Satuan Sabhara Polres Sumbawa Musnahkan Puluhan Botol Miras
Sumbawa besar,
bidikankameranews.com –
Satuan Sabhara Polres Sumbawa melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras atau miras dari hasil kegiatan cipta kondisi di malam pergantian tahun baru 2021.
Kegiatan pemusnahan barang bukti miras tersebut, dilaksanakan di sebuah lahan kosong sekitar wilayah kebayan dipimpin KBO Sat Sabhara Ipda M. Tahir Lantu bersama personel Sabhara., Selasa (12/01/21) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 83 botol yang terdiri dari 5 botol arak mojito ukuran 600 mili liter, 66 botol tuak lombok ukuran 1500 mili liter, serta 12 botol ukuran 750 mili liter dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke tanah.
Kasubbag Humas polres Sumbawa, AKP Sumardi S.Sos mengatakan, bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan cipta kondisi Sat Sabhara Polres Sumbawa terkait Tindak Pidana Ringan (Tipiring) beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, barang tersebut disita dari salah satu masyarakat yang beralamat di Gang Mamak, RT 06 RW 02 Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa.
“Miras tersebut kami amankan atas informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi” ungkapnya.
Selanjutnya barang tersebut diamankan di Polres Sumbawa dan pemilik minuman keras diproses dengan diajukan sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa.
“Sesuai dengan hasil keputusan sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa bahwa tersangka dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana denda sebesar satu juta rupiah serta menetapkan barang bukti miras untuk dimusnahkan” terang AKP Sumardi.
Kasubbag Humas juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan miras ini merupakan implementasi dari program Kapolri dalam hal pemeliharaan kamtibmas. Salah satunya dengan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat termasuk salah satunya tentang peredaran miras, tandas AKP Sumardi. (*)