Pakar Hukum Pidana : Puji Langkah  Kapolda dan Pak Gubernur NTB

Spread the love

Pakar Hukum Pidana : Puji Langkah  Kapolda dan Pak Gubernur NTB

MATARAM—Dikutip melalui suarantb.com, Pakar hukum pidana Universitas Mataram (Unram) Prof. Prof Dr.H.Zainal Asikin, SH, SU mengucapkan terimakasih kepada Kapolda NTB, Irjen Pol. M. Iqbal dan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah atas penerapan Restorative Justice (mediasi) dalam kasus pidana empat ibu rumah tangga asal Lombok Tengah.

Prof Zainal Asikin mengakui ada kekeliruan informasi mengenai upaya penahanan paksa yang dilakukan pihak kepolisian dan kejaksaan. Padahal faktanya, keempat Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Lombok Tengah (Loteng).

Bahkan penyidik telah memberikan asas keadilan hukum dengan melakukan upaya mediasi dengan melibatkan unsur sosial kemasyarakatan lainnya.

“Kapolda NTB dan jajarannya telah melakukan upaya Restorative Justice terhadap empat IRT dan dua Balita. Mereka tidak pernah ditahan penyidik. Penahanan dilakukan Kejaksaan sebab upaya mediasi yang diberikan Jaksa juga tidak berhasil,”kata, guru besar hukum pidana Unram tersebut dalam laman resmi Facebooknya, yang tayang, 21 Februari 2021.

Prof Asikin juga mendukung dan memuji upaya Gubernur NTB menghargai kedudukan hukum normatif dengan mengajukan diri sebagai penjamin atas empat tersangka ibu rumah tangga, juga demi mengimplementasikan seruan Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit terhadap penerapan Restorative Justice tadi.

“Kepada bapak Gubernur NTB, Zulkieflimansyah saya haturkan terima kasih yang memberikan atensi yang sungguh sungguh sehingga Insya Allah para ibu yang lugu ini akan mendapat penahanan luar dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan menjelaskan, pelimpahan tahap dua empat tersangka berlangsung Selasa (16/2). Penyidik Polres Lombok Tengah menghadapkan para tersangka dan barang bukti disertai dengan surat kesehatan.

’’Para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit-belit dan tidak kooperatif. Sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya Restoratif Justice namun keempat tersangka tetap menolak,’’ terang Dedi dalam siaran persnya, (21/21).

Saat dihadapkan oleh penyidik kepada jaksa, para tersangka tersebut tidak didamping pihak keluarga maupun Penasehat Hukum.

’’Tidak pernah ada merekamembawa anak-anak di ruangan penerimaan tahap 2 Kejari Lombok Tengah,’’ kata Dedi Irawan seperti ditulis, situs berita katada.id.

Sebelumnya Kejaksaan Praya terpaksa menahan Tersangka Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Keempatnya terpaksa ditahan setelah Jaksa setempat juga gagal memediasi dan memberikan ruang penjamin untuk para tersangka agar tidak ditahan.( red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Personel Polsek & Posramil Plampang Berjibaku Bersihkan Saluran Air Sepanjang Pasar Plampang

Sen Feb 22 , 2021
Spread the love        Personel Polsek & Posramil Plampang Berjibaku Bersihkan Saluran Air Sepanjang Pasar Plampang   Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – […]
news-0712

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0712