” IRONIS ” Di Maumere Flores Rp 1,2 Juta Biaya Visum Et Revertum Dibebankan Kepada Korban Sangat Mencekik Leher

Spread the love

” IRONIS ” Di Maumere Flores Rp 1,2 Juta Biaya Visum Et Revertum Dibebankan Kepada Korban Sangat Mencekik Leher

Maumere NTT- bidikankameranews.com – Pada banyak kasus pencabulan/pemerkosaan visum et repertum (VER) sangat dibutuhkan bagi pembuktian adanya ‘kerugian’ yang dialami oleh korban (anak), kebanyakan korban berasal dari tingkat ekonomi yag tidak mapan. VER berdasarkan permintaan resmi dari kepolisian kepada instalasi kesehatan (RS dan lain-lain) dan merupakan hak prerogratif dari kepolisian baik dalam hal permintaan maupun dalam pengambilan hasil VER tersebut.

Lantas, siapakah yang menanggung biaya yang diakibatkan oleh VER, apakah korban atau pihak pihak lainnya? Jika korban (yang menanggung) alangkah sangat memilukan sekali, sudah menjadi korban harus membayar biaya tersebut. Adakah aturan yang mengatur hal tersebut?

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka , Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, pihak korban pelecehan sexsual dibebani biaya Visum Et Revertum sebesar Rp 1.200.000., hal ini Banyak korban kejahatan seksual termasuk KDRT dibebani biaya Visum dengan biaya yang tinggi.

Atas kebijakan tersebut, para korban pelecehan seksual sangat mengeluhkan atas kebijakan pemerintah daerah tersebut dalam menyusun Peraturan Bupati (Perda ) tentang Retribusi pajak daerah atas Biaya Visum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di RSUD dan Puskesmas. Kebijakan ini merupakan langkah mundur terkait perlindungan korban yang telah dinyatakan dalam berbagai regulasi. Peraturan ini sudah di finalkan segera.

Sebelumnya dalam UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dinyatakan bahwa korban berhak mendapatkan pemulihan dalam bentuk pelayanan kesehatan (Pasal 39). Peraturan Pelaksanaan UU tersebut yaitu PP No 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa salah satu pelayanan kesehatan yang wajib diberikan oleh tenaga kesehatan kepada korban adalah pembuatan visum et repertum. Dalam PP ini dinyatakan secara tegas bahwa biaya pemulihan kepada korban, termasuk di dalamnya fasilitas pembuatan visum dibebankan kepada APBN dan APBD.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional juga dinyatakan bahwa pelayanan pembuatan visum masuk ke dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS), yang merupakan badan hukum yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional, No 1 tahun 2014 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan juga menyatakan bahwa pelayanan kedokteran forensik termasuk pembuatan visum merupakan bagian dari pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan. Hal ini berarti bahwa pembuatan visum merupakan salah satu layanan kesehatan yang dijamin oleh jaminan kesehatan nasional. Upaya pemenuhan hak korban atas visum yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional hanya dapat diberikan kepada korban yang memiliki jaminan kesehatan nasional, sementara bagi korban yang tidak memiliki BPJS hanya bisa pasrah dan mengelus dada atas kebijakan tersebut.

Pemerintah Daerah Sikka dalam hal ini harus dapat melihat dari sisi kemanusiaan, karena masih banyak korban yang menanggung sendiri biaya visumnya sendiri dengan harga yang tinggi. Di sisi lain banyak korban yang belum memiliki atau mengikuti jaminan kesehatan, dan mereka ini tidak dijamin pemenuhan hak atas visum gratis. Sehingga pada praktiknya korban justru harus dibebani biaya visum yang jumlahnya beragam pada setiap rumah sakit bahkan sampai dengan Rp 1.500.000, padahal visum yang merupakan bagian dari alat bukti tindak pidana secara teori masuk ke dalam anggaran penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan Pasal 136 KUHAP seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Dalam Pasal 136 KUHAP sebetunya telah tegas menyatakan bahwa “Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV -(bab XIV: penyidikan) ditanggung oleh negara.” Hal ini berarti bahwa biaya visum dibebankan kepada anggaran negara, bukan dari uang pribadi korban.

Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka dengan membebankan biaya pemeriksaan/penyidikan ke dalam tanggungan biaya bagi korban, justeru hal tersebut merupakan suatu langkah Mundur bagi pemenuhan hak korban dan patut dipertanyakan.

pembuatan visum bagi korban dengan tarif biaya tinggi justru akan berdampak Negatif bagi memenuhi hak korban atas pelayanan kesehatan di Kabupaten Sikka,

Sementara dari keterangan penyidik PPA Polres Sikka mengatakan tinggkat kekerasan terhadap anak dan pelecehan seksual kepada anak, Kabupaten Sikka yang paling tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sumi salah satu warga Bebeng , Kelurahan Wolomarang,Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka sangat mengeluhkan dengan biaya visum yang begitu tinggi, apalagi kehidupannya saat ini dibawah garis kemiskinan, betapa tidak kasus yang dialaminya atas biaya visum yang sangat tinggi, membuat Sumi terpaksa mengambil uang pinjaman dari koperasi dengan bunga yang sangat tinggi ” suka tidak suka , saya terpaksa pinjam uang koperasi untuk biaya visum, ” katanya penuh iba.( Repporter Edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Bebeng Kelurahan Wolomarang Yang Asri Tinggal Nama, Kini Terlihat Sebagai Kampung Yang Kumuh

Sel Jun 10 , 2025
Spread the love      Bebeng Kelurahan Wolomarang Yang Asri Tinggal Nama, Kini Terlihat Sebagai Kampung Yang Kumuh Maumere NTT, bidikankameranews.com – Meski […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701