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang, perusahaan bongkar muat barang bertanggung jawab terhadap fasilitas yang digunakan, peralatan bongkar muat barang yang digunakan dalam kegiatan operasional bongkar muat barang. Perusahaan bongkar muat juga bertanggung jawab atas keselamatan barang yang di muatnya sampai penyerahan kepada penerima, terjaminnya keselamatan dari tenaga kerja bongkar muat selama pelaksanaan kegiatan, menyediakan peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang yang memadai.

Selama melakukan usahanya perusahaan bongkar muat memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut adalah:
a. Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam izin usaha dalam keputusan ini, kebijaksanaan umum pemerintah di bidang penyelenggaraan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal .

b. Memenuhi batas minimal kecepatan bongkar muat barang yang telah ditetapkan pada setiap pelabuhan .

c. Mengenakan/memberlakukan tarif yang berlaku sesuai peraturan .

d. Meningkatkan keterampilan kerja .

e. Bertanggungjawab kepada kerusakan alat bongkar muat (gear) kapal yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian orang-orang yang bekerja di bawah pengawasannya .

f. Bertanggungjawab terhadap barang selama berada di bawah pengawasannya .

g. Menyampaikan laporan kegiatannya secara berkala kepada Administrator pelabuhan setempat dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut .

h. Menaati segala perundangan yang ada Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa kegiatan bongkar muat di pelabuhan dilaksanakan oleh perusahaan bongkar muat.

Bahwa kerusakan barang atau kapal akibat insiden Crane dapat dilakukan klaim asuransi melalui PT Jasindo dengan membuat berita acara kerusakan sebab akibat oleh Nahcoda kapal melalui syahbandar yang bersangkutan atas besaran ganti rugi (yang dihitung dan ditetapkan oleh perusahaan asuransi yaitu PT. Asuransi Jasindo ) sesuai dengan nilai kerugian yang dialami oleh perusahaan ekspeditur.

” terlepas dari minta maaf pihak PT ABB, hal ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang dikemudian hari, karena hal ini akan menjadi preseden buruk bagi para Agen Atau TKBM “ kata salah satu oknum karyawan PT ASA yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ( Edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 1628/Sumbawa Barat Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba Dan Kesehatan.

Rab Mar 12 , 2025
Spread the love       Satgas TMMD Ke-123 Kodim 1628/Sumbawa Barat Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba Dan Kesehatan. Sumbawa Barat, NTB- bidikankameranews.com  – […]