Sebanyak 88 Warga Terjaring Dalam Operasi Yustisi Gabungan Satpol PP Sumbawa
Sumbawa besar,
bidikankameranews.com –
petugas gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa kembali menggelar Operasi Yustisi atau Operasi Penegakan percepatan penanganan Covid – 19 di wilayah Kabupaten Sumbawa,
Rabu (24/3/2021) di depan Makodim 1607/Sumbawa.
kegiatan operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan tersebut, sesuai dengan Perda Prov NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Perbup Sumbawa Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19.
adapun petugas yang terlibat dalam operasi yustisi tersebut, diantaranya : Anggota Pos Pom : 2 orang, TNI AD : 10 orang, Anggota Polri tidak ada karena dalam suasana berduka, Anggota Satpol pp : 30 orang, Dishub : 4 orang, serta tamu dari Satpol pp Prov. NTB : 10 orang.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos, M.Si menerangkan, selama pelaksanaan operasi yustisi, petugas memberikan sanksi kepada para pelanggar berupa sanksi denda administrasi, sanksi sosial, dan Surat Peringatan (SP1).
“ada sebanyak 88 warga yang tidak taat dan tidak patuh dengan protokol kesehatan, sehingga diberikan Sanksi Administrasi 1 orang (Rp.150.000,-), Sanksi Sosial 84 orang, dan SP 1 ada 3 orang. para pelanggaran berasal dari masyarakat umum dan ASN”, terang H. Sahabuddin.
dikatakan Kasat Pol PP, sasaran kegiatan tersebut adalah warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian, serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang mengendarai kendaraan roda dua & roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid – 19.
Ia berharap, dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid – 19. disamping itu, tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di wilayah Kabupaten Sumbawa, tandasnya. (**)