Pakar Hukum Pidana : Puji Langkah  Kapolda dan Pak Gubernur NTB

Spread the love

Pakar Hukum Pidana : Puji Langkah  Kapolda dan Pak Gubernur NTB

MATARAM—Dikutip melalui suarantb.com, Pakar hukum pidana Universitas Mataram (Unram) Prof. Prof Dr.H.Zainal Asikin, SH, SU mengucapkan terimakasih kepada Kapolda NTB, Irjen Pol. M. Iqbal dan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah atas penerapan Restorative Justice (mediasi) dalam kasus pidana empat ibu rumah tangga asal Lombok Tengah.

Prof Zainal Asikin mengakui ada kekeliruan informasi mengenai upaya penahanan paksa yang dilakukan pihak kepolisian dan kejaksaan. Padahal faktanya, keempat Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Lombok Tengah (Loteng).

Bahkan penyidik telah memberikan asas keadilan hukum dengan melakukan upaya mediasi dengan melibatkan unsur sosial kemasyarakatan lainnya.

“Kapolda NTB dan jajarannya telah melakukan upaya Restorative Justice terhadap empat IRT dan dua Balita. Mereka tidak pernah ditahan penyidik. Penahanan dilakukan Kejaksaan sebab upaya mediasi yang diberikan Jaksa juga tidak berhasil,”kata, guru besar hukum pidana Unram tersebut dalam laman resmi Facebooknya, yang tayang, 21 Februari 2021.

Prof Asikin juga mendukung dan memuji upaya Gubernur NTB menghargai kedudukan hukum normatif dengan mengajukan diri sebagai penjamin atas empat tersangka ibu rumah tangga, juga demi mengimplementasikan seruan Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit terhadap penerapan Restorative Justice tadi.

“Kepada bapak Gubernur NTB, Zulkieflimansyah saya haturkan terima kasih yang memberikan atensi yang sungguh sungguh sehingga Insya Allah para ibu yang lugu ini akan mendapat penahanan luar dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan menjelaskan, pelimpahan tahap dua empat tersangka berlangsung Selasa (16/2). Penyidik Polres Lombok Tengah menghadapkan para tersangka dan barang bukti disertai dengan surat kesehatan.

’’Para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit-belit dan tidak kooperatif. Sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya Restoratif Justice namun keempat tersangka tetap menolak,’’ terang Dedi dalam siaran persnya, (21/21).

Saat dihadapkan oleh penyidik kepada jaksa, para tersangka tersebut tidak didamping pihak keluarga maupun Penasehat Hukum.

’’Tidak pernah ada merekamembawa anak-anak di ruangan penerimaan tahap 2 Kejari Lombok Tengah,’’ kata Dedi Irawan seperti ditulis, situs berita katada.id.

Sebelumnya Kejaksaan Praya terpaksa menahan Tersangka Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Keempatnya terpaksa ditahan setelah Jaksa setempat juga gagal memediasi dan memberikan ruang penjamin untuk para tersangka agar tidak ditahan.( red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Personel Polsek & Posramil Plampang Berjibaku Bersihkan Saluran Air Sepanjang Pasar Plampang

Sen Feb 22 , 2021
Spread the love        Personel Polsek & Posramil Plampang Berjibaku Bersihkan Saluran Air Sepanjang Pasar Plampang   Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – […]
news-2411

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

1126

1127

1128

1129

1130

1131

1132

1133

1134

1135

2001

2002

2003

2004

2005

2006

2007

2008

2009

2010

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

1136

1137

1138

1139

1140

1141

1142

1143

1144

1145

2011

2012

2013

2014

2015

2096

2097

2098

2099

2100

2101

2102

2103

2104

2105

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

1146

1147

1148

1149

1150

1151

1152

1153

1154

1155

2016

2017

2018

2019

2020

2021

2022

2023

2024

2025

2086

2087

2088

2089

2090

2091

2092

2093

2094

2095

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

1156

1157

1158

1159

1160

1161

1162

1163

1164

1165

2026

2027

2028

2029

2030

2031

2032

2033

2034

2035

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

1089

1090

1091

1092

1093

1094

1095

1166

1167

1168

1169

1170

2036

2037

2038

2039

2040

2041

2042

2043

2044

2045

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2046

2047

2048

2049

2050

2051

2052

2053

2054

2055

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

news-2411