Diborong Sekaligus, Ayah Perkosa Lima Anak Kandungnya

Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Medan ( bidikankameranews.com )

Dikutip melalui laman supnelinspols.vin, Sebelumnya terjadi kasus kejahatan seksual di Kabupaten Asahan dengan korban 3 anak masih di bawah umur. Kali ini kembali terjadi kasus yang sama, namun kini terjadi di Sumatera Utara tepatnya di Medan. Pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban tersebut tega mencabuki 5 anak akndngnya di rumah. Kini, kasus ini sedang ditangani Polrestabes Medan.

Penc***lan yang dilakukan oleh tersangka S (38) yang berprofesi sebagai penarik becak motor atau parbetor. Tersangka melakukan aksi bejatnya itu saat anak-anaknya tertidur pulas. Hal ini dikatakan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, AKP M. Ginting kepada wartawan pada Jumat  siang.

Tidak terima atas perbuatan sang ayah, kemudian korban melaporkan perbuatan pelaku kepada ibunya. Kemudian, sang ibu melaporkannya ke Polrestabes Medan pada Kamis. Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Setelah itu, mereka melakukan penangkapan terhadap S di rumahnya.

“Pelaku diamankan di rumahnya, Kamis kemarin. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penc***lan terhadap kelima anak kandungnya,” ungkapnya.

Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Ruang UPPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, ia mengakui perbuatannya yang telah mencabli kelima anak kandungnya. Kelima anaknnya yang paling bungsu berusia 4 tahun dan yang sulung 14 tahun.

Pelaku mengaku jika ia melakukan aksinya itu karena rasa nafsu berahinya naik saat melihat anak-anaknya tidur. Ia melakukan penc***lan itu di rumahnya saay sang istri tidak berada di rumah. Diketahui, ibu korban yang merupakan istri pelaku sudah tidak tinggal bersama sejak bulan Juli 2020 karena sering bertengkar.

“Sejak itu anak korban tinggal dengan pelaku dan satu orang abang anak korban berusia 15 tahun,” ucapnya.

Akibat perbuatannya kini tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, Ginting juga mengatakan karena pelaku merupakan ayah kandung dari korban maka, hukuman akan ditambah sepertiganya.

“Dan karena dilakukan oleh ayah kandung maka ditambah sepertiganya. Untuk penerapan undang-undang kebiri, kita akan masukkan juga,” ujarnya.(red)

 


Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Satlantas Polres Sumbawa Tingkatkan Kesiagaan Antisipasi Bencana Dan Tindak Pidana 3C

Sel Feb 23 , 2021
Spread the love        Satlantas Polres Sumbawa Tingkatkan Kesiagaan Antisipasi Bencana Dan Tindak Pidana 3C   Sumbawa besar, bidikankameranews.com – Antisipasi […]