” IRONIS ” Di Maumere Flores Rp 1,2 Juta Biaya Visum Et Revertum Dibebankan Kepada Korban Sangat Mencekik Leher

Spread the love

” IRONIS ” Di Maumere Flores Rp 1,2 Juta Biaya Visum Et Revertum Dibebankan Kepada Korban Sangat Mencekik Leher

Maumere NTT- bidikankameranews.com – Pada banyak kasus pencabulan/pemerkosaan visum et repertum (VER) sangat dibutuhkan bagi pembuktian adanya ‘kerugian’ yang dialami oleh korban (anak), kebanyakan korban berasal dari tingkat ekonomi yag tidak mapan. VER berdasarkan permintaan resmi dari kepolisian kepada instalasi kesehatan (RS dan lain-lain) dan merupakan hak prerogratif dari kepolisian baik dalam hal permintaan maupun dalam pengambilan hasil VER tersebut.

Lantas, siapakah yang menanggung biaya yang diakibatkan oleh VER, apakah korban atau pihak pihak lainnya? Jika korban (yang menanggung) alangkah sangat memilukan sekali, sudah menjadi korban harus membayar biaya tersebut. Adakah aturan yang mengatur hal tersebut?

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka , Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, pihak korban pelecehan sexsual dibebani biaya Visum Et Revertum sebesar Rp 1.200.000., hal ini Banyak korban kejahatan seksual termasuk KDRT dibebani biaya Visum dengan biaya yang tinggi.

Atas kebijakan tersebut, para korban pelecehan seksual sangat mengeluhkan atas kebijakan pemerintah daerah tersebut dalam menyusun Peraturan Bupati (Perda ) tentang Retribusi pajak daerah atas Biaya Visum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di RSUD dan Puskesmas. Kebijakan ini merupakan langkah mundur terkait perlindungan korban yang telah dinyatakan dalam berbagai regulasi. Peraturan ini sudah di finalkan segera.

Sebelumnya dalam UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dinyatakan bahwa korban berhak mendapatkan pemulihan dalam bentuk pelayanan kesehatan (Pasal 39). Peraturan Pelaksanaan UU tersebut yaitu PP No 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa salah satu pelayanan kesehatan yang wajib diberikan oleh tenaga kesehatan kepada korban adalah pembuatan visum et repertum. Dalam PP ini dinyatakan secara tegas bahwa biaya pemulihan kepada korban, termasuk di dalamnya fasilitas pembuatan visum dibebankan kepada APBN dan APBD.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional juga dinyatakan bahwa pelayanan pembuatan visum masuk ke dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS), yang merupakan badan hukum yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional, No 1 tahun 2014 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan juga menyatakan bahwa pelayanan kedokteran forensik termasuk pembuatan visum merupakan bagian dari pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan. Hal ini berarti bahwa pembuatan visum merupakan salah satu layanan kesehatan yang dijamin oleh jaminan kesehatan nasional. Upaya pemenuhan hak korban atas visum yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional hanya dapat diberikan kepada korban yang memiliki jaminan kesehatan nasional, sementara bagi korban yang tidak memiliki BPJS hanya bisa pasrah dan mengelus dada atas kebijakan tersebut.

Pemerintah Daerah Sikka dalam hal ini harus dapat melihat dari sisi kemanusiaan, karena masih banyak korban yang menanggung sendiri biaya visumnya sendiri dengan harga yang tinggi. Di sisi lain banyak korban yang belum memiliki atau mengikuti jaminan kesehatan, dan mereka ini tidak dijamin pemenuhan hak atas visum gratis. Sehingga pada praktiknya korban justru harus dibebani biaya visum yang jumlahnya beragam pada setiap rumah sakit bahkan sampai dengan Rp 1.500.000, padahal visum yang merupakan bagian dari alat bukti tindak pidana secara teori masuk ke dalam anggaran penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan Pasal 136 KUHAP seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Dalam Pasal 136 KUHAP sebetunya telah tegas menyatakan bahwa “Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV -(bab XIV: penyidikan) ditanggung oleh negara.” Hal ini berarti bahwa biaya visum dibebankan kepada anggaran negara, bukan dari uang pribadi korban.

Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka dengan membebankan biaya pemeriksaan/penyidikan ke dalam tanggungan biaya bagi korban, justeru hal tersebut merupakan suatu langkah Mundur bagi pemenuhan hak korban dan patut dipertanyakan.

pembuatan visum bagi korban dengan tarif biaya tinggi justru akan berdampak Negatif bagi memenuhi hak korban atas pelayanan kesehatan di Kabupaten Sikka,

Sementara dari keterangan penyidik PPA Polres Sikka mengatakan tinggkat kekerasan terhadap anak dan pelecehan seksual kepada anak, Kabupaten Sikka yang paling tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sumi salah satu warga Bebeng , Kelurahan Wolomarang,Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka sangat mengeluhkan dengan biaya visum yang begitu tinggi, apalagi kehidupannya saat ini dibawah garis kemiskinan, betapa tidak kasus yang dialaminya atas biaya visum yang sangat tinggi, membuat Sumi terpaksa mengambil uang pinjaman dari koperasi dengan bunga yang sangat tinggi ” suka tidak suka , saya terpaksa pinjam uang koperasi untuk biaya visum, ” katanya penuh iba.( Repporter Edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Bebeng Kelurahan Wolomarang Yang Asri Tinggal Nama, Kini Terlihat Sebagai Kampung Yang Kumuh

Sel Jun 10 , 2025
Spread the love      Bebeng Kelurahan Wolomarang Yang Asri Tinggal Nama, Kini Terlihat Sebagai Kampung Yang Kumuh Maumere NTT, bidikankameranews.com – Meski […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

content-1701