Ketua Gerakan Masyarakat Mempertanyakan Kinerja Kajati NTB , 15 Anggota DPRD NTB Tak Kunjung Jadi Tersangka Meski Terima Dana Siluman

Spread the love

Ketua Gerakan Masyarakat Mempertanyakan Kinerja Kajati NTB , 15 Anggota DPRD NTB Tak Kunjung Jadi Tersangka Meski Terima Dana Siluman

TALIWANG, bidikankameranews.com
Kasus Dana Siluman Anggota DPRD NTB terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Mataram, akan tetapi baru 3 orang yang ditetapkan tersangka, padahal.kita tau bersama bahwa ada kurang lebih 15 orang yang merasakan dana siluman tersebut….?
Pegiat antikorupsi sangat heran kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak kunjung menetapkan tersangka 15 anggota DPRD NTB yang ketahuan menerima aliran dana siluman.

Padahal bukti tersebut sudah cukup kuat ditambah dengan pengembalian dana siluman para anggota DPRD yang terlibat.

Dikutip dari wartakotalive.com, Sekjen Pemerhati Kebijakan Institute (PK Institute) Mujahidin menilai penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum para penerima dana, setelah sebelumnya Kejati memastikan bahwa nama-nama penerima sudah dikantongi dan lebih dari Rp 2 miliar uang hasil pengembalian telah disita sebagai barang bukti.

Sejumlah elemen masyarakat menilai tidak ada alasan bagi Kejati NTB untuk menunda langkah hukum berikutnya.

Terlebih, kasus ini telah menyeret tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka pemberi, sementara penerima dana hingga kini belum tersentuh proses penetapan tersangka.

“Nama penerima sudah ada, uangnya sudah disita. Lalu apa lagi yang ditunggu Kejati NTB? Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemberi saja,” ujar Mujahidin dalam keterangan tertulis Rabu (10/12/2025).

Bahwa didalam kasus suap-menyuap dan gratifikasi, baik pemberi maupun penerima wajib diproses hukum, terutama diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di mana keduanya dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai peranannya (Pemberi dijerat Pasal 5, Penerima dijerat Pasal 11, 12B) untuk menegakkan integritas jabatan dan melawan korupsi secara komprehensif.

Ia menyebut bahwa sesuai dengan ketentuan hukum pidana, baik pemberi maupun penerima gratifikasi memiliki tanggung jawab pidana yang sama.

Karena itu, penyidik dinilai tidak perlu menunggu lebih lama untuk menetapkan status tersangka terhadap para pihak yang menerima aliran dana tersebut.

Kejati NTB sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa belasan anggota dewan yang diduga menerima dana siluman telah mengembalikan uang yang mereka terima.

Uang tersebut disita sebagai barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

Pengembalian uang oleh para penerima ini dianggap sebagai indikasi bahwa mereka mengetahui bahwa dana yang diterima bukan berasal dari mekanisme resmi, melainkan aliran dana non-prosedural yang kini dipermasalahkan penyidik.

Ketika penerima mengembalikan uang dan Kejati menyitanya, itu berarti unsur penerimaan sudah terang-benderang. Kejati harus segera melangkah ke tahap berikutnya, yakni menetapkan tersangka,” kata Mujahidin yang juga seorang akademisi Dari Universitas Hasanudin.

Desakan publik juga muncul agar Kejati NTB memastikan proses penanganan perkara ini bebas dari intervensi politik. Pasalnya, kasus dana siluman ini diduga melibatkan lebih dari satu fraksi di DPRD NTB.

“Semua pihak yang menerima dana harus diproses tanpa kecuali. Keterbukaan Kejati sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.

Kasus dana siluman ini menjadi sorotan luas karena melibatkan pejabat publik dan menyangkut penggunaan keuangan daerah.

Ketua Gerakan Masyarakat Yusuf Maula angkat bicara, dalam penilaian nya Yusuf mempertanyakan bagaimana Kejati NTB menangani perkara ini akan menentukan bagaimana publik menilai integritas penegakan hukum di daerah.

“Ini momentum Kejati NTB untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Yusuf

Publik kini menunggu langkah tegas Kejaksaan apakah para penerima dana juga akan segera ditetapkan sebagai tersangka, atau kasus ini kembali mandek seperti sejumlah kasus politik-keuangan sebelumnya.

” Pasal 5 UU Tipikor: Menjerat pemberi suap atau janji kepada pegawai negeri/penyelenggara negara agar melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda, sedangkan Pasal 12B UU Tipikor: Mengatur penerima gratifikasi (berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban) yang dianggap suap, bisa dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, dan denda besar.,

 

sementara Pasal 11 UU Tipikor: Mengatur pidana bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah/janji terkait jabatannya.
Pasal 12C UU Tipikor: Memberikan pengecualian jika penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam 30 hari kerja, namun ini berlaku untuk gratifikasi bukan suap yang bernilai > Rp10 juta. ” jelas Yusuf prihatin ( edi/ gji )


Spread the love

Next Post

Misteri Kematian Perempuan Batu Guring Terungkap, Pemilik Cafe Helena Ditetapkan Sebagai Pelaku Utama

Sel Jan 13 , 2026
Spread the love      Misteri Kematian Perempuan Batu Guring Terungkap, Pemilik Cafe Helena Ditetapkan Sebagai Pelaku Utama Sumbawa Besar, bidikankameranews.com —Misteri meninggalnya […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

118000646

118000647

118000648

118000649

118000650

118000651

118000652

118000653

118000654

118000655

118000656

118000657

118000658

118000659

118000660

118000661

118000662

118000663

118000664

118000665

118000666

118000667

118000668

118000669

118000670

118000671

118000672

118000673

118000674

118000675

118000676

118000677

118000678

118000679

118000680

118000681

118000682

118000683

118000684

118000685

118000686

118000687

118000688

118000689

118000690

118000691

118000692

118000693

118000694

118000695

118000696

118000697

118000698

118000699

118000700

118000701

118000702

118000703

118000704

118000705

118000706

118000707

118000708

118000709

118000710

118000711

118000712

118000713

118000714

118000715

118000716

118000717

118000718

118000719

118000720

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000710

128000711

128000712

128000713

128000714

128000715

128000716

128000717

128000718

128000719

128000720

128000721

128000722

128000723

128000724

128000725

128000726

128000727

128000728

128000729

128000730

128000731

128000732

128000733

128000734

128000735

128000736

128000737

128000738

128000739

128000740

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

138000426

138000427

138000428

138000429

138000430

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

138000451

138000452

138000453

138000454

138000455

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

228000081

228000082

228000083

228000084

228000085

238000211

238000212

238000213

238000214

238000215

238000216

238000217

238000218

238000219

238000220

238000221

238000222

238000223

238000224

238000225

238000226

238000227

238000228

238000229

238000230

content-1701