Satpol PP Bersama TNI / Polri Gencar Lakukan Operasi Yustisi Gabungan, ASN Terjaring Langgar Prokes
Sumbawa Besar,
bidikankameranews.com –
operasi Yustisi gabungan kembali digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama TNI / Polri dan Instansi lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Dalam operasi yang dipusatkan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Mangga Kota Sumbawa ini, terjaring 22 warga yang melanggar Protokol Kesehatan, Senin (22-02-2021) pagi.
Kepala Bidang Linmas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumbawa– Sarifah S.Sos., M.Si., yang ditemui usai memimpin operasi mengatakan, guna mencegah penularan virus corona Satuan Tugas (Satgas) covid-19 rutin melaksanakan operasi yustisi. Dalam operasi kali ini, pelanggar Prokes sudah mulai berkurang namun masih terdapat beberapa ASN yang terjaring.
“Alhamdulillah, masyarakat sudah mulai sadar, pelanggar Prokes yang terjaring sudah mulai berkurang. Namun disayangkan masih ada yang berpakaian dinas tiga orang yaitu ASN dari Dinas PU dan Samsat dua orang,” ungkap Syarifah.
Dari ketiga ASN tersebut dikenakan sanksi berbeda. Satu orang memilih sanksi administrasi. Sedangkan dua orang lainnya memilih sanksi sosial, membersihkan sampah di lokasi operasi. dari 22 orang pelanggar prokes, Satu sanksi administrasi, 11 sanksi sosial dan 10 surat peringatan, jelasnya.
untuk ASN yang terjaring operasi diharapkan ada sanksi tegas lainnya selain menyapu maupun membayar denda agar ada efek jera. Sudah semestinya para ASN baik dari Honorer maupun kontrak menjadi teladan atau cohtoh bagi masyarakat dalam menerapkan aturan terutama dalam kondisi masih tingginya covid-19 di Kabupaten Sumbawa, ucap Syarifah.
Lanjut Syarifah, sanksi yang diterapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yaitu pelanggar bisa memilih sanksi, diantaranya sanksi administrasi denda Rp 150 ribu, sanksi sosial membersihkan lingkungan di lokasi Yustisi digelar. Kemudian untuk sanksi berupa surat peringatan dikenakan bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak digunakan.
“Sanksi surat peringatan diberikan juga kepada pelanggar yang usia sudah tua atau ibu hamil sesuai kepatutan. Tidak semua disamaratakan, sebab dari sisi usia, tidak etis bila petugas menyuruh menyapu atau push up. Sehingga surat peringatanlah yang tepat diberikan, hal tersebut dilakukan agar masyarakat tetap ingat bahwa memakai masker wajib di Sumbawa dan petugas masih melakukan penertiban,” terang Syarifah.
Dengan gencarnya dilakukan Operasi Yustisi, Syarifah berharap ada kesadaran diri masyarakat, bahwa di Kabupaten Sumbawa masih zona merah Covid-19 dan untuk menjadi zona hijau warga harus taat prokes.
“Kami selaku petugas Satgas Covid, sangat berharap masyarakat taat prokes sehingga Sumbawa cepat menjadi zona hijau agar kita dapat beraktivitas dengan bebas, sekolah bisa kembali normal, apalagi menjelang masuknya bulan suci Ramadhan sehingga kita semua bisa beribadah sholat, puasa dengan nyaman tanpa ada was-was tertular covid-19 lagi. Semoga wabah ini segera berlalu, tandasnya. (Jim)