Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Di Kecamatan Batukliang Ditangkap Polisi Kurang Dari 1X24 Jam

Spread the love

 

Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Di Kecamatan Batukliang Ditangkap Polisi Kurang Dari 1X24 Jam

 

Praya, Loteng,
bidikankameranews.com –

Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan Awan Hamzah (30) warga Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah yang ditemukan meninggal, Rabu (03/2/21) kemarin.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK mengatakan, dalam kasus pembunuhan ini melibatkan dua orang tersangka yaitu pelaku berinisial IB (20) laki-laki warga Desa Aik Mual Kecamatan Praya dan pelaku berinisial FA Alias Ceper (17) warga Dusun Kebon Belek, Desa Jago Kecamatan Praya Lombok Tengah.

“Untuk kejadian di kamar korban, pada hari selasa (2/2/21) sekitar pukul 23.30 wita,” kata Kapolres, saat konferensi pers, kamis (04/2/21).

Esty mengatakan kedua tersangka ditangkap pihaknya di Dusun Mong Desa Kuta Kecamatan Pujut (3/2/21) sekitar pukul 19.30 wita. polisi juga mengamankan barang bukti berupa Sepeda motor Honda Scopy DR 5741 UE, satu set pisau Cater, dua HP Samsung Galaxy, uang tunai Rp 4.564.500, 6 bukus rokok LA, 2 Vaselin, satu bungkus kantong bening dan satu buah tas pinggang.

“Kedua tersangka berhasil kita tangkap kurang dari 1×24 jam, berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ditemukan di TKP dan keterangan beberapa saksi,” jelas Esty.

Lanjut Kapolres, sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, pada hari selasa tanggal (2/2/21) sekitar pukul 11.00 wita, korban menghubungi tersangka IB untuk membeli bahan-bahan kue dan satu set pisau cater yang digunakan kedua pelaku untuk membunuh korban. Kemudian sekitar pukul 18.00 wita, kedua tersangka mendatangi rumah korban dan membuat kue bersama.

“Pada saat membuat kue, disitu tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban karena melihat korban meyimpan sejumlah uang beserta barang-barang berharga termasuk satu unit motor scoopy,” papar Kapolres.

Sementara dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian, kedua tersangka mengaku telah membunuh korban (Awan Hamzah) dengan alasan ingin menguasai barang-barang korban seperti uang, handpone dan sepeda motor.

“Kedua tersangka kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tandas Kapolres. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bawaslu Sumbawa Sampaikan Data Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Dalam Sidang MK

Kam Feb 4 , 2021
Spread the love        Bawaslu Sumbawa Sampaikan Data Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Dalam Sidang MK     Jakarta, bidikankameranews.com – Bawaslu […]