Sumbawa barat, bidikankameranews.com
Menindaklanjuti dari Penyegelan Retail Alfamart di Desa Tapir Kecamatan Seteluk Kabuoaten Sumbawa Barat oleh Camat Seteluk Taufiq Hikmawan terkait belum memiliki Suran Izin Usaha Toko Modern ( SIUTM) beberapa hari lalu.
Pada hari ini , senin 8 Januari 2021, Retail tersebut kembali dibuka karena telah memiliki Surat Izin Usaha Toko Modern yang dimintai pemerintah sebagai syarat dibuka kembalinya Toko tersebut.
” ya kita kembali membuka alfa mart yang sempat disegel beberapa hari lalu karena belum memiliki IUTM, alhamdulilllah pihak managemet alfa mart telah memenuhi persyaratan ijin tersebut dan dapat dibuka kembali ” kata Taufiq.
Sebelumnya, Camat Seteluk Beserta Kasi Trantib dan staff menutup paksa Alfamart Tapir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat yang sudah satu bulan beroperasi ternyata belum memiliki IUTM ( Ijin Usaha Toko Modern) pada rabu ( 24/02 ), penutupan paksa ini bukan tanpa alasan dikarenakan pihak management usaha Ritel Modern tersebut tidak bisa menunjukan Ijin Usaha Toko Modern. ( edi)