Asosiasi Pengusaha Cafe Minta Kebijakan Pemda Sumbawa Terkait Penutupan Aktifitas Hiburan Di Sampar Maras
Sumbawa besar,
bidikankameranews.com —
Menyikapi Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa tentang penutupan aktifitas seluruh cafe di wilayah Sampar Maras yang diterbitkan pada 8 Maret 2021 lalu, pasca insiden berdarah meninggalnya salah seorang warga Desa Lantung belum lama ini, Asosiasi Pengusaha Cafe Sampar Maras meminta kebijakan pemerintah daerah kabupaten Sumbawa untuk ditinjau ulang. pasalnya, ratusan pekerja yang ada di wilayah Cafe Sampar Maras kehilangan mata pencaharian.
Hal itu disampaikan juru bicara Asosiasi pengusaha Cafe Sampar maras, Abdul Azis dalam jumpa pers kepada media, Kamis (18/3/21).
Azis yang didampingi rekannya Sahrul budi utomo, Samsul bahri, darmo, dan radiasah menegaskan, jika penutupan aktifitas cafe lantaran adanya insiden berdarah tersebut, pihaknya memberikan klarifikasi bahwa kejadian tersebut bukanlah di lokasi cafe sampar maras melainkan di lokasi jalan raya Sumbawa – Tano KM 15 di luar area cafe.
“persoalan atas kejadian tersebut tidak ada kaitannya dengan cafe sampar maras, itu masalah person atau bersifat pribadi yang saat ini sedang dalam proses hukum”, terangnya.
untuk diketahui, sambung Asiz, jika aktifitas cafe sampar maras ditutup, maka ada sekitar 600 pekerja yang menggantungkan hidup keluarganya di wilayah tersebut akan kehilangan mata pencahariannya. bukan berimbas di cafe saja melainkan ada banyak kos-kosan yang akan menjadi kosong lantaran penghuninya kebanyakan berasal dari pekerja cafe, tungkap Azis’’. (Jim)