Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Dandim 1628/SB letkol TNI CZI Sunardi mengikuti Rapat koordinasi Terkait pemulihan Kawasan dan ketahanan pangan Program Kodim 1628 Sumbawa Barat zoom meting bersama Kepala BKPH SM, Kepala Dinas Pertanian yang dilaksanakan dimarkas kodim 1628 sumbawa Barat.
Dalam rapat tersebut dijelaskan, Terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) nomor 24 tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate merupakan kebijakan Pemerintah memberikan pedoman regulasi penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan Food Estate yang merupakan program strategis nasional dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, yang cukup mendesak diantaranya dalam menjaga ketahanan nasional bidang pangan, sebagaimana juga tiap-tiap negera memperkuat dirinya dalam menjaga ketersediaan pangan, sehingga tidak bergantung pada negara lain. Kondisi ini sangat relevan dalam kaitan kondisi pandemi COVID-19.
Untuk itu Pemerintah perlu mempersiapkan dalam hal terdapat kebutuhan berkenaan dengan program dan kegiatan penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan Food Estate. Pada konteks terdapat kebutuhan lahan dari kawasan hutan, maka dapat dilakukan dengan mekanisme sesuai peraturan perundangan seperti Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP)
Sementara itu KHKP merupakan kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan ketahanan pangan. Penetapan KHKP dapat dilakukan pada kawasan Hutan Lindung dan/atau Hutan Produksi. Areal KHKP tidak akan dilepaskan atau tetap menjadi kawasan hutan.
Kawasan Hutan Lindung (HL) yang akan digunakan untuk pembangunan Food Estate adalah kawasan HL yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung, yaitu kawasan HL yang terbuka/terdegradasi/sudah tidak ada tegakan hutan.
Kawasan HL yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung tersebut, dengan kegiatan Food Estate juga sekaligus merupakan kegiatan pemulihan (rehabilitasi) kawasan hutan lindung dengan pola kombinasi tanaman hutan (tanaman berkayu) dengan tanaman pangan yang dikenal sebagai tanam wana tani (agroforestry), kombinasi tanaman hutan dengan hewan ternak yang dikenal sebagai wana ternak (sylvopasture), dan kombinasi tanaman hutan dengan perikanan yang dikenal sebagai wana mina (sylvofishery).
Tanaman hutan pada kombinasi-kombinasi tersebut di atas akan memperbaiki fungsi hutan lindung. Pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan Food Estate dengan mekanisme Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan KHKP sesuai Pasal 3 ayat 2 jelas hanya dapat diajukan permohonannya oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota atau Kepala Badan Otorita yang ditugaskan khusus oleh Pemerintah. ( tidak dimaksudkan untuk swasta ).
Dandim 1628/SB menjelaskan kepada media, bahwa pemulihan kawasan dan ketahanan pangan adalah Sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional, sektor Kehutanan bisa menjadi salah satu tumpuan. Sektor ini tidak terdampak besar karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang selalu dibutuhkan, meskipun ekonomi sedang krisis. Bahkan, dalam situasi sekarang, sektor pangan semakin strategis. Sebab, jika pangan tidak tercukupi dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas,” ungkap Sunardi
Sektor kehutanan perlu terus dikembangkan, lantaran masih tumbuh positif di saat sektor lain justru mengalami kontraksi.
” MARI BERSAMA-SAMA MENJAGA ALAM DAN LINGKUNGAN SEBAGAI WARISAN BAIK UNTUK ANAK CUCU KITA ” kata Sunardi
Sementara Kepala KPH SEJORONG SAHRIL ST sangat mengapresiasi langkah Dandim 1628/ SB dalam mendorong pemulihan kawasan dan ketahanan pangan dalam situasi pandemi covid-19 ini
” Ketahanan pangan menjadi salah satu hal yang penting pada saat pandemi Covid 19 karena dapat mengakibatkan berbagai permasalahan di antaranya terganggunya produksi, distribusi, dan konsumsi kebutuhan pokok akibat diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar dan larangan perjalanan bagi masyarakat ” kata sahril singkat ( edi)