Korupsi Dana Desa 331 Juta, Kades Lampok Resmi Ditahan Jaksa

Spread the love

Sumbawa Barat – bidikankameranews.com
Kades Lampok, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat ditahan atas kasus dugaan korupsi dana desa di Rutan Polda NTB, Senin (8/2/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Nusirwan Sahrul, SH. MH., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Aji Rahmadi SH., MH mengatakan, oknum Kades Lampok inisial KR sebelumnya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan APBDes.

“Iya, setelah ditetapkan jadi tersangka kami melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti, kemudian KR langsung kami titip sementara di Rutan Polda NTB, Senin (8/2/2021). Sementara, tersangka lainnya termasuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) inisial IR dan TM saat ini menjadi tahanan kota selama 20 hari. Penahanan kota diberikan kepada IR dan TM karena mereka berdua beritikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelas Aji Rahmadi SH., MH melalui media InsideNTB, Selasa (9/2/2021).

(Foto Ist : Aji Rahmadi, SH, MH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri KSB)

Aji Rahmadi, menuturkan penahanan tersangka dilakukan setelah jajaran Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan tahap II Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Lampok Tahun Anggaran 2018 -2019 dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 331.000.000,-

“Yang jelas, kami sudah serahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pengadilan tipikor Mataram. Insya Allah kalau tidak ada kendala, minggu depan sudah proses sidang,” pungkasnya. (red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polda NTB Terjunkan 1480 Personil Sebagai Tracer Covid-19

Jum Feb 12 , 2021
Spread the love        Polda NTB Terjunkan 1480 Personil Sebagai Tracer Covid-19     Mataram, bidikankameranews.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara […]