Salamudin Maula Sebut Hadirnya PT AMNT Biang Kerok Kemiskinan Masyarakat , CSR Perusahaan Tidak Transparan

Spread the love

Salamudin Maula Sebut Hadirnya PT AMNT Biang Kerok Kemiskinan Masyarakat , CSR Perusahaan Tidak Transparan

Salamudin Maula Tokoh Masyarakat Penggugat Sisa Saham 7 Persen PT AMNT

Sumbawa NTB – bidikankameranews.com – Keberadaan PT Amman Mineral Nusa Tenggara ( AMNT ) selaku perusahaan Pertambangan Emas Raksasa di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat, justru Perusahaan Tambang tersebut tidak mampu menyejahterakan warga masyarakat, ” mengacu pada pandangan bahwa industri pertambangan, meskipun menghasilkan keuntungan ekonomi, seringkali gagal meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah sekitarnya terutama bagi masyarakat sumbawa barat yang sangat sulit sekali mendapatkan akses pekerjaan sebagai warga lokal, itupun kalau ada diperkerjakan hanya dijadikan karyawan buruh kasar atau buruh serabutan, sementara banyak Tenaga Kerja Luar Daerah dan Tenaga Kerja Asing ( china, RRT ) diperkerjakan sebagai karyawan tetap dengan gaji yang diatas rata – rata, hal ini telah membuktikan kalau keberadaan PT AMNT Sebagai Biang Kerok kemiskinan di kabupaten sumbawa barat, hal ini dikatakan Salamudin tokoh masyarakat yang juga selaku Penggugat Saham 24 Persen hingga kini dimana rimbanya kepada media minggu ( 20 /07 )

Salamudin juga menyoroti, Banyak daerah yang menjadi pusat pertambangan justru memiliki angka kemiskinan yang tinggi dan mengalami kerusakan lingkungan.

” Saya melihat pertambangan adalah sektor penting dalam pembangunan suatu daerah bisa menjadi sektor awal untuk dapat mensejahterahkan masyarakat, akan tetapi undang- undang pertambangan sangat tidak adil kepada daerah produksi ,

” sewaktu jaman Newmont Nusa Tenggara saja , yang pengelolaan tambang nya cukup transparan saja , tidak mampu membuat rakyat daerah KSB sejahtera, apalagi jaman PT AMNT dibawah perintahan Jokowi yang cenderung merampok sumber daya alam , pertanyaannya .., dimasa PT AMMAN ini apa yang sudah di dapat daerah Sumbawa Barat dari pertambangan dan dari hasil tersebut apa yang sudah di lakukan pemerintah daerah ” kata Salamudin penuh tanya.

Salamudin melihat, kalau UU MINERBA harus di rubah , untuk daerah penghasil harus mendapat saham kosong minimal 5% lah, kyai Zulkiefli Muhadli selaku Bupati KSB saat itu dan dijaman TGB saham yang harus menjadi hak kita telah di jual , sehingga hari ini kita hanya mendapat debu dan dampak kerusakan lingkungan dan kerusakan sosial .

” Nah adakah orang yg berani pertanyakan dana reklamasi dari tambang tersebut , sudah berapa anggaran yang terkumpul dan dimana dana tersebut, bayangkan di jaman NNT saja dana reklamasinya katanya sudah terkumpul, kalau nggak salah 800 M tidak ketahuan dimana rimbanya dan sekarang ada tidak yang mempertanyakan anggaran reklamasi tersebut..?” Kata Salamudin

Salamudin juga menyebut Beberapa faktor kegagalan akabibat tidak transparansinya perusahaan dan menyebabkan hal ini adalah:

Eksploitasi Sumber Daya Alam:

Perusahaan tambang seringkali mengeksploitasi sumber daya alam suatu daerah tanpa memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat lokal.
Kerusakan Lingkungan:

Industri pertambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti pencemaran air dan udara, serta hilangnya lahan pertanian.

Kesenjangan Ekonomi:

Keuntungan dari pertambangan seringkali dinikmati oleh segelintir orang, sementara masyarakat lokal tetap terjebak dalam kemiskinan.

Kurangnya Transparansi dan Partisipasi:

Kurangnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pertambangan juga menjadi masalah.

UU Minerba yang Bermasalah:

Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dinilai memiliki pasal-pasal yang dapat merugikan masyarakat, seperti pasal yang membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan.

Beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan:

Penerapan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan:

Perusahaan tambang harus menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Peningkatan Transparansi dan Partisipasi:

Masyarakat harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait kegiatan pertambangan dan diajak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Peningkatan CSR yang Efektif:

Dana Corporate Social Responsibility (CSR) harus dikelola dengan transparan dan digunakan untuk program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penyempurnaan UU Minerba:

Pemerintah perlu menyempurnakan UU Minerba agar lebih berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Peningkatan Pengawasan:

Pemerintah dan masyarakat perlu meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.

Dengan upaya-upaya ini, diharapkan industri pertambangan dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat, bukan justru menjadi sumber penderitaan

Sebagai mantan anggota DPRD yg menggugat penjualan saham PT NNT 24% dan juga pertanyakan kemana uang hasil penjualan saham tersebut dan juga sisa saham 7% dikemanakan, untuk itu Salamudin juga meminta penjelasan dari Pemrov NTB ” dikemanakan sisa saham yang 7 persen tersebut ” kata Salamudin mempertanyakan. ( reporter Edi )

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Audiensi Bupati Sumbawa Barat Terkait Jaringan Irigasi Menuju Kecamatan Jereweh, Kementerian PU RI Beri Lampu Hijau

Ming Jul 20 , 2025
Spread the love      Audiensi Bupati Sumbawa Barat Terkait Jaringan Irigasi Menuju Kecamatan Jereweh, Kementerian PU RI Beri Lampu Hijau Jakarta – […]
news-1612

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

82111

82112

82113

82114

82115

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

82116

82117

82118

82119

82120

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

82121

82122

82123

82124

82125

82126

82127

82128

82129

82130

82131

82132

82133

82134

82135

82136

82137

82138

82139

82140

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

82141

82142

82143

82144

82145

82146

82147

82148

82149

82150

80182

80183

80184

80186

80188

80189

80190

80191

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

news-1612