“Kami duga pemecatan ini ada unsur politisnya. Ke empat kadus ini tidak mendukung kades pada pikades bulan Maret lalu,” ujar Kadus Berora, Muhammad Adam.
Adam menyebut dari enam kadus, empat diantaranya dipecat melalui SK pemberhentian yang diserahkan staf desa pada 24 Agustus 2020. Menurutnya SK yang diterbitkan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Sebelumnya, ke empat kadus ini telah mengajukan surat keberatan ke Kades Berora, tertanggal 27 Agustus 2020. Karena surat keberatan tidak direspon, Empat kadus ini kemudian mengadukan SK pemberhentian itu ke Pemerintah Kecamatan Lopok, tertanggal 10 September 2020.
“Camat merespon banding kami dan mengeluarkan tanggapan resmi,”bebernya.
Dalam tanggapannya, Camat Lopok, Abu Bakar melalui surat resmi tertanggal 15 September 2020, ada tiga poin yang disampaikan. Pertama, SK Kades Berora Nomor 55, 56, 57, dan 58 tahun 2020 tentang pemberhentian Kadus Serange, Kadus Sekayu, Kadus Ramolong, dan Kadus Berora, tidak melalui prosedur dan mekanisme pemberhentian perangkat desa, sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.
Khususnya, pihak pemerintah kecamatan setempat, tidak pernah menerbitkan rekomendasi tertulis. “Memang ada usulan pemberhentian Kadus yang diajukan Kades Berora sebanyak dua kali. Tetapi keduanya ditolak Camat Lopok,”jelasnya.
Menindaklanjuti tanggapannya, pemerintah Kecamatan Lopok menyurati kades agar segera mencabut SK pemberhentian kadus. Bahkan Camat Lopok sudah meminta langsung Kades Berora untuk mencabut SK pemberhentian tersebut, saat rakor bersama seluruh kades di Kecamatan Lopok, 15 September 2020.
“Kades tidak mau mengikuti instruksi itu. Dia tetap pada keputusannya dan siap menanggung akibat atas keputusannya itu,”ketusnya.
Karena menemukan jalan buntu, pemerintah kecamatan menyarankan para kadus menempuh jalur hukum ke PTUN Mataram. DPRD Sumbawa juga merekomendasikan agar empat kadus ini segera menempuh jalur hukum ke PTUN Mataram, karena mediasi menemui jalan buntu. “Atas saran camat dan DPRD inilah kami sekarang menggugat keputusan kades ke PTUN,”cetusnya.
Demi mengawal kasus ini, empat kuasa hukum akan mendampingi keempat kadus tersebut. Selaku kuasa hukum, Sahdan SH mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini di PTUN Mataram. Dari bukti-bukti yang disampaikan empat kadus ini, ada potensi pelanggaran dalam SK pemberhentian Pemerintah Desa Berora.
“Gugatan sudah didaftarkan ke PTUN,” katanya.
Senada disampaikan Hafid Hasyim, SH. Dipaparkan dia, jika gugatan di PTUN Mataram sudah dikabulkan, pihak kuasa hukum akan mengajukan gugatan perdata di PN Sumbawa yang melakukan pemberhentian. SK pemberhentian tersebut, mengakibatkan nama empat kadus tercoreng.
“Kami akan gugat immaterial sebesar Rp 1 miliar,” tegas Hafid.
Gugatan tersebut sekaligus sebagai langkah pemberian pemahaman terhadap para kepala desa agar kedepannya, di dalam penentuan kebijakan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami meminta kadus bersangkutan mengambil langkah hukum ke PTUN agar yang bersangkutan mendapatkan keadilan,”pungkasnya.
Dikonfirmasi media postkotantb.com, Senin (7/12) Kades Berora, Sanapiah tidak memberikan jawaban. Dihubungi melalui via What’sapp, nomor kades bersangkutan tidak aktif.(bersambung)