Advokat 3 Warga Lokal Sebut Oknum WNA Prancis Dalang Provokasi Hingga Terjadi Insiden Minta APH Korban Harus Ditahan
Sumbawa Barat NTB, bidikankameranews.com – Insiden perkelahian WNA Perancis dengan 3 warga lokal dari desa kertasari dan desa tua nanga Kabupaten Sumbawa Barat, di Hotel Bukit Samudra Taliwang diminta harus disikapi secara adil dan komprehensif. Karena dalam fakta dan keterangan saksi insiden perkelahian itu sangat jelas bahwa, julian yang merupakan WNA asal prancis itu adalah pihak yang memprovokasi warga dan tidak memiliki itikad baik berinvestasi di Sumbawa Barat.
Demikian, diungkapkan Unang Silatang, SH advokat 3 warga lokal yang menjadi tersangka dalam insiden 8 september 2025 lalu tersebut.
“Silahkan cek kronologisnya? dan perlu diketahui bahwa WNA ini setahu saya juga punya rekam jejak Kriminal di KSB dengan vonis masa percobaan. Jadi dia ini juga seharusnya ditahan, karena kamipun juga menggunakan hak klien kami melaporkan dia (Julian) ke Kepolisian atas perkara tersebut,” ungkapnya.
Dari beberapa saksi terutama otoritas desa itu jelas bahwa, awal insiden perkelahian tersebut berawal dari otoritas desa dan warga setempat yang datang untuk menanyakan komitmen perusahaan itu. Tetapi Julian sebagai Direktur Utama justru memberikan perlakuan yang tidak baik terhadap warga, termasuk memprovokasi warga dan menantang untuk berkelahi. Sikap julian yang cendrung tempramen dan tidak beritikad baik juga terlihat dalam bagaimana kewajiban sejumlah administrasi untuk berinvestasi yang banyak dia tidak dipenuhi.
Lebih lanjut, Unang Silatang juga meminta agar kepolisian hati hati dalam menangani perkara ini. Penyidik jangan sampai fokus kepada actus reus atau perbuatan pidananya, tetapi unsur mens rea atau niat yang menjadi motif pidana itu terjadi tidak didalami. Berangkat dari kronologis yang ada, mens rea dalam insiden itu adalah karena kelalaian atau culpa, dimana perbuatan itu terjadi karena adanya provokasi secara verbal dan perbuatan dari julian yang kemudian menyulit emosi warga.
“Klien saya itu datang bersama otoritas desa untuk menanyakan komitmen perusahaan terhadap desa. Selanjutnya mereka pesan minuman, tetapi julian melarang pelayannya melayani warga dan melontarkan kalimat yang provokatif dan menantang warga, terjadilah perkelahian,”urainya.
Kepolisian sudah seharusnya memenuhi penangguhan penahanan
Berkaitan dengan penangguhan penahanan 3 warga lokal, Unang Silatang mengungkapkan bahwa, kepolisian sudah seharusnya memenuhi permohonan tersebut. Karena dalam perjalanan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 3 warga lokal yang menjadi tersangka itu, ketiganya sudah menunjukan komitmen dan proaktif terhadap proses yang ada. Apalagi penjamin dalam penangguhan itu adalah pemerintah desa setempat.
“Penangguhan memang menjadi kewenangan penuh penyidik. Tetapi memperhatikan aspek kemanusiaan, dimana ketiga tersangka adalah tulang punggung keluarga dan tidak pernah ada rekam jejak kriminal, artinya mereka ini orang baik yang kebetulan khilaf dan itu sangat manusiawi,” tukasnya.
“Jangan sampai dalih kewarganegaraan luar negeri dan investasi kita mengabaikan hak rakyat kita. Ini sama dengan kita dibenturkan. Padahal rekam jejak dia (Julian) ini juga terbaca, bahwa dia ini tidak punya itikat baik dan sering membuat ulah,” demikian, tutup Silatang.(Red)