Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Ketua MUI Sumbawa Barat Sumbawa Barat, KH Syamsul Ismail.LC menjelaskan, terkait ijin pertambangan di Bukit Samoan, pertama kali dikeluarkan oleh Pemerintah Sumbawa Barat pada tahun 2014 yang saat itu masih dalam kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, namun seiring perjalanan waktu dan terjadinya perubahan Undang-Undang Minerba serta proses IUP, saat ini sudah beralih kewenangannya ke Pemerintah Privinsi NTB dan Pusat, untuk itu seluruh komponen masyarakat harus menyadari dan faham bagaimana proses ijin Operasional tambang PT SBM tersebut dilegalkan, sehingga tidak terus menimbulkan benturan persepsi antara Pemerintah dengan masyararakat, hal ini dikatakannya saat penyampaian pendapat pada acara deklarasi damai Cinta Tanah Air di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Sumbawa Barat ini pada senin ( 19/10 ).
KH Syamsul juga berharap kepada Pjs Bupati untuk segera memanggil Dr H Zulkifli Muhadly selaku Bupati yang mengeluarkan ijin saat itu, guna dimintai klarifikasinya ” apakah proses pemberian perijinan itu sudah sesuai atau tidak, kalau sesuai apa hasil kajian Amdalnya, biar terang benderang agar kita selaku masyarakat bisa memahami secara utuh apa dampak sosial ekonominya dari pemberian ijin tersebut ” harap KH Syamsul Ismail.
Menurutnya, persolan ini harus segera diselesaikan, agar tidak bias dan menjadi bola liar, ” saya rasa dengan pertemuan tersebut, seyogyanya Dr H Zulkifli Muhadli hadir memberikan klarifikasi terkait persoalan ijin tersebut, kami selaku MUI berada pada posisi penengah , karena ijin tersebut keluar pada zamanya Dr H Zulkifli Muhadli selaku bupati saat itu ” harap KH Syamsul yang murah senyum ini.
Acara yang digagas oleh pjs Bupati sumbawa Barat ini Dr Agus Patria SH.MH menggelar kegiatan Deklarasi Cinta Damai (DCD) dengan tema Menolak Penyebaran Hoax dan Ujaran Kebencian, Menjunjung Tinggi Demokrasi Tanpa Kekerasan, Menghargai Perbedaan Pendapat Tanpa Anarkisme dan Intoleransi, Menolak Segala Bentuk Radikalisme, Mari Tebarkan Kebaikan dan Kedamaian Di Bumi Pariri Lema Bariri (NKRI Harga Mati, Yes !!!).
Menurut KH Syamsul ini, bahwa terbitnya Ijin Pertambangan Oleh PT SBM di Bukit Samoan, agar semua pihak harus memahami proses penerbitannya, yang saat ini sudah diambil alih oleh pemerintah pusat berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2020 Tentang Minerba ” tahun 2014 proses penerbitan ijin PT SBM tersebut saat itu masih kewenangan Pemda Sumbawa Barat, seiring perjalanan waktu maka peralihan tersebut menjadi kewenangan provinsi dan Pusat ” kata KH Syamsul Ismail ini.
Deklarasi Cinta Damai yang digelar senin (19/10) pukul 09.00 wita di ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Sumbawa Barat tersebut,dipimpin langsung Pjs Bupati Sumbawa Barat Dr.Muhamnad Agus Fatria.SH.MH didampingi Sekda KSB H.Abdul Azis.SH.MH dan Kabag Humas Prokopim Setda Sumbawa Barat Ir.Abdul Muis.MM, juga hadir Dandim 1628/SB Letkol TNI Czi.Sunardi.ST.MIP dan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono.SIK.MH juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KSB Nusirwan Sahrul.SH.MH, serta para Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Toma),Tokoh Pemuda (Toda) dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para elit, konstituen dan Simpatisan Partai Politik. (edi)