Villa Bukit Samudra Kertasari Milik WNA Asal Prancis Diduga Belum Memiliki Ijin Pendirian Properti, Diminta Dinas Terkait dan APH Jangan Diam

Taliwang NTB – bidikankameranews.com – Maraknya bisnis vila ilegal yang dikelola Warga Negara Asing (WNA) di seputaran Pantai Tua Nanga berbatasan dengan wilayah Desa Kertasari, Kabupaten Sumbawa Barat semakin menjadi sorotan.
Hal itu membuat para warga lokal maupun kepala Desa semakin resah. Karena para WNA berusaha secara ilegal tanpa menggunakan dokumen resmi yang sah berupa ijin Mendirikan Properti.
Kepala Desa Tua Nanga Hamzah.SE., dalam suratnya kepada Pemda Sumbawa Barat tertanggal 16 September 2025 Nomor 548 / 445 / Ds.Tn/ 2025 Prihal permohonan dan pengecekan verifikasi perijinan usaha Vila dibukit Samudra desa Tua Nanga , yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa Barat, yang mana dalam surat tersebut bahwa pembangunan Vila oleh PT Bukit Samudra Sumbawa diduga belum memiliki ijin resmi alias Ilegal.
Yang dimaksud didalam surat kepala desa tuanga adalah PT Bukit Samudra Sumbawa milik PMA belum memiliki ijin pendirian sama sekali
” izin pendirian properti adalah berbagai macam izin legal yang harus diperoleh pengembang atau pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, atau merenovasi sebuah bangunan secara sah. Izin-izin ini mengacu pada berbagai perizinan usaha dan bangunan, termasuk yang terbaru seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak adanya UU Cipta Kerja ” kata Hamzah SE
Tujuan Izin Pendirian Properti
Memastikan pembangunan sesuai dengan standar teknis dan rencana yang disetujui pemerintah. Memastikan bangunan aman dan laik fungsi setelah dibangun. Menjaga tata ruang dan lingkungan sekitar tidak terganggu.
Menurut Hamzah, Para WNA juga ikut berkecimpung di sektor pariwisata. Masalahnya, usaha yang dikelola tidak dilengkapi perizinan. Ditambah lagi, WNA selalu tertutup diri dengan masyarakat
“Mereka mengambil keuntungan secara ilegal di Desa Tua Nanga tanpa adanya persaingan yang sehat ” kata Hamzah Kesal
Akomodasi yang dibangun oleh PT BSs atas Vila tersebut tidak memiliki bukti perizinan dasar, baik itu PBG (persetujuan bangunan gedung) maupun SLF (sertfikat layak fungsi).
Bangunan vila tersebut ternyata tidak memiliki ijin dan bahkan sebagian tanahnya belum bersertifikat
Hamzah menerangkan bahwa vila tersebut diketahui milik seorang WNA asal Prancis bernama Julien Cormons . Akomodasi tersebut sama sekali tidak mengantongi perizinan dasar sama sekali (izin primer).
” Seyogyanya, usaha ini jangan beroperasi dulu karena tidak memiliki izin dasar. Ketika masih butuh waktu mengurus izin, jangan menerima tamu karena ini menyangkut aspek keselamatan. Tapi kenyataannya mereka tetap menerima tamu dan ramai, sementara perizinannya belum jelas sama sekali,” bebernya.
Menurutnya selama ini pengawasan Pemkab masih lemah, membuat WNA dengan leluasa melakukan pembangunan walau tidak sesuai aturan. “Pada intinya saya minta pemda sering-sering pengawasan, jangan sampai kebablasan. Jika hal ini dibiarkan, akan sulit ke depan melakukan penertiban,” tegas Hamzah ( investigatif )













