Ketua Gerakan Masyarakat Mempertanyakan Kinerja Kajati NTB , 15 Anggota DPRD NTB Tak Kunjung Jadi Tersangka Meski Terima Dana Siluman

Spread the love

Ketua Gerakan Masyarakat Mempertanyakan Kinerja Kajati NTB , 15 Anggota DPRD NTB Tak Kunjung Jadi Tersangka Meski Terima Dana Siluman

TALIWANG, bidikankameranews.com
Kasus Dana Siluman Anggota DPRD NTB terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Mataram, akan tetapi baru 3 orang yang ditetapkan tersangka, padahal.kita tau bersama bahwa ada kurang lebih 15 orang yang merasakan dana siluman tersebut….?
Pegiat antikorupsi sangat heran kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak kunjung menetapkan tersangka 15 anggota DPRD NTB yang ketahuan menerima aliran dana siluman.

Padahal bukti tersebut sudah cukup kuat ditambah dengan pengembalian dana siluman para anggota DPRD yang terlibat.

Dikutip dari wartakotalive.com, Sekjen Pemerhati Kebijakan Institute (PK Institute) Mujahidin menilai penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum para penerima dana, setelah sebelumnya Kejati memastikan bahwa nama-nama penerima sudah dikantongi dan lebih dari Rp 2 miliar uang hasil pengembalian telah disita sebagai barang bukti.

Sejumlah elemen masyarakat menilai tidak ada alasan bagi Kejati NTB untuk menunda langkah hukum berikutnya.

Terlebih, kasus ini telah menyeret tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka pemberi, sementara penerima dana hingga kini belum tersentuh proses penetapan tersangka.

“Nama penerima sudah ada, uangnya sudah disita. Lalu apa lagi yang ditunggu Kejati NTB? Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemberi saja,” ujar Mujahidin dalam keterangan tertulis Rabu (10/12/2025).

Bahwa didalam kasus suap-menyuap dan gratifikasi, baik pemberi maupun penerima wajib diproses hukum, terutama diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di mana keduanya dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai peranannya (Pemberi dijerat Pasal 5, Penerima dijerat Pasal 11, 12B) untuk menegakkan integritas jabatan dan melawan korupsi secara komprehensif.

Ia menyebut bahwa sesuai dengan ketentuan hukum pidana, baik pemberi maupun penerima gratifikasi memiliki tanggung jawab pidana yang sama.

Karena itu, penyidik dinilai tidak perlu menunggu lebih lama untuk menetapkan status tersangka terhadap para pihak yang menerima aliran dana tersebut.

Kejati NTB sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa belasan anggota dewan yang diduga menerima dana siluman telah mengembalikan uang yang mereka terima.

Uang tersebut disita sebagai barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

Pengembalian uang oleh para penerima ini dianggap sebagai indikasi bahwa mereka mengetahui bahwa dana yang diterima bukan berasal dari mekanisme resmi, melainkan aliran dana non-prosedural yang kini dipermasalahkan penyidik.

Ketika penerima mengembalikan uang dan Kejati menyitanya, itu berarti unsur penerimaan sudah terang-benderang. Kejati harus segera melangkah ke tahap berikutnya, yakni menetapkan tersangka,” kata Mujahidin yang juga seorang akademisi Dari Universitas Hasanudin.

Desakan publik juga muncul agar Kejati NTB memastikan proses penanganan perkara ini bebas dari intervensi politik. Pasalnya, kasus dana siluman ini diduga melibatkan lebih dari satu fraksi di DPRD NTB.

“Semua pihak yang menerima dana harus diproses tanpa kecuali. Keterbukaan Kejati sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.

Kasus dana siluman ini menjadi sorotan luas karena melibatkan pejabat publik dan menyangkut penggunaan keuangan daerah.

Ketua Gerakan Masyarakat Yusuf Maula angkat bicara, dalam penilaian nya Yusuf mempertanyakan bagaimana Kejati NTB menangani perkara ini akan menentukan bagaimana publik menilai integritas penegakan hukum di daerah.

