Kabid Tata Ruang PUPR KSB, Tuding PT KLS Melakukan Pertambangan Ilegal dan Penyerobotan Lahan Milik PT SBM Selaku Pemegang IUP
Taliwang NTB, bidikankameranews.com – Adanya aktivitas tambang ilegal di Desa Lamunga Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, membuat Tim Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR bersama Dinas Lingkungan Hidup Sumbawa Barat , langsung merespon cepat dengan melakukan kunjungan lapangan yaitu pada Hari Selasa Tanggal 25 Maret atas laporan Masyarakat, telah melakukan upaya pengendalian pemanfaatan guna menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dan Dinas PUPR pada tgl tersebut telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama kepada PT. Karya Loka Sinergi dan diterima langsung oleh Bapak Saidi selaku Direktur Perusahaan Tersebut. Yang pada pokok SP-1 tersebut, memberi sanksi administratif kepada PT KLS dengan menghentikan segala aktifitas yang menyangkut dengan pemanfaatan ruang pada lokasi tersebut, karena berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
” kami telah memberikan teguran keras berupa SP 1 kepada management perusahaan PT KLS , yang diterima langsung oleh bapak Saidi selaku Dirut PT KLS ” kata Naf’an selaku kabid tata ruang Dinas PUPR Sumbawa Barat kepada media.
Menurut Naf’an, bahwa aktifitas pemanfaatan ruang tidak sesuai tata ruang karena usahanya dengan KBLI 77395 berada dalam area konsesi PT. Sumbawa Barat Mineral sebagai pemegang IUP.
Selanjutnya kata Naf’ an, bahwa pada Kamis 27 Maret 2025 Dinas PUPR kembali mensurati PT. KLS untuk menghentikan segala aktifitas pembangunan pabrik penghacur batu tersebut karena bertentang dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Lanjut Naf’an bahwa apa yang telah dilakukan oleh PT KLS telah menyalahi aturan UU Pertambangan, karena lokasi kegiatan usaha PT KLS untuk KBLI 77395 berada dalam area konsesi PT Sumbawa Barat Mineral ( SBM ) sebagai pemegang ijin usaha pertambangan ( IUP ) pada lahan tersebut, ” berdasarkan pasal 161 UU no 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara bahwa setiap orang dilarang untuk menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengolahan dan atau pemurnian, pengolahan dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang ijin usaha pertambangan, maka hal tersebut wajib dihentikan semua bentuk aktifitas di lahan tersebut ” kata Naf’ an tegas.
Sekali lagi dengan berpedoman pada UU tersebut serta dengan memperhatikan surat SP 1 nomor 600.33/01/DPUPR/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 yang telah disampaikan kepada management PT KLS, diminta untuk menghentikan segala Aktifitas pemanfaatan ruang untuk jenis KBLI 77935 pada lokasi lahan tersebut.
Sementara Santri Musmulyadi. ST anggota DPRD dari Komisi 2 bereaksi keras atas adanya aktifitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT KLS, ” Kok PT KLS main serobot, padahal lokasi atau tempat wilayah tersebut berada dalam konsesi PT Sumbawa Barat Mineral ( SBM ) dengan nomor KBLI 77395 ” katanya kepada media. [ edi ]