‘ Abaikan SKB Tiga Menteri ‘ PWI NTB Kecam Pemanggilan Tujuh Media, Minta Polres Sumbawa Hormati UU Pers

Spread the love

‘ Abaikan SKB Tiga Menteri ‘ PWI NTB Kecam Pemanggilan Tujuh Media, Minta Polres Sumbawa Hormati UU Pers

 

MATARAM, bidikankameranews.com – Langkah Polres Sumbawa yang telah melakukan pemanggilan klarifikasi pada tujuh media di Provinsi NTB , telah mengabaikan SKB Tiga ( 3 ) Menteri , bahwa pemerintah berupaya untuk memberikan ruang yang lebih aman bagi pers agar dapat menjalankan fungsinya tanpa khawatir terjebak pada interpretasi yang lentur dari UU ITE, hal ini menuai kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB.

Hal itu menyusul, laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Lusi ke Polres Sumbawa, dinilai akan berdampak negatif pada kebebasan pers.

“Kami sayangkan, pemanggilan klarifikasi yang dilayangkan Polres Sumbawa terhadap tujuh media di Provinsi NTB itu. Ini bisa menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin dalam pesan tertulisnya, Kamis malam 21 Agustus 2025.

Jurnalis senior Radar Lombok ini, mengkritik keras langkah aparat kepolisian itu. Sebab, pihaknya, telah mencermati pemberitaan yang menjadi keberatan pelapor dan telah melakukan konfirmasi kepada media-media yang dimaksud.

Di mana, kata Iklil, peliputan dan pemuatan berita yang dimaksud oleh jurnalis, dirasa telah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman perilaku dan tanggung jawab bagi para jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya.

“Pandangan kami, wartawan yang menulis berita berdasarkan fakta dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Pasal 17),” katanya lantang.

Menurut Iklil, pemanggilan jurnalis baik sebagai pihak terlapor maupun saksi terhadap laporan kasus pemberitaan yang bersumber dari hasil liputan, berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

“Jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia,” ucapnya.

Wartawan juga tidak boleh dipaksa menjadi saksi atas suatu pemberitaan yang telah mereka muat karena memiliki Hak Tolak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak ini untuk melindungi sumber informasi, menjaga independensi pers, dan mencegah wartawan diperalat untuk menjerat orang lain.

Baca Juga : Jurnalis Lombok Timur Dibekali Keamanan Digital untuk Hadapi Ancaman Siber
Oleh karena itu, menyinggung munculnya surat pemanggilan terhadap tujuh media ini, tentunya hal ini menjadi cerminan kegagalan penyidik dalam memahami kode etik jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 tahun 1999.

Terlebih, lanjut Iklil, perselisihan akibat adanya penilaian keselahan berita adalah menyangkut kode etik bukan tindak pidana.

“Seharusnya dalam sengketa pemberitaan diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999. Yakni, da mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa Penyidik Polres Sumbawa juga seharusnya menghormati Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia yang tertuang dalam Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Bahkan, Pada pasal 4 ayat 2 bahwa Pihak Kedua (Kepolisian Republik Indonesia) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari penggunaan hak jawab,hak koreksi, pengaduan ke Pihak Satu (Dewan Pers) maupun proses perdata.

“PWI NTB meminta penyidik Polres Sumbawa untuk menghormati UU Pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia,” ungkap Iklil.

Ia meminta agar Penyidik Polres Sumbawa juga harus memahami Kode Etik jurnalistik dan UU 40 tahun 1999 dalam penanganan kasus laporan terkait pemberitaan.

Karena itu, PWI NTB mendesak kepolisian untuk mencabut surat panggilan terhadap tujuh media yang dimaksud. Mengingar, hal tersebut mencedarai kebebasan pers.

“Kami (PWI NTB) juga mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap berpedoman pada UU pers dan kode etik dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” tandas Ikliludin

SKB 3 Menteri

SKB 3 Menteri tentang pers mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2021 yang menjadi pedoman implementasi beberapa pasal tertentu dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SKB ini dikeluarkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi perusahaan media siber di Indonesia dalam menghadapi isu-isu terkait UU ITE, serta melindungi kebebasan pers sambil mengantisipasi penyalahgunaan. 

Tujuan dan Latar Belakang SKB 3 Menteri tentang Pers:
  • Pedoman Implementasi UU ITE:
    SKB ini bertujuan memberikan panduan yang lebih jelas mengenai bagaimana beberapa pasal UU ITE, khususnya yang berkaitan dengan konten elektronik, akan diterapkan, termasuk pasal-pasal tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. 

  • Melindungi Kebebasan Pers:
    Dengan adanya SKB, pemerintah berupaya untuk memberikan ruang yang lebih aman bagi pers agar dapat menjalankan fungsinya tanpa khawatir terjebak pada interpretasi yang lentur dari UU ITE. 

