Aliansi Masyarakat Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, GELAR Aksi Digedung DPR-RI, Tuntutan Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa

Jakarta, bidikankameranews.com -Ratusan orang dari Aliansi Percepatan Provinsi Pulau Sumbawa menggelar aksi di depan Gedung DPR-RI pada kamis ( 18/12 ) guna menuntut percepatan Provinsi Pulau Sumbawa melalui Hak Inisiasi DPR-RI , karena Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa sudah tidak bisa ditawar – tawar, Mengapa harus Provinsi Pulau Sumbawa..?, M.Sahril.Amin Presedium Aliansi Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa mengatakan bahwa terlalu banyak kekayaan alam Pulau Sumbawa di ambil oleh pusat dan Provinsi, ” ketimpangan pembangunan di Pulau Lombok dan Sumbawa sangat begitu jauh, Pulau Sumbawa sebagai Penghasil tambang yang terbesar, jauh daripada hidup layak, 60 persen jalan- jalan di Pulau Sumbawa pada rusak , sedangkan di Pulau Lombok tidak ditemukan jalan- jalan berlubang ” kata Sahril
Menurut Sahril, Fenomena ketimpangan pembangunan yang mendorong warga di suatu wilayah untuk meminta pemekaran atau pisah provinsi adalah hal yang umum terjadi di Indonesia, dan ada beberapa contoh nyata yang mengemuka baru-baru ini.
Aspirasi ini biasanya muncul karena masyarakat merasa wilayah mereka kaya akan sumber daya alam, namun hasil pembangunannya tidak merata dan terpusat di ibu kota provinsi induk, sehingga mereka merasa “dimiskinkan” atau kurang mendapatkan perhatian.
Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) bukanlah sekadar aspirasi administratif, melainkan tuntutan konstitusional yang sah dan berlandaskan hukum negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin hak tersebut melalui Pasal 18 ayat (1), (2), dan (5), yang menegaskan prinsip pembagian daerah, otonomi seluas-luasnya, serta hak daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri sesuai dengan aspirasi rakyat.
Dalam konteks kebijakan nasional, saat ini tercatat 341 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang tengah diperjuangkan oleh rakyat Indonesia.
” PPS adalah bagian integral dari arus besar tersebut—bukan pengecualian, bukan pula ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Justru sebaliknya, PPS adalah ikhtiar memperkuat NKRI melalui keadilan teritorial dan pemerataan pembangunan ” jelas Sahril
Secara historis, perjuangan ini jauh mendahului lahirnya Provinsi NTB. Sejak masa Negara Indonesia Timur dan wilayah Sunda Kecil, leluhur Pulau Sumbawa telah memiliki kesadaran politik dan kedaulatan wilayah yang kuat. Kerajaan Mbojo dan Kerajaan Samawa adalah entitas berdaulat yang memiliki legitimasi sejarah dan sosial. Pembentukan NTB pada tahun 1958 dengan ibu kota di Mataram, Pulau Lombok, telah mencederai prinsip keadilan sejarah dan kedaulatan lokal Pulau Sumbawa—sebuah ironi yang hingga kini belum dipulihkan oleh negara. ( Edi )














