Ketua Gerakan Masyarakat Mempertanyakan Kinerja Kajati NTB , 15 Anggota DPRD NTB Tak Kunjung Jadi Tersangka Meski Terima Dana Siluman

TALIWANG, bidikankameranews.com –
Kasus Dana Siluman Anggota DPRD NTB terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Mataram, akan tetapi baru 3 orang yang ditetapkan tersangka, padahal.kita tau bersama bahwa ada kurang lebih 15 orang yang merasakan dana siluman tersebut….?
Pegiat antikorupsi sangat heran kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak kunjung menetapkan tersangka 15 anggota DPRD NTB yang ketahuan menerima aliran dana siluman.
Padahal bukti tersebut sudah cukup kuat ditambah dengan pengembalian dana siluman para anggota DPRD yang terlibat.
Dikutip dari wartakotalive.com, Sekjen Pemerhati Kebijakan Institute (PK Institute) Mujahidin menilai penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum para penerima dana, setelah sebelumnya Kejati memastikan bahwa nama-nama penerima sudah dikantongi dan lebih dari Rp 2 miliar uang hasil pengembalian telah disita sebagai barang bukti.
Sejumlah elemen masyarakat menilai tidak ada alasan bagi Kejati NTB untuk menunda langkah hukum berikutnya.
Terlebih, kasus ini telah menyeret tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka pemberi, sementara penerima dana hingga kini belum tersentuh proses penetapan tersangka.
“Nama penerima sudah ada, uangnya sudah disita. Lalu apa lagi yang ditunggu Kejati NTB? Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemberi saja,” ujar Mujahidin dalam keterangan tertulis Rabu (10/12/2025).
Bahwa didalam kasus suap-menyuap dan gratifikasi, baik pemberi maupun penerima wajib diproses hukum, terutama diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di mana keduanya dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai peranannya (Pemberi dijerat Pasal 5, Penerima dijerat Pasal 11, 12B) untuk menegakkan integritas jabatan dan melawan korupsi secara komprehensif.
Ia menyebut bahwa sesuai dengan ketentuan hukum pidana, baik pemberi maupun penerima gratifikasi memiliki tanggung jawab pidana yang sama.
Karena itu, penyidik dinilai tidak perlu menunggu lebih lama untuk menetapkan status tersangka terhadap para pihak yang menerima aliran dana tersebut.
Kejati NTB sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa belasan anggota dewan yang diduga menerima dana siluman telah mengembalikan uang yang mereka terima.
Uang tersebut disita sebagai barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Pengembalian uang oleh para penerima ini dianggap sebagai indikasi bahwa mereka mengetahui bahwa dana yang diterima bukan berasal dari mekanisme resmi, melainkan aliran dana non-prosedural yang kini dipermasalahkan penyidik.
Ketika penerima mengembalikan uang dan Kejati menyitanya, itu berarti unsur penerimaan sudah terang-benderang. Kejati harus segera melangkah ke tahap berikutnya, yakni menetapkan tersangka,” kata Mujahidin yang juga seorang akademisi Dari Universitas Hasanudin.
Desakan publik juga muncul agar Kejati NTB memastikan proses penanganan perkara ini bebas dari intervensi politik. Pasalnya, kasus dana siluman ini diduga melibatkan lebih dari satu fraksi di DPRD NTB.
“Semua pihak yang menerima dana harus diproses tanpa kecuali. Keterbukaan Kejati sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Kasus dana siluman ini menjadi sorotan luas karena melibatkan pejabat publik dan menyangkut penggunaan keuangan daerah.
Ketua Gerakan Masyarakat Yusuf Maula angkat bicara, dalam penilaian nya Yusuf mempertanyakan bagaimana Kejati NTB menangani perkara ini akan menentukan bagaimana publik menilai integritas penegakan hukum di daerah.
“Ini momentum Kejati NTB untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Yusuf
Publik kini menunggu langkah tegas Kejaksaan apakah para penerima dana juga akan segera ditetapkan sebagai tersangka, atau kasus ini kembali mandek seperti sejumlah kasus politik-keuangan sebelumnya.
” Pasal 5 UU Tipikor: Menjerat pemberi suap atau janji kepada pegawai negeri/penyelenggara negara agar melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda, sedangkan Pasal 12B UU Tipikor: Mengatur penerima gratifikasi (berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban) yang dianggap suap, bisa dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, dan denda besar.,
sementara Pasal 11 UU Tipikor: Mengatur pidana bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah/janji terkait jabatannya.
Pasal 12C UU Tipikor: Memberikan pengecualian jika penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam 30 hari kerja, namun ini berlaku untuk gratifikasi bukan suap yang bernilai > Rp10 juta. ” jelas Yusuf prihatin ( edi/ gji )













