Wartawan Tidak Boleh Dijerat Dengan UU ITE Harus Melalui Dewan Pers,  Polres Sumbawa Berhak Menolak Laporan , ”  Laporan Pencemaran Nama Baik terhadap Wartawan Terlalu Dini ” 

Spread the love

Wartawan Tidak Boleh Dijerat Dengan UU ITE Harus Melalui Dewan Pers,  Polres Sumbawa Berhak Menolak Laporan , ”  Laporan Pencemaran Nama Baik terhadap Wartawan Terlalu Dini “

Sumbawa Besar,bidikankamwranews.com -Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto menyatakan produk jurnalistik yang diproduksi secara sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana maupun dijerat menggunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Komjen Agus dikutip dari Antara

Ia mengatakan hal itu sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers yang telah diperbaharui bahwa pihaknya tentu patuh dalam menjalankan kesepakatan berkaitan persoalan pemberitaan selama itu adalah produk sah jurnalistik diakui Dewan Pers.

Advokat Surahman MD, SH, MH, buka suara terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan seorang warga berinisial S terhadap wartawan media online berinisial R. Laporan yang masuk pada 5 Juni 2024 tersebut dinilai terlalu cepat diproses ke tahap penyidikan tanpa landasan bukti yang lengkap dan prosedural.

Dalam konferensi persnya pada Sabtu (24/5), Surahman menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seharusnya melalui tahapan yang ketat dan bertahap.

“Sebelum SPDP diterbitkan, penyidik semestinya melakukan klarifikasi terlebih dahulu baik kepada pelapor maupun terlapor. Setelah itu, bila diperlukan, barulah saksi-saksi dipanggil. Kalau menyangkut ITE, harus ada keterlibatan ahli ITE dan hasil uji laboratorium forensik yang sah. Tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.

Menurut Surahman, perangkat yang digunakan untuk menyebarkan konten—baik itu HP maupun komputer—harus diperiksa secara forensik dengan rincian lengkap, seperti nomor seri dan perangkat yang digunakan. Pemeriksaan tersebut hanya bisa dilakukan di laboratorium forensik resmi, seperti di Polda Denpasar, dan membutuhkan biaya serta waktu yang tidak sedikit.

“Tanpa bukti digital yang sah dan uji lab, pengadilan tidak akan bisa menerima perkara ini. Selain itu, pendapat ahli ITE dari Jakarta juga wajib dihadirkan karena kasus ini sangat teknis. Tidak bisa hanya mengandalkan keterangan saksi biasa,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti bahwa dalam narasi pemberitaan yang dibuat oleh wartawan R, tidak ada penyebutan nama lengkap atau identitas jelas yang mengarah pada pelapor. Hanya inisial ‘S’ yang disebut, yang menurutnya tidak bisa serta merta dijadikan bukti pencemaran nama baik.

“Inisial S itu bisa siapa saja. Kalau tidak ada alamat atau identitas lengkap dalam narasi, itu hanya petunjuk awal, bukan alat bukti. Apalagi yang disorot adalah bahasa media, yang sifatnya praduga. Menentukan benar atau salahnya itu nanti ranah pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Surahman mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jika karya jurnalistik dipidanakan tanpa dasar kuat, hal itu justru mencederai kebebasan pers.

“Kalau wartawan selalu dipidana karena tulisannya, padahal isi beritanya mengandung dugaan dan fakta, itu sangat berbahaya. Media bukan ruang untuk menghukum, tapi untuk menginformasikan. Salah benarnya nanti diuji di pengadilan, bukan langsung dipidanakan,” tegasnya.

Ia juga menyebut adanya kemungkinan motif lain di balik laporan tersebut, termasuk kepentingan pribadi yang ditunggangi upaya membungkam kebebasan pers.

“Saya menduga ada kepentingan tertentu dari pelapor. Apalagi berdasarkan UU ITE yang terbaru, kritik terhadap lembaga pemerintah tidak bisa dipidanakan meskipun dianggap mencemarkan nama baik. Pemerintah diawasi oleh masyarakat, bukan sebaliknya,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Surahman berharap penyidik dapat bersikap hati-hati, profesional, dan proporsional dalam menangani perkara yang menyangkut produk jurnalistik, agar tidak menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Sumbawa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status penyidikan atas laporan tersebut.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

PUSAT LAYANAN CALL CENTER KARTU SUMBAWA BARAT MAJU

Sab Mei 24 , 2025
Spread the love        Ingin tahu bagaimana cara mendapatkan Kartu Sumbawa Barat Maju? Butuh informasi lengkap tentang layanan program? Punya pertanyaan […]
news-1512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

news-1512