Ustadz Bejad..!, Ustadz AF Pimpinan Ponpes Di Kekait Lobar , 20 Santriwati Dijadikan Pelampiasan Nafsu Bejadnya Sejak Tahun 2016.
Lobar, bidikankameranews.com – Kasus memilukan terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Barat, sebanyak 20 Santriwati dijadikan tempat pelampiasan nafsu bejatnya, ini terjadi sejak tahun 2016.
Kasus kekerasan seksual ini yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren di Wilayah Kekait Lombom Barat ini , telah mencoreng dunia pendidikan pesantren. Seorang pimpinan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial AF (55) yang sudah tua renta ini, kini dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan, tidak tanggung – tanggung 20 Santriwatinya dijadikan korban pelampiasan nafsu bejatnya.
Informasi ini pertama kali dilansir oleh dntimes.ntb dan dikonfirmasi oleh Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB, yang saat ini mendampingi para korban dalam proses hukum.
Modus pelaku adalah menjanjikan keberkahan di rahim korban agar bisa melahirkan anak yang kelak menjadi wali,” ujar Koordinator Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, saat memberikan keterangan di Mapolresta Mataram, Senin (21/4).
Menurut Joko, sebanyak tujuh santriwati sudah resmi melapor ke Polresta Mataram, sementara total korban yang teridentifikasi saat ini berjumlah 20 orang. Empat laporan masuk pada pekan lalu, sedangkan tiga lainnya dilakukan pada hari Senin (21/4).
Ia juga mengungkapkan bahwa keberanian para korban untuk bersuara bermula setelah mereka menonton drama seri asal Malaysia berjudul “Bidaah”. Serial tersebut mengangkat tema kontroversial mengenai penyimpangan dalam sekte keagamaan, dan menggambarkan manipulasi spiritual yang dilakukan oleh tokoh karismatik, mirip dengan pola yang dialami para korban.
“Setelah menonton Bidaah, beberapa santriwati mulai menyadari bahwa yang mereka alami selama ini adalah bentuk pelecehan. Dari situ mereka memberanikan diri untuk melapor,” ujar Joko.
Pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum AF. Namun, laporan telah diterima dan kasus ini tengah dalam proses penyelidikan.
Terduga pelaku saat ini diamankan demi menjaga stabilitas keamanan dan memastikan proses hukum berjalan dengan lancar. Penyidik hingga saat ini, tengah mendalami kasus ini melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan bukti, visum korban, hingga pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan dan belum melakukan penetapan status. Semua prosedur dijalankan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan berbasis agama. Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB mendesak agar penanganan dilakukan secara serius dan transparan, serta mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan terhadap santri. ( edi )