Tim Gabungan Gelar Operasi Penegakkan Prokes Langsung Rafid Tes Antigen, Satu Warga Terjaring Positif Covid-19
Sumbawa besar,
bidikankameranews.com –
Satpol PP Kab. Sumbawa bersama POM, Polri, TNI dan Dikes melakukan patroli gabungan terkait pemberlakuan jam malam sesuai surat edaran atau SE Bupati Sumbawa melakukan rapid antigen di wilayah Kec. Sumbawa, Kec. Unter Iwes dan Kec. Lab. Badas, sabtu malam
(13/2/2021).
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos, M.Si dalam keterangan persnya menegaskan, tindak rapid antigen bagi masyarakat/pengunjung atau pemilik tempat usaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan (tidak pakai masker dan tidak jaga jarak). selain itu,personil gabungan membubarkan tempat-tempat hiburan karena sudah lewat dari jam 21.00 wita, ujarnya
dipaparkan Kasat Pol PP, adapun lokasi yang disasar oleh petugas gabungan dibagi menjadi dua tim,
Tim I untuk Zona Timur meliputi Kec. Sumbawa dan Unter Iwes, Taman Bugis. di lokasi ini, tim gabungan melakukan Rapid Antigen terhadap 15 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan hasilnya negative.
selanjutnya di depan Galak Jango melakukan Rapid Antigen terhadap 13 orang dan terdapat 1 warga yang hasilnya positif.
selanjutnya personil bergerak ke Taman Genang Genis dan melakukan Rapid Antigen terhadap 18 orang, hasilnya negative.
kemudian di Kafe Zig Zag Panto Daeng merapid 17 orang dan hasilnya negative.
“Total warga yang di rapid antigen 63 orang karena melanggar protokol kesehatan”, papar H. Sahabuddin.
sementara Tim II bergerak menyasar Zona Barat yang meliputi Kec. Lab. Badas, yakni
lokasi Kafe-kafe yang ada di wilayah Sampar Maras namun semuanya tutup dan tidak ada aktifitas, tandas Kasat Pol PP Sumbawa. (Jim)