Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq SH Pejabat Pertama Disuntik Vaksin Sinovac
Sumbawa Besar,
bidikankameranews.com –
Pencanangan pelaksaaan vaksinasi Covid-19 Sinovac tahap pertama di Kabupaten Sumbawa, berlangsung Salasa (02/02/2021) pagi di Lobi Kantor Bupati.
Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq SH menjadi orang pertama yang disuntik vaksin.
A. Rafik yang juga Ketua DPC PDIP Sumbawa menjadi orang pertama yang disuntik dan terlebih dahulu dilakukan lulus uji screening oleh tim medis dan memenuhi syarat.
Abdul Rafiq yang ditemui media usai pelaksanaan vaksin mengaku tidak khawatir dengan efek samping dari vaksin ini. Karena vaksin tersebut telah terjamin keamannya terlebih lagi dijamin kehalalannya oleh MUI.
“Alhamdulillah, vaksin perdana sudah dimulai dan saya sebagai peserta pertama di vaksin. saya tidak merasakan apa-apa sampai saat ini. Mudah-mudahan saya berhasil divaksin, yang jelas saya tidak merasakan gejala seperti apa yang dikhawatirkan,” ungkapnya kepada wartawan.
ia menghimbau kepada masyarakat agar berperan aktif mensukseskan program vaksinasi ini dengan harapan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Sumbawa.
“saya berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa untuk bersedia dan terlibat aktif dalam kegiatan vaksinasi ini. Karena pada hakekatnya Pemerintah ingin berbuat yang terbaik untuk keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Dari 26 daftar penerima vaksin perdana, hanya 19 orang yang resmi divaksin, antara lain perwakilan dari Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkompimda), kemudian tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan wanita dan perwakilan sejumlah organisasi profesi.
dari 19 orang itu, terdapat 4 orang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil screening (Tindakan awal sebelum penyuntikan vaksin), yakni Sekda Kabupaten Sumbawa – H. Hasan Basri, Direktur RSUD Sumbawa – Dede Hasan Basri, Dandim 1607 Sumbawa – Rudi Kurniawan, dan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa – Tony Widjaya H. Sementara Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tidak dapat disuntik vaksin, karena usia yang melebihi batas maksimal atau 59 tahun. (*)