Penyidik Reskrim Terapkan Sistem Restoratif Justice Kasus Pencurian Handphone Istri Oleh Suami
Sumbawa besar,
bidikankameranews.com –
Seorang pria berinisial BP warga Kelurahan Pekat Sumbawa, sempat diamankan Tim Puma Polres Sumbawa karena diduga mencuri handphone milik istrinya sendiri. kasus ini dianggap telah selesai, dengan menggunakan sistem Restoratif Justice (RJ).
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Akmal Novian Reza, S.IK yang dikonfirmasi sore ini, Senin (22/2/2021) mengaku bahwa pihaknya telah melakukan penyelesaian atas kasus pencurian tersebut dengan menerapkan sistem Restoratif Justice (RJ) yakni penyelesaian kasus dilakukan secara kekeluargaan melalui proses mediasi oleh Polres Sumbawa.
“Dalam mediasi itu, pelapor yang merupakan istri dan terduga pelaku yang merupakan suami, difasilitasi oleh penyidik Polres Sumbawa,” papar Iptu Akmal S.IK didampingi KBO Reskrim Polres Sumbawa, Hari Rustaman, SH.
dipaparkan Kasat Reskrim, penerapan RJ ini dilakukan sesuai nota kesepakatan bersama Ketua Mahkamah Agung dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kapolri. Dalam hal ini, RJ dilakukan karena kasus ini terjadi dalam lingkup keluarga. Baik pelapor maupun terduga pelaku masih suami – istri yang sah. Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus itu juga nilainya dibawah Rp 2 juta.
Diungkapkan Iptu Akmal, pelapor sudah memaafkan perbuatan terduga pelaku (suaminya), terlebih kondisi pelapor saat ini dalam keadaan hamil besar. Pelapor juga sudah mencabut laporan polisi, Dengan demikian kasus tersebut telah dianggap selesai”, tegas Kasat Reskrim.
Sebelumnya, korban berinisial Nl (istri terduga pelaku) warga Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, melaporkan kasus dugaan pencurian satu unit handphone, pada 15 Januari lalu. Atas laporan ini, Tim Puma Polres Sumbawa melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan handphone milik korban di sebuah counter HP. Ternyata, HP itu dijual ke counter oleh suami korban berinisial BP.
setelah BP diamankan oleh Tim Puma, terungkap alasan BP melakukan pencurian lantaran kesal dengan istrinya (pelapor) karena kerap berebut handphone dengan anaknya. Akhirnya, muncullah ide untuk mengambil handphone istrinya. Seolah-olah, handphone yang hilang itu akibat ulah pencuri yang masuk ke rumah mereka. Hasil dari penjualan handphone sebesar Rp 500 ribu, diberikan oleh BP kepada pelapor.
“Atas latar belakang ini, penyidik berinisiatif untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Mengingat, pelapor dalam keadaan hamil besar. Jadi membutuhkan sosok kehadiran seorang ayah,” tandas Iptu Akmal. (jim)