SUMBAWA BARAT, bidikankameranews.com
Terkait pemulangan karyawan PT MacMahon Indonesia oleh management tanpa status yang jelas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Barat, panggil pihak MacMahon untuk diminta klarifikasi terkait status karyawan dan video viral yang disebarluaskan di Media Sosial.
Belum genap sehari setelah video tersebut di upload melalui akun facebook atas nama Sus, SDM karyawan PT Macmahon langsung diberhentikan sementara (skorsing), dikarenakan telah menyebarkan video terkait kondisinya di dalam kawasan tambang.
“Iya memang benar ada pengaduan dari karyawan PT MacMahon terkait video yang disebarluaskan oleh bapak sudirman,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans KSB, Tohiruddin, SH kepada awak media ini melalui via Wathsap, Jum’at, (29/1),
Lanjutnya, bahwa pihaknya sudah bersurat kepada PT MacMahon untuk diminta klarifikasi terkait masalah tersebut.
“Setelah terima aduhan dari karyawan, kita sah tindak lanjuti dengan panggilan klarifikasi. Semoga dalam pertemuan klarifikasi ada solusi terbaik yang akan menjadi bahan evaluasi kedepan,” pungkas Tohiruddin, SH
Dikonfirmasih media ini, Head of Corporate Communications PT AMNT, Kartika Octaviana menerangkan, pihak PT AMNT tidak bisa mengungkap informasi detail terkait personalia, terlebih mengenai karyawan dari mitra bisnis. Amman Mineral dan mitra bisnisnya selalu taat terhadap undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, serta peraturan dan kebijakan perusahaan yang telah disosialisasikan oleh pihak perusahaan kepada karyawan.
“Proses investigasi terhadap pelanggaran atas peraturan dan kebijakan perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan selalu dilakukan sesuai prosedur. Dalam masa investigasi, karyawan bersangkutan dapat dibebastugaskan sementara. Dari hasil investigasi inilah keputusan mengenai status kepegawaian dapat diambil,” jelas Kartika Octaviana.
Lanjut Kartika, selama proses investigasi, status karyawan masih sama dengan sebelumnya dan mendapatkan gaji sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Kami juga menghargai peraturan yang diterapkan oleh mitra bisnis dan meyakini mereka menerapkan kebijakan yang juga sesuai dengan aturan yang ada ( red / ADV)