Agil Harnowo : Fungsional Penata Ruang Bidang Tata Ruang PUPR Prov NTB, Diduga Belum Memiliki Ijin Resmi, Perusahaan PMA PT BSS Sebut Ada Potensi Pelanggaran APH Bisa Masuk Lidik
Mataram, bidikankameranews.com – Vila merupakan jenis hunian yang digemari masyarakat untuk menghabiskan waktu liburan. Banyak pemilik vila menggunakan properti satu ini baik untuk pribadi maupun bisnis sewa.
Namun, membangun vila, terlebih untuk bisnis sewa hunian tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah izin dan hal yang perlu diperhatikan ketika hendak membangun vila. Hal ini dikatakan oleh Agil Harnowo Putra Fungsional Penata Ruang Bidang Tata Ruang PUPR PROVINSI NTB kepada media pada senin, ( 29/09 ) di ruang kerjanya.
Menurutnya, Pembangunan bangunan apapun perlu mengikuti tata ruang dan panduan dari pemerintah. Hal ini termasuk memiliki izin terkait bangunan vila supaya tidak dikategorikan jadi sebagai bangunan liar.
Lalu, apa saja izin yang perlu diperhatikan bagi yang ingin bangun vila?, Agil menjelaskan hal pertama yang perlu diperhatikan adalah zoning daerah untuk melihat lahan yang dibangun memungkinkan untuk dibangun vila. Zona yang perlu dihindari adalah lahan produktif.
Pemilik bisa berkonsultasi dengan notaris dan arsitek untuk memastikan lahan layak untuk didirikan vila. Lalu, pemilik juga perlu mengajukan advice planning yang dikeluarkan oleh pihak tata kota atau pemerintah melalui Dinas PUPR
“Biasanya arsitek itu yang memberikan gambar dasar lokasi tapak bangunan, resapan air, danau, pohon, itu namanya block plan atau advice planning. Kita diskusikan usulan itu kepada lintas sektoral ,” ujarnya.
” Pastikan status tanah yang akan dibangun harus ada Hak Guna Bangun (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian, untuk membangun vila harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baik vila untuk penggunaan pribadi atau untuk disewakan ” jelas Agil
Agil pun mengatakan bahwa Pengajuan Bangun Gedung ( PBG ) tersebut akan meliputi advice planning, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), analisis dampak lalu lintas, arsitek, hingga material yang perlu digunakan dalam membuat bangunan.
” Bagi yang ingin menggunakan vila untuk komersil, seperti bisnis sewa vila, maka perlu mengajukan izin layak huni setelah membangun vila. Berbeda dari rumah atau vila pribadi yang hanya membutuhkan PBG ” urainya
Masih kata Agil, Setelah bangunan selesai baru kita ada yang disebut izin layak huni itu biasanya (rekomendasi) dari Dinas (Pemadam) Kebakaran. Izin layak huni apakah (bangunan) sudah sesuai (misal) tangga daruratnya, pengamanan kalau terjadi kebakarannya apakah sudah ada sprinkler, alarm sistem, dan juga sistem pemadam kebakaran.
Kemudian, pemilik vila perlu mengurus izin usaha atau izin operasi ke Kantor Camat, Lurah, atau Pemerintah Daerah kalau ingin memulai bisnis sewa vila. Sebab, menjalankan bisnis akan ada pajaknya, termasuk bisnis vila.
Di samping itu, Agil menyarankan bagi yang terlanjur membangun vila, namun belum mengantongi izin lengkap agar segera mengurusnya. Pemilik bisa coba bernegosiasi, misalnya dengan membuat ruang terbuka hijau atau resapan air agar lebih sesuai standar.
“Saya sarankan kepada pemilik vila yang sudah terlanjur, coba diurus (izin) dan negosiasinya bagaimana. Kalau belum terlanjur, ikuti peraturannya,” pungkasnya
” sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.” jelas Agil
Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
pembekuan persetujuan bangunan gedung ; pencabutan persetujuan bangunan gedung; pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
perintah pembongkaran bangunan gedung.
” Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana penjara atau pidana denda, sebagaimana diatur di dalam Pasal 24 angka 37 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 UU 28/2002 bahwa bagi setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ” jelasnya
Terkait PMA PT Bukit Samudra Sumbawa yang berlokasi di Wilayah berbatasan Tua Nanga dan Kertasari , Kabupaten Sumbawa Barat, Agil menilai setelah melihat dokumen dan pengaduan dari masyarakat, berpotensi diduga telah melanggar aturan perundang – undangan dan hal ini pihak Aparat Penegak Hukum dapat melakukan Lidik,
” kami akan berkordinasi segera dengan Kabupaten untuk turun melakukan Investigasi langsung di PT BSS, agar kami bisa tahu sanksi apa yang harus kami berikan kepada perusahaan tersebut ” katanya mantap ( edi )