Visi -Misi F-Three Tidak Membedakan Golongan dan Kelompok,  Semua Demi Rakyat

Spread the love

Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com
Kampanye dialogis pasangan F-Three jilid 2 yang digelar di Lingkungan Pakirum Kelurahan Sampir Kabupaten Sumbawa Barat oleh Cawabup Fud Syaifudin pada rabu ( 28/10 ) merupakan titik terakhir dari 68 desa dan Kelurahan pada kampanye tahap pertama dari 260 titik lebih yang telah dilaksanakan.
Dalam orasi politiknya dihadapan para pendukungnya,  Cawabub Fud Syaifudin selalu menekankan pentingnya protokol kesehatan dalam setiap kesempatan kampanyenya,  disisi lalin Program pasangat F-Three jilid 2 ini yang selalu berpihak kepada rakyat pada dasarnya tidak membedakan suku,  ras maupun golongan, karena pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati pada tahun 2015 lalu,  kita ketahui bersama bahwa saat itu hanya meraih suara 40 persen lebih dengan tiga pasangan calon,  namun perbedaan pilihan saat itu tidak membuat pasangan F-Three Jilid 1 membeda-bedakan program bantuan,  semua itu dilakukan secara adil dan merata baik itu bantuan Lansia,  Bantuan Kartu Bariri,  kartu pariri,  rumah kumuh,  jambanisasi maupun bantuan sosial lainnya semua pasti terdata tanpa melihat siapa yang didukung maupun yang mendukung ” perbedaan pilihan adalah hal yang biasa dalam pesta demokrasi,  jangan karena perbedaan pilihan rakyat KSB dijadikan berkotak-kotak itu sangat tidak baik ” kata Fud yang disambut Aplaus puluhan pendukungnya dengan kata lanjutkan.
Untuk itu,  kata Fud bahwa di Pilkada tahun 2020 ini,  mari kita satukan langkah,  satukan niat dengan mencoblos yang ada tanda gambar berada disebelah kanan,  karena Pilkada KSB kali ini sangat unik hanya ada satu pasangan calon yaitu Dr Ir H Musyafirin MM dan Fud Syaifudin ST sebagai Cabup dan Cawabup,  sehingga lawannya adalah Kolom Kosong alias tidak bergambar,  jadi untuk dapat melanjutkan program menuju KSB yang lebih baik dan Luar Biasa,  kata Fud mari kita gunakan hak pilih kita dengan mencoblos tanda gambar,  sementara Kolom Kosong tidak jelas siapa pemimpinnya, ” ibarat kita membeli ikan dalam lautan yang belum tentu kita tahu apa ikannya ” kata Fud dalam orasi politiknya.
Menurutnya bahwa perbedaan pilihan itu bukan sebuah permusuhan, melainkan kita harus rasional dalam menentukan pilihan,  biar suara kita tidak ngambang di kolom kosong,  karena kolom kosong itu tidak jelas visi-misinya dan siapa orangnya.
Terkait masalah PT SBM yang melakukan aktivitas di Bukit Samoan , fud menjelaskan kalau sebenarnya saat ini PT tersebut belum melakukan aktifitas pertambangan, hanya saja mereka sedang melakukan Eksplorasi yaitu ,disebut juga penjelajahan atau pencarian, adalah tindakan mencari atau melakukan penjelajahan dengan tujuan menemukan sesuatu; misalnya daerah tak dikenal, diantaranya minyak bumi, gas alam, batubara, mineral, gua, air, ataupun informasi, hanya untuk mengetahui sampai sejauh mana kandungan mineralnya.
Fud juga menjelaskan didalam ijin pertambangan ada dua ijin yang kita kenal yaitu Ijin Eksplorasi dan Ijin Ekspoilitasi.

Eksplorasi merupakan sebuah kata serapan dalam bahasa Inggris Explore yang memiliki makna menjelajah. Jadi bisa dikatakan bahwa eksplorasi bermakna menjelajahi sebuah wilayah atau tempat baru yang belum dikenal untuk mempelajari apappun yang ada di dalamnya.

Penjelajahan atau ekplorasi ini bisa mengenai apapun dan tidak terbatas pada satu hal atau suatu daerah atau wilayah tertentu saja namun lebih luas. Sebab, kegiatan ini bertujuan untuk menggali setiap potensi yang mungkin ada dan tersembunyi dalam sebuah wilayah atau benda asing demi tujuan komersial maupun ilmu pengetahuan. Seperti eksplorasi hutan, tempat wisata baru, dan lain sebagainya termasuk potensi Sumber Daya Alam.

