MATARAM – bidikankameranews.com
Jajaran Direktorat Reskrim Umum Polda NTB berhasil mengamankan lima pria yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga negara Amerika, Nicholas Tood Badgero, yang tengah berwisata di Gili Air, Lombok Utara.
Aksi pengeroyokan dan penganiayaan menimpa Nicholas Tood Badgero, pada Minggu malam, 18 Oktober 2020 silam, di depan sebuah cafe di kawasan wisata Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
“Setelah melakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan, akhirnya lima orang terduga pelaku penganiayaan ini berhasil kami amankan,” kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata SIK, didampingi Kasubdit III Direskrimum Polda NTB Kompol Yasmara SIK, saat menggelar jumpa pers, Kamis (4/2) di Polda NTB.
Lima orang terduga pelaku sudah tetapkan sebagai tersangka, antara lain JA (21), SH (23), RP (20), AF (24), dan Sah (21). Ke limanya merupakan warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi pada Minggu malam, 18 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 Wita di jalan lingkar Gili Air.
“Kejadiannya di Gili Air, tepatnya di depan Legen Bar,” jelas Hari Brata.
Dipaparkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian tersebut diduga dipicu dari perselisihan dan salah paham kelompok pemuda termasuk lima tersangka yang mabuk dengan beberapa wisatawan asal Turki. Perselisihan berakhir dengan cek-cok mulut dan nyaris terjadi perkelahian.
“Melihat kericuhan tersebut, Nicholas yang saat itu sedang berada di lokasi yang sama, kemudian berusaha melerai. Tetapi, justru dia dianiaya,” katanya.
Ia menjelaskan, korban Nicholas Tood Badgero sendiri merupakan WNA asal Amerika yang sehari-hari sebagai petugas konservasi. Ia berada di Gili Air untuk berwisata sekaligus mengikuti training diving di Gili Trawangan, untuk mendapatkan sertifikat diving.
Saat kejadian, tersangka JA bersama SH tiba-tiba memukul korban Nicholas Tood Badgero dengan tangan kosong. Tak cukup sampai disitu, tersangka lainnya Sah memukul korban dengan sebatang kayu. Dua tersangka lainnya RP dan AZ kemudian ikut memukuli korban.
Akibat pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, korban Nicholas mengalami luka robek pada bagian bibir bawah kanan, memar pada dahi Kanan, kemerahan pada bagian bahu, lecet pada bagian kepala belakang, kemerahan pada bagian lengan kanan dan punggung serta korban mengeluh kesakitan pada bagian kepala dan sekujur tubuh korban. Para pelaku kemudian kabur setelah korban tersungkur.
Hari menjelaskan, setelah penganiayaan tersebut, korban didampingi pengacaranya melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Tim kami kemudian melakukan penyelidikan, dan mencari para pelaku. Hasilnya lima tersangka pelaku berhasil kita amankan pada Rabu (3/2),” tegasnya.
Hari mengatakan, kelima tersangka ditahan di Mapolda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
Dalam jumpa pers Kamis (4/2) Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata juga mengekspose sejumlah kasus lainnya, seperti kasus penggelapan mobil, kasus pencurian, dan kasus perkelahian pemuda. (*)