  • Mencegah Propaganda dan Ujaran Kebencian:
    SKB ini juga berfungsi sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari propaganda kebencian yang menyasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta mencegah penyalahgunaan media digital untuk tujuan yang melanggar hukum. 

  • Menjadi Angin Segar bagi Media Siber:
    Ketua JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia) menyebut SKB ini sebagai angin segar bagi insan pers, menandakan komitmen pemerintah untuk harmonisasi antara regulasi dan praktik jurnalistik. 

Implikasi bagi Wartawan dan Media Siber:
  • Perlindungan dari Jerat Pidana:
    SKB ini diharapkan dapat melindungi wartawan dan media siber dari tuntutan pidana terkait pemberitaan atau opini yang mungkin dianggap sebagai ujaran kebencian berdasarkan interpretasi yang terlalu luas. 

  • Penekanan pada Etika Jurnalistik:
    Dengan adanya pedoman ini, media siber dituntut untuk lebih berhati-hati dalam setiap pemberitaannya, namun tetap dapat menjalankan fungsi kontrol sosialnya secara optimal. 

  • Klarifikasi Pasal-Pasal yang Rentan:
    SKB ini memberikan klarifikasi pada pasal-pasal UU ITE yang seringkali menimbulkan kerancuan dan bisa disalahgunakan, terutama terhadap jurnalis atau pengkritik ( red )

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kapolda NTB : Hari Juang Polri Momentum Mengabdi dengan Hati

Jum Agu 22 , 2025
Spread the love       Mataram, bidikankameranews.com— Mentari pagi mulai menampakkan sinarnya, Kamis (21/8/2025), ketika barisan personel Polri berdiri tegak di Lapangan […]
content-1101

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

118000051

118000052

118000053

118000054

118000055

118000056

118000057

118000058

118000059

118000060

118000061

118000062

118000063

118000064

118000065

118000066

118000067

118000068

118000069

118000070

118000071

118000072

118000073

118000074

118000075

118000076

118000077

118000078

118000079

118000080

128000051

128000052

128000053

128000054

128000055

128000056

128000057

128000058

128000059

128000060

128000061

128000062

128000063

128000064

128000065

128000066

128000067

128000068

128000069

128000070

128000071

128000072

128000073

128000074

128000075

128000076

128000077

128000078

128000079

128000080

128000081

128000082

128000083

128000084

128000085

128000086

128000087

128000088

128000089

128000090

138000051

138000052

138000053

138000054

138000055

138000056

138000057

138000058

138000059

138000060

138000061

138000062

138000063

138000064

138000065

138000066

138000067

138000068

138000069

138000070

138000071

138000072

138000073

138000074

138000075

138000076

138000077

138000078

138000079

138000080

148000071

148000072

148000073

148000074

148000075

148000076

148000077

148000078

148000079

148000080

148000081

148000082

148000083

148000084

148000085

148000086

148000087

148000088

148000089

148000090

148000091

148000092

148000093

148000094

148000095

148000096

148000097

148000098

148000099

148000100

148000101

148000102

148000103

148000104

148000105

148000106

148000107

148000108

148000109

148000110

148000111

148000112

148000113

148000114

148000115

158000081

158000082

158000083

158000084

158000085

158000086

158000087

158000088

158000089

158000090

158000091

158000092

158000093

158000094

158000095

168000041

168000042

168000043

168000044

168000045

168000046

168000047

168000048

168000049

168000050

168000051

168000052

168000053

168000054

168000055

168000056

168000057

168000058

168000059

168000060

168000061

168000062

168000063

168000064

168000065

168000066

168000067

168000068

168000069

168000070

168000071

168000072

168000073

168000074

168000075

168000076

168000077

168000078

168000079

168000080

178000066

178000067

178000068

178000069

178000070

178000071

178000072

178000073

178000074

178000075

178000076

178000077

178000078

178000079

178000080

178000081

178000082

178000083

178000084

178000085

178000086

178000087

178000088

178000089

178000090

178000091

178000092

178000093

178000094

178000095

188000171

188000172

188000173

188000174

188000175

188000176

188000177

188000178

188000179

188000180

188000181

188000182

188000183

188000184

188000185

198000051

198000052

198000053

198000054

198000055

198000056

198000057

198000058

198000059

198000060

198000061

198000062

198000063

198000064

198000065

198000066

198000067

198000068

198000069

198000070

198000071

198000072

198000073

198000074

198000075

198000076

198000077

198000078

198000079

198000080

218000051

218000052

218000053

218000054

218000055

218000056

218000057

218000058

218000059

218000060

218000061

218000062

218000063

218000064

218000065

218000066

218000067

218000068

218000069

218000070

238000021

238000022

238000023

238000024

238000025

238000026

238000027

238000028

238000029

238000030

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000041

238000042

238000043

238000044

238000045

238000046

238000047

238000048

238000049

238000050

238000051

238000052

238000053

238000054

238000055

238000056

238000057

238000058

238000059

238000060

content-1101