LSM Gempar Akan Gelar Aksi Menutup Akses PT. SJR serta Minta Sikap Tegas Pemda Sumbawa

Spread the love

Sumbawa Besar NTB, bidikankameranews.com –
Sumbawa memiliki beberapa tambang emas yang aktif, termasuk tambang yang dikelola oleh PT Sumbawa Jutaraya (SJR). Perusahaan ini memiliki konsesi seluas 8.697 hektar di Kabupaten Sumbawa dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berlaku hingga 2035.

Pertambangan emas memiliki berbagai manfaat baik bagi perekonomian, masyarakat sekitar, maupun negara. Pertambangan emas dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan kerja, dan mendorong pembangunan infrastruktur. Selain itu, emas juga memiliki nilai investasi yang tinggi, digunakan dalam perhiasan dan industri elektronik, serta menjadi sumber pendapatan devisa negara.
Selain bisa melancarkan transportasi, aktivitas pertambangan atau industri pertambangan ini juga mampu untuk membuka akses komunikasi, dan juga bisa meningkatkan komunikasi di wilayah terpencil tersebut.

Dampak negatif yang dirasakan masyarakat adalah kerusakan lahan, pencemaran merkuri, meningkatnya penyakit infeksi dan keracunan merkuri dan timbulnya konflik lingkungan hidup akibat ketidakadilan dalam pengelolaan pertambangan.

Namun, dengan keberadaan Tambang emas dan mineral lainnya diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Sumbawa.

Ketua Gerakan Moral Penyambung Aspirasi Rakyat (Gempar), Saprianto Tonil yang ditemui wartawan www.bidikankameranews.com belum lama ini, mengaku jika pihaknya akan melakukan aksi moral menutup akses transportasi terhadap operasional PT. SJR di labangka.

LSM Gempar mengajak warga Kecamatan Lantung dan Ropang, Kecamatan Lape dan Lopok, serta Kecamatan Moyo Hulu untuk bangkit bersama karena tidak bisa masuk dalam lingkar tambang padahal tidak ada istilah lingkar tambang di dalam undang-undang.

Ditegaskan Tonil, salah satu tuntutan utama aksinya nanti yakni Akses jalan atau transportasi darat harus tetap melalui Lopok-Lantung-Ropang.

“PT. SJR jangan membangun akses transportasi terputus melalui laut Labangka yang tidak memiliki dermaga”, ungkapnya.

Mengenai CSR, keberadaan PT. SJR selama ini sangat minim menyentuh warga kecamatan terdekat.
“SJR kan sudah mengantongi ijin produksi, bukan lagi ijin explorasi. karena itu sesuai UU Minerba terbaru, menyatakan bahwa perusahaan tambang yang sudah mengantongi ijin produksi wajib mengutamakan semua kebutuhannya diambil di lokal dulu khususnya di lingkar tambang serta wajib merealisasikan dana CSR-nya dari sekarang, tidak ada tawar menawar lagi, tegasnya.

Untuk tenaga kerja diutamakan tenaga kerja lokal, demikian juga barang barang kebutuhannya, termasuk bahan pokok dan bahan bangunan serta kebutuhan lainnnya, juga harus dan wajib di cari/diambil dari lokal dulu. jika tidak ada di lokal, maka barulah mereka bisa ambil dari luar lingkar tambang, begitu aturannya, bebernya.

Selain itu, sambung Tonil, pihaknya meminta sikap tegas pemerintah daerah untuk segera membangun akses transportasi darat sesuai rekomendasi hasil hearing di DPRD Sumbawa yang digelar sebelum bulan ramadhan yang lalu.

“Jika akses transportasi darat sudah terbangun maka akan banyak memberikan dampak positif bagi masyarakat sehingga tumbuh dan berkembang pusat – pusat ekonomi baru,” ujarnya.

Sesuai rencana, dalam waktu dekat LSM Gempar akan menggelar aksi moral menutup akses di labangka dan akan naik ke lokasi PT. SJR. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PWI Sumbawa Resmi Dilantik, Bupati H. Jarot Dorong Profesionalisme dan Literasi Media

Sab Mei 3 , 2025
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212