Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Persiapan jelang pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 terus berlangsung, termasuk di tujuh kabupaten/kota yang berada di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pilkada tahun ini memiliki banyak tantangan akibat pandemi COVID-19, karenanya Manajemen Amman Mineral berupaya agar karyawan dan mitra bisnis dapat menggunakan hak suara, dengan tetap mengutamakan protokol pencegahan COVID-19. Komunikasi antara pihak Amman Mineral dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pemerintah Daerah terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik mengenai tata cara pelaksanaan pilkada di masa pandemi. Beberapa alternatif solusi telah disampaikan kepada pihak penyelenggara pilkada.
“Kami mengusulkan pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di wilayah kerja kami. Dengan demikian, karyawan dan mitra bisnis tetap dapat menggunakan hak pilih mereka dengan tetap meminimalisir potensi penyebaran COVID-19. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan karyawan, mitra bisnis, dan terutama masyarakat di sekitar wilayah operasi kami. Karyawan pun tidak perlu kembali menjalani karantina 14 hari dan operasional pun bisa tetap terjaga guna mendukung keberlangsungan ekonomi provinsi NTB,” papar Kartika Octaviana, Head of Corporate Communications Amman Mineral.
Selain itu, Kartika menyebut bahwa Amman Mineral akan memfasilitasi penyelenggara dalam membangun TPS khusus tersebut. Perusahaan juga akan memfasilitasi kehadiran pihak penyelenggara Pilkada dan saksi dari kandidat yang berkontestasi, salah satunya adalah dengan menyediakan Alat Perlindungan Diri (APD) lengkap. Amman Mineral telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan operasionalnya untuk membantu pemerintah daerah menahan laju penyebaran COVID-19.
Menanggapi pihak Management PT AMNT, komisioner KPU Sumbawa Barat Koordinator Divisi Data Rahmad Riadi S. Sos M. Si mengatakan , bahwa hingga saat ini KPU KSB sampai sekarang belum memutuskan untuk membuat TPS khusus di PT AMNT, karena regulasi tidak ada mengatur tentang TPS khusus untuk karyawan PT AMNT, ” tidak ada penambahan TPS khusus di PT AMNT, kalau PT AMNT tidak mau mengikuti aturan KPU, maka ada ribuan karyawan yangbakan kehilangan hak pilihnya ” kata ustad Rahmad
Menurutnya, ini kepentingan negara, seharusnya PT AMNT harus patuh pada aturan KPU, bukan hanya mengejar bisnis semata, jadi KPU tidak akan mungkin membuat TPS Khusus didalam Townsite PT AMNT , karena didalam penyelenggara Pilkada kali ini dimasa pandemi covid-19, KPU selalu mengacu kepada Protokol Kesehatan. ( edi)