Kepala Kejaksaan Negeri Nusirwan Sahrul, SH. MH., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Aji Rahmadi SH., MH mengatakan, oknum Kades Lampok inisial KR sebelumnya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan APBDes.
“Iya, setelah ditetapkan jadi tersangka kami melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti, kemudian KR langsung kami titip sementara di Rutan Polda NTB, Senin (8/2/2021). Sementara, tersangka lainnya termasuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) inisial IR dan TM saat ini menjadi tahanan kota selama 20 hari. Penahanan kota diberikan kepada IR dan TM karena mereka berdua beritikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelas Aji Rahmadi SH., MH melalui media InsideNTB, Selasa (9/2/2021).
Aji Rahmadi, menuturkan penahanan tersangka dilakukan setelah jajaran Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan tahap II Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Lampok Tahun Anggaran 2018 -2019 dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 331.000.000,-
“Yang jelas, kami sudah serahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pengadilan tipikor Mataram. Insya Allah kalau tidak ada kendala, minggu depan sudah proses sidang,” pungkasnya. (red)