Agil Harnowo : Fungsional Penata Ruang Bidang Tata Ruang PUPR Prov NTB, Diduga Belum Memiliki Ijin Resmi, Perusahaan PMA PT BSS Sebut Ada Potensi Pelanggaran yang bisa diinvestigasi oleh Pemerintah Daerah dan APH

Spread the love

Agil Harnowo : Fungsional Penata Ruang Bidang Tata Ruang PUPR Prov NTB, Diduga Belum Memiliki Ijin Resmi, Perusahaan PMA PT BSS Sebut Ada Potensi Pelanggaran yang bisa diinvestigasi oleh Pemerintah Daerah dan APH

Mataram, bidikankameranews.com – Vila merupakan jenis hunian yang digemari masyarakat untuk menghabiskan waktu liburan. Banyak pemilik vila menggunakan properti satu ini baik untuk pribadi maupun bisnis sewa.
Namun, membangun vila, terlebih untuk bisnis sewa hunian tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah izin dan hal yang perlu diperhatikan ketika hendak membangun vila. Hal ini dikatakan oleh Agil Harnowo Putra Fungsional Penata Ruang Bidang Tata Ruang PUPR PROVINSI NTB kepada media pada senin, ( 29/09 ) di ruang kerjanya.

Menurutnya, Pembangunan bangunan apapun perlu mengikuti tata ruang dan panduan dari pemerintah. Hal ini termasuk memiliki izin terkait bangunan vila supaya tidak dikategorikan jadi sebagai bangunan ilegal.
Lalu, apa saja izin yang perlu diperhatikan bagi yang ingin bangun vila?, Agil menjelaskan hal pertama yang perlu diperhatikan adalah arahan zonasi daerah untuk melihat lahan yang dibangun memungkinkan untuk dibangun vila. Zona yang perlu dihindari adalah lahan produktif

Pemilik bisa berkonsultasi dengan Dinas PTSP serta Dinas PUPR setempat untuk memastikan izin apa saja yang diperlukan serta apakah sesuai dengan tata ruang atau tidak. Lalu, pemilik juga perlu mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai langkah awal perizinan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

“Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan bantuan Pertek dari Kantor Pertanahan setempat diharapkan dapat menjadi gambaran tentang bentuk dan struktur bangunan yang sesuai dengan lokasi” ujarnya.
” Pastikan status tanah yang akan dibangun harus memiliki Hak Guna Bangun (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian, untuk membangun vila harus ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) baik vila untuk penggunaan pribadi atau untuk disewakan ” jelas Agil

Agil pun mengatakan bahwa “Perizinan Berusaha dalam sebuah kegiatan usaha meliputi KKPR, Dokumen Lingkungan (UKL/UPL atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), PBG, dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan dalam PP 28/2025 tentang perizinan berusaha” urainya

Masih kata Agil, Setelah bangunan selesai baru kita ada yang disebut Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang mengatur tentang teknis bangunan untuk keadaan darurat berupa kebakaran atau bencana, pengamanan bangunan, pembuangan limbah dan lain sebagainya.

Pemilik bangunan vila juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah setempat seperti kelurahan/desa, kecamatan atau dinas lainnya. Dikarenakan untuk menjalankan kegiatan usaha akan ada Pajak Bumi Bangunan (PBB) termasuk salah satunya yaitu terkait usaha wisata berupa vila

Di samping itu, Agil menyarankan bagi yang terlanjur membangun vila, namun belum mengantongi izin lengkap agar segera mengurusnya. Pemilik bisa coba berkoordinasi intens dengan Dinas setempat yang mengampu urusan terkait perizinan berusaha dan perizinan lainnya.

“Saya sarankan kepada pemilik vila yang sudah terlanjur, coba diurus (izin) dan negosiasinya bagaimana. Kalau belum terlanjur, ikuti peraturannya,” pungkasnya

“sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.” jelas Agil

Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
pembekuan persetujuan bangunan gedung ; pencabutan persetujuan bangunan gedung; pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
perintah pembongkaran bangunan gedung.

” Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana penjara atau pidana denda, sebagaimana diatur di dalam Pasal 24 angka 37 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 UU 28/2002 bahwa bagi setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ” jelasnya

Terkait PMA PT Bukit Samudra Sumbawa yang berlokasi di Wilayah berbatasan Tua Nanga dan Kertasari , Kabupaten Sumbawa Barat, Agil menilai setelah melihat dokumen dan pengaduan dari masyarakat,terdapat potensi pelanggaran berupa belum adanya pengurusan perizinan berusaha terkait kegiatan yang sedang dijalankan sehingga nantinya diharapkan akan ada tim investigasi dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, karena otorita terkait penyelidikan maupun investigasi merupakan ranah Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat

” kami akan berkordinasi segera dengan Kabupaten untuk turun melakukan Investigasi langsung di PT BSS, agar kami dapat mengatahui riwayat kegiatan yang sudah dilakukan dan potensi-potensi pelanggaran apa yang terjadi termasuk dengan APH bisa melakukan lidik kalau ada pelanggaran ijin ” katanya mantap ( edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Aksi Solidaritas Untuk Radit Tuntut Kapolres Lombok Utara Dicopot, Penanganan Kejadian di Pantai Nifah agar Ditangani Polda NTB

Sen Sep 29 , 2025
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Ratusan massa dari Aliansi LSM dan Keluarga Radit serta masyarakat yang tergabung dalam […]
news-0312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

8896

8897

8898

8899

8900

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

news-0312