” berbeda dengan eksplorasi yang bersifat menjelajahi tempat atau sesuatu hal yang baru, eksploitasi memiliki makna yang cenderung lebih mendalam dibandingkan hanya mengeksplorasi saja. Sebab kata ini merujuk pada sebuah kegiatan menggali potensi yang ada dalam sebuah hal atau wilayah tertentu secara lebih jauh dan mendalam bahkan kadang berlebihan ” jelas Fud

Kedua kata eksplorasi dan eksploitasi ini seringkali dipergunakan dalam dunia industri pertambangan sebagai bagian dari proses pengembangan. Keduanya pun merupakan kegitan yang saling berkaitan, dimulai dengan eksplorasi yang merupakan pencarian tempat baru yang memiliki potensi yang menguntungkan.

Lalu eksploitasi menjadi bagian selanjutnya yakni kegiatan pengambilan dan penggalian setiap potensi yang ada dalam sebuah wilayah bisa negatif atau pun positif tergantung dari tujuan dilakukannya eksploitasi tersebut. Mulai dari potensi kekayaan alam, sumber daya mineral maupun hasil buminya yang berguna untuk kepentingan banyak pihak.

Meskipun dipergunakan secara bersama-sama kedua kata ini tidaklah sama dan memiliki perbedaan yang sangat mendasar.

” Eksplorasi merupakan awal dari kegiatan seluruh kegiatan eksploitasi, dan dilakukan dalam jangka waktu yang tidak sebentar karena memerlukan proses yang detail dan mendalam , Sedang eksploitasi, merupakan kegiatan lanjutan dari proses ekplorasi yang telah dilakukan sebelumnya. Kegiatan ini pun juga tergantung dari hasil setelah eksplorasi, bisa dalam jangka waktu pendek maupun jangka panjang ” urai Fud

Jika eksplorasi menitikberatkan pada proses pencarian informasi yang mendalam dengan menjelajahi wilayah baru atau benda asing, maka eksploitasi lebih ke arah penggalian manfaat atas potensi yang sudah diketahui melalui proses eksplorasi.

Jadi kata Fud,  bahwa Eksplorasi yang dilakukan oleh PT SBM saat ini adalah proses jangka panjang dengan hasil yang penuh risiko serta tidak memiliki kepastian. Dan sebaliknya, eksploitasi lebih bersifat jangka pendek dengan manfaat yang langsung bisa dinikmati dengan hasil tertentu yang sangat relatif.

Sementara Eksploitasi bertujuan untuk mendapatkan hasil yang sebesar –besarnya dari apa yang diperoleh melalui kegiatan eksplorasi. Baik hasil bumi maupun kekayaan alam yang ada di sebuah wilayah yang telah dieksplorasi. Entah bertujuan positif maupun negatif, semua tergantung dari pelaku kegiatan tersebut.

Eksplorasi memerlukan strategi dan taktik yang cukup rumit dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, berbeda dengan kegiatan eksploitasi yang mengandalkan peralatan teknis yang dimiliki. Dan semakin canggih dan mutakir teknologi yang digunakan, semakin besar pula hasil yang akan diperoleh.

Ketika seseorang baik dari instansi maupun perusahaan melakukan eksplorasi dan eksploitasi, sudah barang tentu harus memiliki ijin dari pemerintah terkait. Seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang bunyinya, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Tindakan eksploitasi dan eksplorasi tentunya sudah diatur dalam peraturan pemerintah termasuk dalam undang-undang dasar, demi menjaga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dari kegiatan tersebut.

” saat ini Ijin Pertambangan oleh PT SBM adalah mengambil sampel kadar kandungan mineralnya dan belum melakukan ekspoilitasi pertambangan   kalau sedikit manfaatnya bagi ksb,  maka tidak akan ada rekomendasi,  akan tetapi kalau manfaatnya lebih besar dari mudaratnya demi kepentingan mengapa tidak ” kata Fud mantap ( edi)


Spread the love

Next Post

KPU KSB Umumkan Hasil Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020

Ming Nov 1 , 2020
Spread the love      Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com KPU Kabupaten Sumbawa Barat , mengumuman Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

perkara 0000091

perkara 0000092

perkara 0000093

perkara 0000094

perkara 0000095

perkara 0000096

perkara 0000097

perkara 0000098

perkara 0000099

perkara 0000100

perkara 0000101

perkara 0000102

perkara 0000103

perkara 0000104

perkara 0000105

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 0000071

article 0000072

article 0000073

article 0000074

article 0000075

article 0000076

article 0000077

article 0000078

article 0000079

article 0000080

article 0000081

article 0000082

article 0000083

article 0000084

article 0000085

article 0000086

article 0000087

article 0000088

article 0000089

article 0000090

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

content-1701