“Ini momentum Kejati NTB untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Yusuf

Publik kini menunggu langkah tegas Kejaksaan apakah para penerima dana juga akan segera ditetapkan sebagai tersangka, atau kasus ini kembali mandek seperti sejumlah kasus politik-keuangan sebelumnya.

” Pasal 5 UU Tipikor: Menjerat pemberi suap atau janji kepada pegawai negeri/penyelenggara negara agar melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda, sedangkan Pasal 12B UU Tipikor: Mengatur penerima gratifikasi (berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban) yang dianggap suap, bisa dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, dan denda besar.,

 

sementara Pasal 11 UU Tipikor: Mengatur pidana bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah/janji terkait jabatannya.
Pasal 12C UU Tipikor: Memberikan pengecualian jika penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam 30 hari kerja, namun ini berlaku untuk gratifikasi bukan suap yang bernilai > Rp10 juta. ” jelas Yusuf prihatin ( edi/ gji )


Spread the love
content-1301

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

MAUJP

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

maujp

maujp

118000071

118000072

118000073

118000074

118000075

118000076

118000077

118000078

118000079

118000080

118000081

118000082

118000083

118000084

118000085

118000086

118000087

118000088

118000089

118000090

118000091

118000092

118000093

118000094

118000095

118000096

118000097

118000098

118000099

118000100

118000101

118000102

118000103

118000104

118000105

118000106

118000107

118000108

118000109

118000110

128000076

128000077

128000078

128000079

128000080

128000081

128000082

128000083

128000084

128000085

128000086

128000087

128000088

128000089

128000090

128000091

128000092

128000093

128000094

128000095

128000096

128000097

128000098

128000099

128000100

128000101

128000102

128000103

128000104

128000105

128000106

128000107

128000108

128000109

128000110

128000111

128000112

128000113

128000114

128000115

128000116

128000117

128000118

128000119

128000120

138000071

138000072

138000073

138000074

138000075

138000076

138000077

138000078

138000079

138000080

138000081

138000082

138000083

138000084

138000085

138000086

138000087

138000088

138000089

138000090

138000091

138000092

138000093

138000094

138000095

138000096

138000097

138000098

138000099

138000100

148000101

148000102

148000103

148000104

148000105

148000106

148000107

148000108

148000109

148000110

148000111

148000112

148000113

148000114

148000115

148000116

148000117

148000118

148000119

148000120

148000121

148000122

148000123

148000124

148000125

148000126

148000127

148000128

148000129

148000130

148000131

148000132

148000133

148000134

148000135

168000081

168000082

168000083

168000084

168000085

168000086

168000087

168000088

168000089

168000090

168000091

168000092

168000093

168000094

168000095

168000096

168000097

168000098

168000099

168000100

168000101

168000102

168000103

168000104

168000105

178000086

178000087

178000088

178000089

178000090

178000091

178000092

178000093

178000094

178000095

178000096

178000097

178000098

178000099

178000100

178000101

178000102

178000103

178000104

178000105

178000106

178000107

178000108

178000109

178000110

178000111

178000112

178000113

178000114

178000115

178000116

178000117

178000118

178000119

178000120

188000186

188000187

188000188

188000189

188000190

188000191

188000192

188000193

188000194

188000195

198000071

198000072

198000073

198000074

198000075

198000076

198000077

198000078

198000079

198000080

198000081

198000082

198000083

198000084

198000085

198000086

198000087

198000088

198000089

198000090

198000091

198000092

198000093

198000094

198000095

198000096

198000097

198000098

198000099

198000100

238000021

238000022

238000023

238000024

238000025

238000026

238000027

238000028

238000029

238000030

238000046

238000047

238000048

238000049

238000050

238000051

238000052

238000053

238000054

238000055

238000056

238000057

238000058

238000059

238000060

238000061

238000062

238000063

238000064

238000065

238000066

238000067

238000068

238000069

238000070

238000071

238000072

238000073

238000074

238000075

238000076

238000077

238000078

238000079

238000080

238000081

238000082

238000083

238000084

238000085

238000086

238000087

238000088

238000089

238000090

content-1301