” IRONIS ” Di Maumere Flores Rp 1,2 Juta Biaya Visum Et Revertum Dibebankan Kepada Korban Sangat Mencekik Leher

Spread the love

” IRONIS ” Di Maumere Flores Rp 1,2 Juta Biaya Visum Et Revertum Dibebankan Kepada Korban Sangat Mencekik Leher

Maumere NTT- bidikankameranews.com – Pada banyak kasus pencabulan/pemerkosaan visum et repertum (VER) sangat dibutuhkan bagi pembuktian adanya ‘kerugian’ yang dialami oleh korban (anak), kebanyakan korban berasal dari tingkat ekonomi yag tidak mapan. VER berdasarkan permintaan resmi dari kepolisian kepada instalasi kesehatan (RS dan lain-lain) dan merupakan hak prerogratif dari kepolisian baik dalam hal permintaan maupun dalam pengambilan hasil VER tersebut.

Lantas, siapakah yang menanggung biaya yang diakibatkan oleh VER, apakah korban atau pihak pihak lainnya? Jika korban (yang menanggung) alangkah sangat memilukan sekali, sudah menjadi korban harus membayar biaya tersebut. Adakah aturan yang mengatur hal tersebut?

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka , Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, pihak korban pelecehan sexsual dibebani biaya Visum Et Revertum sebesar Rp 1.200.000., hal ini Banyak korban kejahatan seksual termasuk KDRT dibebani biaya Visum dengan biaya yang tinggi.

Atas kebijakan tersebut, para korban pelecehan seksual sangat mengeluhkan atas kebijakan pemerintah daerah tersebut dalam menyusun Peraturan Bupati (Perda ) tentang Retribusi pajak daerah atas Biaya Visum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di RSUD dan Puskesmas. Kebijakan ini merupakan langkah mundur terkait perlindungan korban yang telah dinyatakan dalam berbagai regulasi. Peraturan ini sudah di finalkan segera.

Sebelumnya dalam UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dinyatakan bahwa korban berhak mendapatkan pemulihan dalam bentuk pelayanan kesehatan (Pasal 39). Peraturan Pelaksanaan UU tersebut yaitu PP No 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa salah satu pelayanan kesehatan yang wajib diberikan oleh tenaga kesehatan kepada korban adalah pembuatan visum et repertum. Dalam PP ini dinyatakan secara tegas bahwa biaya pemulihan kepada korban, termasuk di dalamnya fasilitas pembuatan visum dibebankan kepada APBN dan APBD.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional juga dinyatakan bahwa pelayanan pembuatan visum masuk ke dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS), yang merupakan badan hukum yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional, No 1 tahun 2014 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan juga menyatakan bahwa pelayanan kedokteran forensik termasuk pembuatan visum merupakan bagian dari pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan. Hal ini berarti bahwa pembuatan visum merupakan salah satu layanan kesehatan yang dijamin oleh jaminan kesehatan nasional. Upaya pemenuhan hak korban atas visum yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional hanya dapat diberikan kepada korban yang memiliki jaminan kesehatan nasional, sementara bagi korban yang tidak memiliki BPJS hanya bisa pasrah dan mengelus dada atas kebijakan tersebut.

Pemerintah Daerah Sikka dalam hal ini harus dapat melihat dari sisi kemanusiaan, karena masih banyak korban yang menanggung sendiri biaya visumnya sendiri dengan harga yang tinggi. Di sisi lain banyak korban yang belum memiliki atau mengikuti jaminan kesehatan, dan mereka ini tidak dijamin pemenuhan hak atas visum gratis. Sehingga pada praktiknya korban justru harus dibebani biaya visum yang jumlahnya beragam pada setiap rumah sakit bahkan sampai dengan Rp 1.500.000, padahal visum yang merupakan bagian dari alat bukti tindak pidana secara teori masuk ke dalam anggaran penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan Pasal 136 KUHAP seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Dalam Pasal 136 KUHAP sebetunya telah tegas menyatakan bahwa “Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV -(bab XIV: penyidikan) ditanggung oleh negara.” Hal ini berarti bahwa biaya visum dibebankan kepada anggaran negara, bukan dari uang pribadi korban.

Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka dengan membebankan biaya pemeriksaan/penyidikan ke dalam tanggungan biaya bagi korban, justeru hal tersebut merupakan suatu langkah Mundur bagi pemenuhan hak korban dan patut dipertanyakan.

pembuatan visum bagi korban dengan tarif biaya tinggi justru akan berdampak Negatif bagi memenuhi hak korban atas pelayanan kesehatan di Kabupaten Sikka,

Sementara dari keterangan penyidik PPA Polres Sikka mengatakan tinggkat kekerasan terhadap anak dan pelecehan seksual kepada anak, Kabupaten Sikka yang paling tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sumi salah satu warga Bebeng , Kelurahan Wolomarang,Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka sangat mengeluhkan dengan biaya visum yang begitu tinggi, apalagi kehidupannya saat ini dibawah garis kemiskinan, betapa tidak kasus yang dialaminya atas biaya visum yang sangat tinggi, membuat Sumi terpaksa mengambil uang pinjaman dari koperasi dengan bunga yang sangat tinggi ” suka tidak suka , saya terpaksa pinjam uang koperasi untuk biaya visum, ” katanya penuh iba.( Repporter Edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Bebeng Kelurahan Wolomarang Yang Asri Tinggal Nama, Kini Terlihat Sebagai Kampung Yang Kumuh

Sel Jun 10 , 2025
Spread the love      Bebeng Kelurahan Wolomarang Yang Asri Tinggal Nama, Kini Terlihat Sebagai Kampung Yang Kumuh Maumere NTT, bidikankameranews.com – Meski […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000301

118000302

118000303

118000304

118000305

118000306

118000307

118000308

118000309

118000310

128000256

128000257

128000258

128000259

128000260

128000261

128000262

128000263

128000264

128000265

128000266

128000267

128000268

128000269

128000270

128000271

128000272

128000273

128000274

128000275

128000276

128000277

128000278

128000279

128000280

128000281

128000282

128000283

128000284

128000285

128000286

128000287

128000288

128000289

128000290

128000291

128000292

128000293

128000294

128000295

138000271

138000272

138000273

138000274

138000275

138000276

138000277

138000278

138000279

138000280

148000306

148000307

148000308

148000309

148000310

148000311

148000312

148000313

148000314

148000315

158000171

158000172

158000173

158000174

158000175

158000176

158000177

158000178

158000179

158000180

158000181

158000182

158000183

158000184

158000185

158000186

158000187

158000188

158000189

158000190

158000191

158000192

158000193

158000194

158000195

158000196

158000197

158000198

158000199

158000200

168000276

168000277

168000278

168000279

168000280

168000281

168000282

168000283

168000284

168000285

178000336

178000337

178000338

178000339

178000340

178000341

178000342

178000343

178000344

178000345

178000346

178000347

178000348

178000349

178000350

178000351

178000352

178000353

178000354

178000355

178000356

178000357

178000358

178000359

178000360

178000361

178000362

178000363

178000364

178000365

188000346

188000347

188000348

188000349

188000350

188000351

188000352

188000353

188000354

188000355

188000356

188000357

188000358

188000359

188000360

188000361

188000362

188000363

188000364

188000365

188000366

188000367

188000368

188000369

188000370

188000371

188000372

188000373

188000374

188000375

198000235

198000236

198000237

198000238

198000239

198000240

198000241

198000242

198000243

198000244

198000245

198000246

198000247

198000248

198000249

198000250

198000251

198000252

198000253

198000254

198000255

198000256

198000257

198000258

198000259

198000260

198000261

198000262

198000263

198000264

198000265

198000266

198000267

198000268

198000269

198000270

198000271

198000272

198000273

198000274

208000066

208000067

208000068

208000069

208000070

208000071

208000072

208000073

208000074

208000075

208000076

208000077

208000078

208000079

208000080

208000081

208000082

208000083

208000084

208000085

208000086

208000087

208000088

208000089

208000090

208000091

208000092

208000093

208000094

208000095

218000161

218000162

218000163

218000164

218000165

218000166

218000167

218000168

218000169

218000170

218000171

218000172

218000173

218000174

218000175

218000176

218000177

218000178

218000179

218000180

218000181

218000182

218000183

218000184

218000185

218000186

218000187

218000188

218000189

218000190

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000131

228000132

228000133

228000134

228000135

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

238000261

238000262

238000263

238000264

238000265

238000266

238000267

238000268

238000269

238000270

238000271

238000272

238000273

238000274

238000275

238000276

238000277

238000278

238000279

238000280

content-1701