Ratusan Milyar Dana CSR PT AMNT, Kades Dasan Anyar : Jangan Bodohi Masyarakat Dengan Angka dan janji-janji ” Fiktif dan Menyesatkan “

Spread the love

 Ratusan Milyar Dana CSR PT AMNT, Kades Dasan Anyar : Jangan Bodohi Masyarakat Dengan Angka dan janji-janji ” Fiktif dan Menyesatkan “

Solihin Kades Dasan Anyar

Jereweh KSB ,bidikankameranews.com – Klaim PT. Aman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT) yang menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai lebih dari Rp 450 miliar per tahun dibantah warga Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Klaim tersebut sebagai kebohongan publik karena tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar tambang.

Muhammad Solihin, Kepala Desa Dasan Anyar, mempertanyakan transparansi dan efektivitas dana CSR yang disebut telah disalurkan ke Pemda Kabupaten Sumbawa Barat. “Jika benar Rp 450 miliar disalurkan, desa-desa sekitar tambang seharusnya sudah berubah. Namun, hingga kini kami tak merasakan dampaknya sama sekali,” tegas Solihin.

Ia mencontohkan pembangunan gedung serbaguna UMKM yang tertunda sejak 2023, serta bantuan sumur bor yang dinilai tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Hal senada disampaikan Ibrahim M.noh, Kepala Dusun Dasan, Desa Dasan Anyar. Ia menyebut data CSR PT. AMNT sebagai “fiktif dan menyesatkan”. “Data yang dipublikasikan bohong semua. Masyarakat dibodohi dengan angka besar. Kenyataannya, 16 desa di sekitar tambang di tiga kecamatan Jereweh, Maluk, dan Sekongkang tidak merasakan manfaatnya,” tegas Ibrahim.

Ia membandingkan dana desa yang hanya Rp1,7 miliar dengan klaim dana CSR PT. AMNT. “Jika benar Rp450 miliar, setiap desa seharusnya menerima lebih banyak. Namun, realitanya masih banyak warga yang hidup kekurangan,” tambahnya.

M. Dahlan, warga Kecamatan Maluk, juga mengkritik fasilitas air bersih yang dibangun melalui dana CSR namun tidak berfungsi optimal. “Katanya bantuan air bersih, tapi pipanya macet. Ini proyek formalitas yang dibiarkan,” keluhnya.

Ketiga perwakilan warga ini mempertanyakan pengelolaan dana CSR tersebut. “Kami ingin tahu siapa penerima dana itu. Kepala desa? Camat? Atau bupati? Jangan-jangan hanya ada di laporan kertas,” ungkap Solihin.

Mereka menilai program CSR PT. AMNT gagal memenuhi prinsip tanggung jawab sosial perusahaan dan mendesak audit menyeluruh atas dana CSR serta transparansi data penerima. “Jika dana benar disalurkan, tiga kecamatan di 16 desa seharusnya jauh lebih maju. PT. AMNT harus bertanggung jawab,” desak Solihin.

Laporan keberlanjutan PT. AMNT tahun 2023 yang mengklaim penyaluran dana CSR miliaran untuk pembangunan fisik dan masyarakat—sekitar 95 persen dari total penduduk Kabupaten Sumbawa Barat—dinilai tidak logis dan hanya upaya membangun citra positif. “Jangan bodohi masyarakat dengan angka dan janji-janji. CSR adalah kewajiban perusahaan,” tegas Solihin.

Hingga saat ini, PT. AMNT belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan dana CSR perusahaan. ( red )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diresmikan Bupati Lobar, Even Keris Lombok Bewaran Kembali Digelar

Sab Jun 28 , 2025
Spread the love      Diresmikan Bupati Lobar, Even Keris Lombok Bewaran Kembali Digelar Lombok Barat ,bidikankameranews.com- Even Keris Lombok Bewaran akhirnya kembali […]
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811