Agil Harnowo : Fungsional Penata Ruang Bidang Tata Ruang PUPR Prov NTB, Diduga Belum Memiliki Ijin Resmi, Perusahaan PMA PT BSS Sebut Ada Potensi Pelanggaran yang bisa diinvestigasi oleh Pemerintah Daerah dan APH

Spread the love

Agil Harnowo : Fungsional Penata Ruang Bidang Tata Ruang PUPR Prov NTB, Diduga Belum Memiliki Ijin Resmi, Perusahaan PMA PT BSS Sebut Ada Potensi Pelanggaran yang bisa diinvestigasi oleh Pemerintah Daerah dan APH

Mataram, bidikankameranews.com – Vila merupakan jenis hunian yang digemari masyarakat untuk menghabiskan waktu liburan. Banyak pemilik vila menggunakan properti satu ini baik untuk pribadi maupun bisnis sewa.
Namun, membangun vila, terlebih untuk bisnis sewa hunian tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah izin dan hal yang perlu diperhatikan ketika hendak membangun vila. Hal ini dikatakan oleh Agil Harnowo Putra Fungsional Penata Ruang Bidang Tata Ruang PUPR PROVINSI NTB kepada media pada senin, ( 29/09 ) di ruang kerjanya.

Menurutnya, Pembangunan bangunan apapun perlu mengikuti tata ruang dan panduan dari pemerintah. Hal ini termasuk memiliki izin terkait bangunan vila supaya tidak dikategorikan jadi sebagai bangunan ilegal.
Lalu, apa saja izin yang perlu diperhatikan bagi yang ingin bangun vila?, Agil menjelaskan hal pertama yang perlu diperhatikan adalah arahan zonasi daerah untuk melihat lahan yang dibangun memungkinkan untuk dibangun vila. Zona yang perlu dihindari adalah lahan produktif

Pemilik bisa berkonsultasi dengan Dinas PTSP serta Dinas PUPR setempat untuk memastikan izin apa saja yang diperlukan serta apakah sesuai dengan tata ruang atau tidak. Lalu, pemilik juga perlu mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai langkah awal perizinan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

“Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan bantuan Pertek dari Kantor Pertanahan setempat diharapkan dapat menjadi gambaran tentang bentuk dan struktur bangunan yang sesuai dengan lokasi” ujarnya.
” Pastikan status tanah yang akan dibangun harus memiliki Hak Guna Bangun (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian, untuk membangun vila harus ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) baik vila untuk penggunaan pribadi atau untuk disewakan ” jelas Agil

Agil pun mengatakan bahwa “Perizinan Berusaha dalam sebuah kegiatan usaha meliputi KKPR, Dokumen Lingkungan (UKL/UPL atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), PBG, dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan dalam PP 28/2025 tentang perizinan berusaha” urainya

Masih kata Agil, Setelah bangunan selesai baru kita ada yang disebut Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang mengatur tentang teknis bangunan untuk keadaan darurat berupa kebakaran atau bencana, pengamanan bangunan, pembuangan limbah dan lain sebagainya.

Pemilik bangunan vila juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah setempat seperti kelurahan/desa, kecamatan atau dinas lainnya. Dikarenakan untuk menjalankan kegiatan usaha akan ada Pajak Bumi Bangunan (PBB) termasuk salah satunya yaitu terkait usaha wisata berupa vila

Di samping itu, Agil menyarankan bagi yang terlanjur membangun vila, namun belum mengantongi izin lengkap agar segera mengurusnya. Pemilik bisa coba berkoordinasi intens dengan Dinas setempat yang mengampu urusan terkait perizinan berusaha dan perizinan lainnya.

“Saya sarankan kepada pemilik vila yang sudah terlanjur, coba diurus (izin) dan negosiasinya bagaimana. Kalau belum terlanjur, ikuti peraturannya,” pungkasnya

“sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.” jelas Agil

Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
pembekuan persetujuan bangunan gedung ; pencabutan persetujuan bangunan gedung; pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
perintah pembongkaran bangunan gedung.

” Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana penjara atau pidana denda, sebagaimana diatur di dalam Pasal 24 angka 37 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 UU 28/2002 bahwa bagi setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ” jelasnya

Terkait PMA PT Bukit Samudra Sumbawa yang berlokasi di Wilayah berbatasan Tua Nanga dan Kertasari , Kabupaten Sumbawa Barat, Agil menilai setelah melihat dokumen dan pengaduan dari masyarakat,terdapat potensi pelanggaran berupa belum adanya pengurusan perizinan berusaha terkait kegiatan yang sedang dijalankan sehingga nantinya diharapkan akan ada tim investigasi dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, karena otorita terkait penyelidikan maupun investigasi merupakan ranah Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat

” kami akan berkordinasi segera dengan Kabupaten untuk turun melakukan Investigasi langsung di PT BSS, agar kami dapat mengatahui riwayat kegiatan yang sudah dilakukan dan potensi-potensi pelanggaran apa yang terjadi termasuk dengan APH bisa melakukan lidik kalau ada pelanggaran ijin ” katanya mantap ( edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Aksi Solidaritas Untuk Radit Tuntut Kapolres Lombok Utara Dicopot, Penanganan Kejadian di Pantai Nifah agar Ditangani Polda NTB

Sen Sep 29 , 2025
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Ratusan massa dari Aliansi LSM dan Keluarga Radit serta masyarakat yang tergabung dalam […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

118000631

118000632

118000633

118000634

118000635

118000636

118000637

118000638

118000639

118000640

118000641

118000642

118000643

118000644

118000645

118000646

118000647

118000648

118000649

118000650

118000651

118000652

118000653

118000654

118000655

118000656

118000657

118000658

118000659

118000660

118000661

118000662

118000663

118000664

118000665

118000666

118000667

118000668

118000669

118000670

118000671

118000672

118000673

118000674

118000675

118000676

118000677

118000678

118000679

118000680

118000681

118000682

118000683

118000684

118000685

118000686

118000687

118000688

118000689

118000690

118000691

118000692

118000693

118000694

118000695

118000696

118000697

118000698

118000699

118000700

118000701

118000702

118000703

118000704

118000705

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000701

128000702

128000703

128000704

128000705

128000706

128000707

128000708

128000709

128000710

128000711

128000712

128000713

128000714

128000715

128000716

128000717

128000718

128000719

128000720

128000721

128000722

128000723

128000724

128000725

128000726

128000727

128000728

128000729

128000730

128000731

128000732

128000733

128000734

128000735

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

138000426

138000427

138000428

138000429

138000430

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

238000211

238000212

238000213

238000214

238000215

238000216

238000217

238000218

238000219

238000220

238000221

238000222

238000223

238000224

238000225

238000226

238000227

238000228

238000229

238000230

content-1701