Perkuat Pasar Rakyat, Komisi II DPRD Sumbawa Soroti Perlindungan UMKM dan Zonasi Ritel Modern

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna penting, Senin (15/09/2025), dengan agenda penyampaian tanggapan komisi-komisi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi serta pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa komisi menjadi Ranperda DPRD Tahun 2025. Salah satu Ranperda yang mendapat perhatian khusus adalah perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Dalam rapat tersebut, tanggapan resmi Komisi II DPRD Sumbawa yang membidangi perekonomian dan pembangunan, dibacakan secara tegas oleh Juru Bicaranya, Ahmad Nawawi. Komisi II menegaskan bahwa esensi dari revisi Perda ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat, dengan fokus utama pada perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan penataan ritel modern.

“Komisi II menyatakan sependapat dengan berbagai fraksi bahwa Ranperda ini harus berfokus pada perlindungan UMKM dan penataan Ritel modern agar tercipta iklim usaha yang adil dan sehat. Ini adalah langkah strategis untuk menjaga denyut nadi perekonomian kerakyatan di Sumbawa,” ujar Ahmad Nawawi dalam paparannya di ruang paripurna.

Nawawi menyambut positif masukan konstruktif dari fraksi-fraksi, termasuk perlunya kajian dampak, pengawasan ketat terhadap kemitraan toko swalayan dengan UMKM, serta pengaturan zonasi dan jarak yang jelas antara toko swalayan dan pasar rakyat. Ia secara khusus menyoroti usulan kewajiban alokasi minimal 30 persen ruang untuk produk lokal di dalam ritel modern.

“Usulan kewajiban minimal 30 persen ruang untuk produk lokal merupakan masukan yang sangat konstruktif. Ini akan membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk unggulan asli Sumbawa. Namun, ini butuh pengawasan yang ketat agar tidak menjadi formalitas belaka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nawawi menekankan bahwa keberhasilan Perda ini tidak hanya bergantung pada aturan yang tertulis, tetapi pada implementasi dan sinergi semua pemangku kepentingan.

“Kami menekankan bahwa ini membutuhkan sinergi semua pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perwakilan UMKM, dan tentunya DPRD, dalam mengawal implementasinya. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya saat peresmian,” papar juru bicara Komisi II tersebut.

Ia juga menyampaikan harapan besar agar revisi Perda ini mampu menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga keberlangsungan hidup pasar tradisional dan kios-kios kecil di tengah persaingan dengan jaringan ritel modern yang semakin menjamur.

“Komisi II berharap revisi Perda ini mampu menjaga keberlangsungan pasar rakyat dan kios kecil di tengah menjamurnya toko berjejaring. Ini tentang memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi modern tidak mengorbankan pelaku ekonomi tradisional yang menjadi tulang punggung perekonomian banyak keluarga di Sumbawa,” tegasnya menutup tanggapan.

Dengan disampaikannya tanggapan dari Komisi II dan komisi lainnya, serta adanya kesepahaman dari fraksi-fraksi, Ranperda Perubahan Perda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Ranperda DPRD Tahun 2025. Langkah selanjutnya adalah pembahasan lebih mendalam bersama dengan Pemerintah Daerah (Eksekutif) untuk menyempurnakan naskah sebelum akhirnya disahkan menjadi Perda yang berlaku. (*)


Spread the love

Next Post

Komisi IV DPRD Sumbawa Dorong Empat Ranperda Inisiatif Dewan

Ming Nov 23 , 2025
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna penting, Senin (15/09/2025), […]
news-2411

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

1126

1127

1128

1129

1130

1131

1132

1133

1134

1135

2001

2002

2003

2004

2005

2006

2007

2008

2009

2010

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

1136

1137

1138

1139

1140

1141

1142

1143

1144

1145

2011

2012

2013

2014

2015

2096

2097

2098

2099

2100

2101

2102

2103

2104

2105

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

1146

1147

1148

1149

1150

1151

1152

1153

1154

1155

2016

2017

2018

2019

2020

2021

2022

2023

2024

2025

2086

2087

2088

2089

2090

2091

2092

2093

2094

2095

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

1156

1157

1158

1159

1160

1161

1162

1163

1164

1165

2026

2027

2028

2029

2030

2031

2032

2033

2034

2035

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

1089

1090

1091

1092

1093

1094

1095

1166

1167

1168

1169

1170

2036

2037

2038

2039

2040

2041

2042

2043

2044

2045

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2046

2047

2048

2049

2050

2051

2052

2053

2054

2055

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

news-2411